May 9, 2025 By Rio Baressi
8 Mei 2025 – Pemerintah Provinsi Aceh melalui Dinas Pendidikan menetapkan kebijakan jam malam bagi pelajar. Dalam Surat Edaran Nomor 400.3.8/5936 Tahun 2025, siswa diimbau tidak keluar rumah di atas pukul 22.00 WIB kecuali dalam keadaan mendesak dan harus dalam pendampingan orang tua. Kebijakan ini bertujuan membentuk karakter, meningkatkan disiplin, serta mencegah kenakalan remaja di malam hari.
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, menegaskan bahwa surat edaran ini merupakan bentuk perhatian serius pemerintah terhadap maraknya kenakalan remaja yang terjadi pada malam hari. Ia menyatakan bahwa waktu malam semestinya digunakan pelajar untuk kegiatan yang bermanfaat, seperti belajar, berdiskusi bersama keluarga, atau beristirahat cukup.
“Ini merupakan upaya konkret dalam menumbuhkan kebiasaan hidup teratur, sesuai dengan nilai-nilai agama dan amanat Qanun Aceh tentang penyelenggaraan pendidikan serta kebijakan nasional tentang penguatan karakter,” ungkap Marthunis.
Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah peran orang tua dalam memastikan anak-anak mereka sudah berada di rumah paling lambat pukul 22.00 WIB. Jika ada keperluan mendesak di luar rumah, orang tua diminta untuk mendampingi.
Selain itu, orang tua juga diimbau untuk membangun interaksi hangat dengan anak-anak dan melibatkan mereka dalam kegiatan malam yang positif, seperti belajar atau berdiskusi di lingkungan keluarga.
Dinas Pendidikan juga meminta kepala satuan pendidikan untuk mengadakan sosialisasi tentang pola asuh remaja di lingkungan sekolah. Sementara itu, kepala cabang dinas pendidikan di kabupaten/kota diinstruksikan untuk membangun koordinasi dengan pemerintah daerah, camat, hingga aparatur gampong/desa dan lembaga terkait lainnya.
“Sosialisasi yang masif diharapkan bisa membangun kesadaran kolektif seluruh elemen masyarakat dalam mendukung gerakan ini,” kata Marthunis.
Kebijakan ini merujuk pada nilai-nilai keislaman, seperti yang tertuang dalam Al-Qur’an Surat Al-Furqan ayat 47 dan teladan Rasulullah SAW mengenai pentingnya tidur awal dan bangun pagi. Pemerintah Aceh menanamkan nilai religius sebagai bagian dari kebiasaan harian pelajar.
“Kami tidak hanya ingin anak-anak kita pintar secara akademik, tetapi juga memiliki karakter yang kuat dan disiplin waktu. Aktivitas malam yang tidak terkontrol dapat berdampak buruk pada prestasi dan perilaku mereka,” tegas Marthunis.
Sebagai tindak lanjut, pelaksanaan surat edaran ini akan dipantau secara berkala melalui laporan dari satuan pendidikan dan cabang dinas wilayah. Evaluasi dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan berjalan efektif di lapangan.
“Pemantauan dan evaluasi berkala menjadi kunci dalam mengukur dampak kebijakan, termasuk kolaborasi lintas sektor, terutama dengan tokoh masyarakat dan agama serta dapat memperluas jangkauan pembinaan karakter murid hingga ke lingkungan sosial terdekat mereka,” tutup Marthunis.