January 18, 2025 By Abril Geralin
18 Januari 2025 – Awal tahun 2025 diwarnai dengan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Pergub yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Teguh Setyabudi pada 6 Januari 2025 ini, sontak menuai perbincangan hangat di masyarakat, khususnya terkait pengaturan izin poligami bagi ASN pria.
Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menuai perhatian publik. Salah satu poin penting dalam Pergub ini adalah pengaturan mengenai izin poligami bagi ASN pria. Aturan ini menggantikan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 2799/2004 yang dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. Pergub baru ini membawa sejumlah ketentuan dan persyaratan yang perlu dipahami oleh para ASN, khususnya bagi mereka yang mempertimbangkan untuk berpoligami. Artikel ini akan mengulas secara mendalam mengenai aturan baru ini, menyajikan informasi penting bagi Anda yang ingin memahami lebih lanjut tentang kebijakan poligami bagi PNS di Jakarta.
Pergub Nomor 2 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 6 Januari 2025 dan diundangkan pada 9 Januari 2025 ini terdiri dari delapan bab yang mengatur berbagai aspek terkait perkawinan dan perceraian ASN. Mulai dari pelaporan perkawinan, izin poligami, hingga izin perceraian dan hak atas penghasilan, semuanya diatur secara rinci dalam Pergub ini. Pergub ini lahir sebagai respons atas kebutuhan untuk meningkatkan efektivitas dan ketertiban administrasi dalam proses pelaporan perkawinan, pemberian izin beristri lebih dari seorang, serta pemberian izin atau keterangan melakukan perceraian. Hal ini menandai perubahan signifikan dari aturan sebelumnya yang dianggap kurang komprehensif.
Salah satu poin krusial dalam Pergub ini adalah kewajiban bagi ASN yang telah menikah untuk melaporkan status perkawinannya paling lambat satu tahun setelah pernikahan. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat berakibat pada sanksi disiplin berat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan ini menekankan pentingnya administrasi yang tertib dan transparan dalam lingkup kepegawaian.
Bab III dalam Pergub ini secara khusus mengatur tentang izin poligami. Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa seorang pegawai ASN pria yang ingin berpoligami wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan. Ketentuan ini bersifat imperatif, artinya tidak ada pengecualian bagi ASN yang ingin beristri lebih dari satu tanpa izin resmi. Konsekuensi dari pelanggaran ketentuan ini sangat jelas, yaitu sanksi disiplin berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5 merinci persyaratan yang harus dipenuhi oleh ASN yang ingin mengajukan izin poligami. Persyaratan ini cukup ketat dan meliputi beberapa aspek penting. Pertama, ada alasan yang mendasari perkawinan, yaitu istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mengalami cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau istri tidak mampu melahirkan keturunan setelah 10 tahun perkawinan. Kedua, ASN yang bersangkutan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari istri atau para istri. Ketiga, ia harus memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan anak-anaknya. Keempat, ia harus sanggup berlaku adil terhadap para istri dan anak-anak. Kelima, poligami tersebut tidak boleh mengganggu tugas kedinasannya. Dan keenam, ia harus memiliki putusan pengadilan mengenai izin untuk beristri lebih dari seorang.
Selain persyaratan yang harus dipenuhi, Pergub ini juga mengatur kondisi di mana izin poligami tidak dapat diberikan. Izin tidak akan diberikan jika bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut oleh ASN yang bersangkutan, jika tidak memenuhi persyaratan yang telah disebutkan, jika bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika alasan yang diajukan bertentangan dengan akal sehat, dan jika poligami tersebut mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa izin poligami diberikan secara selektif dan hanya dalam kondisi yang benar-benar memenuhi kriteria.
Prosedur pengajuan izin poligami juga diatur secara rinci dalam Pergub ini. Pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa permohonan izin beristri lebih dari seorang harus disampaikan secara tertulis kepada atasan langsung. Permohonan ini harus dilengkapi dengan beberapa dokumen penting, antara lain surat persetujuan tertulis dari istri, salinan keterangan pajak penghasilan atau laporan harta kekayaan, surat pernyataan kesanggupan untuk berlaku adil, surat keterangan dari dokter pemerintah yang menjelaskan alasan perkawinan, serta salinan putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang. Prosedur yang jelas ini bertujuan untuk memastikan proses pengajuan izin berjalan transparan dan akuntabel.
Pergub Nomor 2 Tahun 2025 ini merupakan langkah penting dalam penataan administrasi perkawinan dan perceraian bagi ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Dengan aturan yang lebih rinci dan persyaratan yang lebih ketat, diharapkan dapat tercipta kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak. Bagi para ASN yang mempertimbangkan untuk berpoligami, pemahaman yang mendalam terhadap Pergub ini sangat penting agar terhindar dari sanksi dan permasalahan hukum di kemudian hari.