Leet Media

PPN Resmi Naik Jadi 12%, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Tetap Bebas Pajak pada Tahun 2025 

December 16, 2024 By Zahra Nizar

16 Desember 2024 – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan ada sejumlah barang dan jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0 persen atau bebas PPN yang meski pemerintah menetapkan PPN naik menjadi 12 persen pada tahun depan. Hal ini juga bertujuan untuk melindungi kebutuhan pokok masyarakat dan sektor-sektor penting lainnya. 

Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN 

Berdasarkan kebutuhan pokok sehari-hari, namun dari beberapa hal ini akan tetap bebas PPN, antara lain : 

Selain itu, pemerintah juga menegaskan bahwa barang-barang ini juga sangat penting untuk masyarakat dan harus tetap terjangkau kualitasnya. 

Sektor Kesehatan 

Barang dan jasa di sektor kesehatan juga akan dibebaskan dari PPN. Hal ini juga termasuk layanan medis dan vaksinasi, yang mana bertujuan untuk meringankan beban biaya kesehatan bagi masyarakat. 

Sektor Pendidikan 

Pendidikan merupakan sektor lain yang mendapatkan pengecualian dari PPN. Meskipun pendidikan mewah mungkin tetap dikenakan pajak, layanan pendidikan dasar akan bebas dari PPN untuk memastikan aksesibilitas bagi semua kalangan, kecuali Jasa pendidikan premium yang akan dikenakan tarif PPN 12%. Hal ini mencakup sekolah-sekolah yang berstandar internasional dan institusi pendidikan lainnya yang menawarkan layanan dengan biaya tinggi. 

Transportasi Umum 

Selain itu, transportasi umum juga tidak akan dikenakan PPN. kebijakan ini diharapkan dapat menjaga tarif transportasi untuk tetap terjangkau bagi masyarakat luas, sehingga mobilitas ini tidak terganggu. 

Barang Strategis dan Subsidi PPN 

Meskipun beberapa barang strategis masih dikenakan PPN 12%, pemerintah akan memberikan subsidi sehingga tarif efektifnya menjadi 11%. Contoh barang strategis yang mendapatkan subsidi ini adalah minyak goreng curah, tepung terigu, dan gula industri. Ini merupakan langkah untuk memastikan ketersediaan barang-barang penting dengan harga yang lebih terjangkau. 

Dengan adanya kebijakan kenaikan PPN menjadi 12% pada tahun 2025 ini, pemerintah tetap berkomitmen untuk melindungi kebutuhan pokok masyarakat dengan memastikan bahwa sejumlah barang dan jasa tetap bebas dari pajak. Kebijakan ini juga diharapkan dapat menjaga kesejahteraan masyarakat sambil tetap meningkatkan penerimaan negara. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami daftar barang dan jasa yang akan bebas PPN agar dapat merencanakan pengeluaran mereka dengan lebih baik.