May 5, 2025 By Rio Baressi
5 Mei 2025 – Dunia hiburan Indonesia kembali diguncang skandal penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Setelah Fahri Albar, kini giliran aktor Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk terseret kasus penyalahgunaan obat keras yang dikemas dalam cairan rokok elektrik (vape). Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah menetapkan Jonathan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan obat keras jenis etomidate yang ditemukan dalam vape. Kasus ini bermula saat aparat kepolisian dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengamankan vape mengandung zat etomidate pada Maret 2025, yang kemudian berkembang hingga penangkapan Jonathan di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan.
Kasus ini pertama kali terungkap pada Maret 2025, saat petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menemukan vape yang mengandung obat keras jenis etomidate yang dibawa oleh penumpang dari luar negeri. Menindaklanjuti temuan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta bersama Bea Cukai melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kasus ini terungkap pada bulan Maret 2025 usai pihaknya bersama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengamankan vape yang mengandung obat keras jenis etomidate yang dibawa dari luar negeri,” terang Kasat Resnarkoba AKP Michael Tandayu.
Berdasarkan pengembangan kasus, polisi berhasil menangkap tiga tersangka berinisial BTR, EDS, dan ER di sejumlah wilayah. Ketiga tersangka tersebut memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran vape berisi etomidate. Mereka dijerat dengan Pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo pasal 55 KUHPidana.
Michael Tandayu mengungkapkan peran ketiga tersangka: “BTR tugasnya sebagai kurir untuk pergi ke Kuala Lumpur, Malaysia, dan bertemu dengan bandar. Ia kemudian mengambil vape berisi obat keras untuk dibawa ke Indonesia.”
Sementara EDS merupakan warga negara Indonesia yang sudah lama tinggal di Thailand. Perannya sebagai penghubung ketika ada orang yang mau mengambil atau membeli berbagai jenis narkoba. “Dia yang memfasilitasi ke bandar-bandar narkoba yang ada di Thailand dan Malaysia,” ujar Michael.
Adapun ER berperan menyuruh dan juga berkoordonasi dengan pelaku-pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini. Ketiga tersangka kini sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Nama Jonathan Frizzy muncul dalam pemeriksaan terhadap ketiga tersangka. Polisi kemudian memanggil aktor kelahiran 13 April 1982 ini untuk dimintai keterangan. Jonathan pertama kali diperiksa pada tanggal 17 April 2025.
“Tapi ini dari tiga tersangka itu, kan tiga orang sudah kita tahan, ada lah keterangan dari mereka itu tentang JF (Jonathan Frizzy) ini,” kata Kapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald Sipayung.
Jonathan seharusnya menjalani pemeriksaan kedua pada tanggal 21 April 2025, namun ia mangkir dengan alasan sakit dan sedang dirawat di rumah sakit. Pihak pengacara Jonathan mengirimkan surat keterangan sakit yang menyatakan bahwa kliennya sedang menjalani operasi di sebuah rumah sakit di Jakarta. Polisi pun memverifikasi hal tersebut dan membenarkannya.
Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, polisi akhirnya menetapkan Jonathan Frizzy sebagai tersangka. Ia ditangkap di kawasan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Minggu, 4 Mei 2025 sore.
“Dia sudah ditangkap, sudah diamankan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Indradi saat dikonfirmasi, Senin 5 Mei 2025.
Jonathan Frizzy kini dijerat dengan pasal 435 Subsider 436 Ayat 2 UU nomor 12 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman bagi tersangka peredaran obat keras tanpa izin ini adalah maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Etomidate merupakan obat anestesi intravena yang digunakan dalam dunia medis untuk menginduksi anestesi jangka pendek. Biasanya, etomidate digunakan untuk induksi anestesi umum dan intubasi sekuens cepat. Dalam dunia medis, penggunaan etomidate harus dilakukan dengan pengawasan ketat karena dosis, durasi, dan kondisi pasien harus diperhitungkan secara cermat untuk mencegah komplikasi serius.
Melansir laman National Institutes of Health (NIH), etomidate bekerja dengan memperlambat aktivitas sistem saraf pusat, menghasilkan kehilangan kesadaran dengan cepat tanpa banyak memengaruhi tekanan darah atau denyut jantung. Selain itu, etomidate juga digunakan untuk mempertahankan anestesi dan untuk prosedur operasi singkat misalnya, kuretase.
Penyalahgunaan etomidate, terutama melalui cara yang tidak terkontrol seperti dalam produk vape ilegal, sangat berisiko bagi kesehatan. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu, memperingatkan bahaya penggunaan etomidate dalam vape.
