June 10, 2025 By RB
10 Juni 2025 – Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan tegas dengan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan yang beroperasi di kawasan Raja Ampat, Papua Barat. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada Selasa (10/6/2025) di Istana Negara, sebagai respons terhadap berbagai pelanggaran lingkungan dan tekanan dari masyarakat Papua untuk melindungi kawasan konservasi yang memiliki nilai ekologis tinggi ini.
Raja Ampat merupakan wilayah yang sangat strategis dari segi konservasi lingkungan. Menurut Bupati Raja Ampat Orideko Burdam, “Sembilan puluh tujuh persen Raja Ampat adalah daerah konservasi sehingga ketika terjadi persoalan pencemaran lingkungan oleh aktivitas tambang, kami tidak bisa berbuat apa-apa karena kewenangan kami terbatas.”
Kawasan ini juga telah ditetapkan oleh UNESCO sebagai UNESCO Global Geopark (UGGp) pada 24 Mei 2023, yang mencakup empat pulau utama yaitu Pulau Waigeo, Pulau Batanta, Pulau Salawati, dan Pulau Misool, beserta perairan di sekitarnya.
Pertambangan nikel di Raja Ampat telah menimbulkan kontroversi yang signifikan. Berbagai pihak, termasuk aktivis lingkungan dari Greenpeace Indonesia dan pemuda Papua, melakukan protes terhadap keberadaan tambang nikel di kawasan ini. Mereka membentangkan spanduk bertuliskan “Nickel Mines Destroy Lives” dan “Save Raja Ampat from Nickel Mining” saat acara Indonesia Critical Minerals Conference 2025 di Jakarta.
Sebelum pencabutan, terdapat lima perusahaan yang memiliki izin resmi beroperasi di Raja Ampat. Dua di antaranya mendapat izin dari Pemerintah Pusat:
PT Gag Nikel merupakan pemegang Kontrak Karya Generasi VII dengan luas wilayah 13.136 hektar di Pulau Gag. Perusahaan ini telah memasuki tahap Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047.
PT Anugerah Surya Pratama (ASP) mengantongi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM yang diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034, dengan wilayah seluas 1.173 Ha di Pulau Manuran.
Tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari Pemerintah Daerah Raja Ampat:
PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) merupakan pemegang IUP dari SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang mencakup wilayah 2.193 Ha di Pulau Batang Pele dengan masa berlaku hingga 26 Februari 2033.
PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) memiliki IUP berdasarkan SK Bupati No. 290 Tahun 2013 dengan wilayah seluas 5.922 Ha dan berlaku hingga 2033.
PT Nurham sebagai perusahaan terbaru, mendapat IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025 dengan wilayah seluas 3.000 hektar di Pulau Waegeo dan berlaku hingga 2033.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan alasan pertama pencabutan adalah hasil dari tinjauan Kementerian Lingkungan Hidup yang menunjukkan pelanggaran aturan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menemukan pelanggaran serius terhadap empat kegiatan pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat selama proses pengawasan pada tanggal 26 hingga 31 Mei 2025.
“Kedua, kita juga turun cek di lapangan kawasan-kawasan ini harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan juga konservasi,” ujar Bahlil di Istana Negara. Kawasan Geopark di Raja Ampat merupakan area konservasi yang dilindungi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Alasan ketiga adalah mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan tokoh masyarakat setempat. “Ketiga, keputusan ratas dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah, dan juga adalah melihat dari tokoh masyarakat yang saya kunjungi,” pungkas Bahlil.
Berdasarkan pengumuman resmi, empat perusahaan yang izin tambangnya dicabut adalah:
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pencabutan ini juga karena “secara teknis juga kami lihat, sebagian masuk kawasan Geopark.” Meskipun izin-izin tersebut diterbitkan sebelum Raja Ampat ditetapkan sebagai UNESCO Global Geopark pada 24 Mei 2023.
Dari lima perusahaan tambang yang beroperasi, hanya PT Gag Nikel yang tidak dicabut izinnya. Menurut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, “Saya sampaikan dari 5 IUP beroperasi, yang punya RKAB itu hanya 1 IUP yang beroperasi yaitu PT GAG Nikel, yang lainnya 2025 belum dapat RKAB.”
Meskipun tidak dicabut, pemerintah melakukan penyetopan sementara produksi dari semua IUP yang beroperasi berdasarkan arahan Presiden Prabowo. PT Gag Nikel yang berlokasi di Pulau Gag telah memiliki dokumen AMDAL sejak 2014 dan berbagai adendum hingga 2024.
Menteri ESDM menegaskan bahwa “Bapak Presiden punya perhatian khusus dan secara sungguh-sungguh untuk tetap menjadikan Raja Ampat menjadi wisata dunia, dan untuk keberlanjutan negara kita.” Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintahan Prabowo terhadap pelestarian lingkungan dan pengembangan pariwisata berkelanjutan.
Keputusan mencabut IUP ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas bersama beberapa menteri pada Senin (9/6/2025). Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan, “Kemarin bapak Presiden memimpin ratas bahas IUP di Raja Ampat ini dan atas persetujuan presiden memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut IUP untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat.”
Menariknya, sebelum pencabutan ini, Kementerian ESDM mengklaim tidak menemukan masalah berarti pada pertambangan nikel di Raja Ampat. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarnousai menyatakan, “Kita lihat juga dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi overall ini sebetulnya tambang ini gak ada masalah.”
Keputusan pencabutan izin ini menandai langkah progresif dalam perlindungan kawasan konservasi Indonesia, khususnya di wilayah timur yang kaya akan keanekaragaman hayati. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut penambangan di pulau-pulau kecil sebagai pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi.
Pada 10 Juni 2025, Presiden Prabowo Subianto mencabut izin empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat, atas dasar pelanggaran lingkungan dan tekanan masyarakat untuk melindungi kawasan konservasi. Keputusan ini diumumkan oleh Mensesneg Prasetyo Hadi di Istana Negara.
Pencabutan izin ini dilatarbelakangi oleh status Raja Ampat sebagai kawasan konservasi strategis dan UNESCO Global Geopark, serta polemik pertambangan nikel yang menimbulkan protes dari aktivis lingkungan dan masyarakat Papua. Dari lima perusahaan yang beroperasi, dua memiliki izin dari Pemerintah Pusat (PT Gag Nikel dan PT Anugerah Surya Pratama) dan tiga dari Pemerintah Daerah Raja Ampat (PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Nurham).
Tiga alasan utama pencabutan izin adalah pelanggaran aturan lingkungan hidup, perlindungan kawasan konservasi dan biota laut, serta aspirasi masyarakat Papua Barat. Empat perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Nurham. PT Gag Nikel tetap beroperasi dengan pengawasan ketat.
Keputusan ini menunjukkan komitmen Presiden Prabowo untuk menjadikan Raja Ampat sebagai wisata dunia dan melindungi lingkungan. Pencabutan izin ini diputuskan dalam rapat terbatas pada 9 Juni 2025. Meskipun sebelumnya Kementerian ESDM mengklaim tidak ada masalah berarti pada pertambangan nikel di Raja Ampat, keputusan ini menandai langkah progresif dalam perlindungan kawasan konservasi.
Related Tags & Categories :