February 2, 2025 By Reynaldi Aditya R.
2 Februari 2025 – Apakah ASN di Jakarta masih bisa berpoligami? Tidak di era Pramono Anung. Gubernur terpilih Jakarta ini menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi poligami di lingkungan ASN selama ia menjabat. Bahkan, ia mengancam akan memberikan sanksi pemecatan bagi pelanggar. Pernyataan ini langsung memicu perdebatan, terutama setelah adanya Pergub Nomor 2 Tahun 2025 yang sebelumnya memperbolehkan poligami bagi ASN dengan izin atasan.
Lantas, bagaimana aturan ini bisa berubah drastis dalam waktu singkat? Apakah kebijakan ini akan memberikan dampak besar bagi ASN dan masyarakat luas?
Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi memperbolehkan ASN pria untuk berpoligami dengan syarat mendapatkan izin dari atasan yang berwenang. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan pedoman hukum yang jelas bagi ASN dalam menjalani kehidupan pernikahan mereka.
Namun, kebijakan ini langsung memicu reaksi keras dari berbagai kalangan. Beberapa pihak mendukung karena dianggap memberikan fleksibilitas bagi ASN yang ingin menjalankan poligami secara legal. Namun, banyak juga yang menolak, menganggap bahwa kebijakan ini tidak sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan profesionalisme ASN.
Di tengah kontroversi ini, Pramono Anung sebagai gubernur terpilih langsung mengambil sikap yang tegas.
Dalam berbagai kesempatan, Pramono Anung menegaskan bahwa dirinya adalah penganut monogami. Oleh karena itu, ia tidak akan memberikan izin bagi ASN Jakarta untuk memiliki lebih dari satu istri selama ia menjabat.
“Saya penganut monogami dan bagi saya ASN di Jakarta jangan pernah berpikir mendapatkan poligami di era saya,” ujar Pramono dalam sebuah acara di Pondok Pesantren Al-Hamid, Jakarta Timur.
Tak hanya sekadar melarang, Pramono juga menegaskan bahwa ASN yang tetap nekat melanggar aturan ini akan diberikan sanksi berat, bahkan bisa dipecat. Pernyataan ini menjadi sinyal bahwa aturan Pergub sebelumnya kemungkinan besar akan ditinjau ulang atau dicabut setelah ia resmi menjabat.
“Ya tidak diizinkan. Kalau tidak diizinkan dan tetap dilanggar, kan dipecat,” tegasnya.
Keputusan Pramono Anung untuk melarang poligami bagi ASN membawa dampak besar dalam berbagai aspek:
Meskipun Pramono Anung sudah menyatakan sikap tegas terhadap poligami ASN, hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2025. Namun, berdasarkan pernyataan dan ketegasan yang ditunjukkan, besar kemungkinan kebijakan tersebut akan direvisi atau bahkan dibatalkan.
“Pokoknya saya penganut monogami dan saya akan merealisasikan dalam kehidupan sehari-hari di Kantor Gubernur Jakarta. Kalau tempat lain monggo, silakan saja, tetapi tidak ASN,” tegasnya.
Langkah ini tentu akan menarik perhatian publik dalam beberapa bulan ke depan. Bagaimana ASN yang sudah terlanjur memiliki lebih dari satu istri akan beradaptasi? Apakah aturan ini akan mendapat perlawanan dari pihak tertentu? Semua itu masih menjadi pertanyaan yang menarik untuk diikuti perkembangannya.
Dengan adanya kebijakan ini, ASN Jakarta diharapkan dapat lebih fokus pada tugas dan tanggung jawab mereka dalam melayani masyarakat. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya penegakan disiplin dan profesionalisme di lingkungan pemerintahan. Keputusan Pramono Anung mencerminkan komitmen untuk menciptakan aparatur negara yang lebih terstruktur dan patuh terhadap regulasi yang berlaku.