“Zat ini seharusnya digunakan dalam bentuk larutan melalui injeksi dengan dosis terkontrol. Jika dihirup melalui vape tanpa pengawasan medis, efeknya sangat berbahaya bagi kesehatan mental dan fisik. Ada risiko kerusakan jangka panjang,” kata Michael.
Beberapa bahaya penyalahgunaan etomidate antara lain:
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Marthinus Hukom, menyatakan bahwa etomidate belum dimasukkan ke dalam golongan narkoba, namun masih termasuk dalam kategori obat yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.
“Dia belum dimasukkan dalam golongan narkoba mungkin masih Undang-Undang Kesehatan ya,” ujar Marthinus saat di-doorstop wartawan usai Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 5 Mei 2025.
Meski demikian, Marthinus mengingatkan bahaya dari obat tersebut. “Ya semua zat yang menghilangkan rasa sakit itu kan berarti ada obatnya, unsur apa ya, penenang ya, antidepresan kalau tidak salah ya. Tapi paling tidak begini, sesuatu yang merangsang syaraf itu kan perlu ada pengawasan di situ. Depresan berhubungan dengan syaraf jadi memang harus betul-betul diawasi ya,” tambahnya.
Kasus vape berisi etomidate yang menyeret Jonathan Frizzy mengungkap adanya modus operandi baru dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Berdasarkan penyelidikan polisi, liquid vape mengandung zat etomidate ini diperoleh dari Malaysia. Para tersangka membawa vape berisi obat keras tersebut dari luar negeri ke Indonesia.
Dalam proses pembuatan vape berisi etomidate, obat ini yang biasanya digunakan dalam bentuk injeksi dicampurkan ke dalam cairan vape. Dugaan sementara cara kerja pembuatannya adalah pertama obat etomidate dalam bentuk cair dicampurkan dengan propylene glycol (PG) dan vegetable glycerin (VG), yang merupakan bahan dasar liquid vape. Campuran ini kemudian dipanaskan dalam alat vape untuk menghasilkan uap yang dihirup pengguna.
Polisi mengungkap bahwa kasus ini melibatkan jaringan penyelundupan internasional. BTR berperan sebagai kurir yang bertugas pergi ke Kuala Lumpur, Malaysia, untuk mengambil vape berisi etomidate. Sementara EDS, warga negara Indonesia yang tinggal di Thailand, berperan sebagai penghubung dengan bandar narkoba di Thailand dan Malaysia.
“EDS yang memfasilitasi ke bandar-bandar narkoba yang ada di Thailand dan Malaysia,” jelas Michael Tandayu. Ia menambahkan bahwa dalam kasus ini, EDS berperan menghubungkan antarkurir agar bisa bertemu dengan bandar di Kuala Lumpur.
Fenomena vape berisi etomidate ini sebelumnya juga pernah menghebohkan Thailand. Pemerintah Thailand sempat memberikan julukan “rokok zombie” untuk vape jenis ini. Di Thailand, rokok zombie banyak ditemukan di tempat hiburan dan dijual secara ilegal baik secara daring maupun luring. Rokok dengan etomidate ini dipromosikan sebagai rokok yang bisa digunakan untuk sarana bersantai atau membantu tidur.
Kasus Jonathan Frizzy menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap peredaran produk vape di Indonesia. Marthinus Hukom dari BNN menekankan bahwa obat-obatan yang merangsang syaraf perlu ada pengawasan khusus.
“Sesuatu yang merangsang syaraf itu kan perlu ada pengawasan di situ. Depresan berhubungan dengan syaraf jadi memang harus betul-betul diawasi ya,” kata Marthinus.
Etomidate merupakan obat keras yang penggunaannya diatur dalam Undang-Undang Kesehatan. Oleh karena itu, pengadaan dan penjualan vape yang berisi etomidate tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.
Polisi menyatakan bahwa pelaku dikenakan Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) UU Kesehatan No. 17/2023 jo Pasal 55 KUHP. Berdasarkan undang-undang tersebut, pelaku bisa diancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Kasus Jonathan Frizzy menjadi peringatan serius bagi masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan obat-obatan keras. Fenomena vape berisi etomidate menunjukkan adanya modus baru dalam peredaran obat terlarang yang perlu diwaspadai. Pengawasan yang lebih ketat terhadap peredaran vape dan edukasi masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan obat keras sangat diperlukan untuk mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang.
Sebagai publik figur, kasus Jonathan Frizzy juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap peredaran zat berbahaya dalam bentuk yang tampak tidak berbahaya seperti vape. Produk farmasi, termasuk obat keras seperti etomidate, seharusnya hanya digunakan sesuai dengan petunjuk medis dan di bawah pengawasan dokter. Penyalahgunaan obat-obatan ini dapat membahayakan kesehatan dan berpotensi melanggar hukum.