Leet Media

Pemerintah Sediakan 1.000 Rumah Subsidi untuk Wartawan

April 11, 2025 By Abril Geralin

11 April 2025 – Langkah strategis pemerintah untuk mendukung kehidupan para pekerja media mendapat momentum baru. Tepat pada Selasa (8/4/2025), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komkomdigi) serta Badan Pusat Statistik (BPS) menandatangani nota kesepahaman untuk menyediakan 1.000 unit rumah subsidi khusus bagi wartawan di seluruh Indonesia.

Program ini menjadi bukti nyata kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan insan pers yang selama ini menjadi pilar penting dalam menjaga demokrasi. Menurut data yang disampaikan Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun, lebih dari 50 persen wartawan Indonesia belum memiliki rumah sendiri.

Komitmen Pemerintah untuk Kesejahteraan Wartawan

Source: Inilah.com

Menteri PKP Maruarar Sirait dalam acara penandatanganan MoU menegaskan bahwa program rumah subsidi ini merupakan wujud dukungan pemerintah terhadap profesi wartawan. Namun, ia juga menekankan bahwa fasilitas ini tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik.

“Program ini bukan untuk membungkam kritik. Wartawan tetap harus memberitakan kebenaran dan menjalankan fungsi kontrol sosial,” tegas Maruarar.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, yang memiliki latar belakang sebagai wartawan selama 10 tahun, menyambut baik program ini. Ia mengapresiasi langkah cepat Kementerian PKP yang memasukkan wartawan ke dalam daftar prioritas penerima rumah subsidi, menyusul profesi guru, TNI, Polri, dan tenaga kesehatan.

“Kami menyampaikan apresiasi karena dulu lama berkecimpung 10 tahun jadi wartawan, bahwa belum semua wartawan sejahtera, belum semua wartawan punya akses pembiayaan perumahan yang terjangkau dan belum semua wartawan bisa hidup dengan standar kelayakan yang baik,” tutur Meutya.

Menurut Meutya, program ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap profesi wartawan yang menjadi jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat. “Perhatian terhadap kesejahteraan mereka adalah bagian dari memperkuat demokrasi,” ungkapnya.

Pelonggaran Syarat untuk Wartawan

Salah satu kebijakan menarik dalam program ini adalah adanya pelonggaran persyaratan batas penghasilan, khususnya untuk wartawan yang berdomisili di wilayah Jabodetabek.

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan bahwa pihaknya telah menyesuaikan kriteria penerima program agar lebih inklusif. “Awalnya kami menetapkan batas penghasilan Rp 7-8 juta. Namun, setelah mempertimbangkan kondisi lapangan dan pentingnya peran wartawan dalam masyarakat, batas ini kami longgarkan,” kata Amalia.

Berikut persyaratan batas penghasilan yang ditetapkan:

Pelonggaran ini diharapkan dapat memberi akses lebih luas bagi jurnalis dari berbagai latar belakang ekonomi untuk mendapatkan hunian layak.

Skema Pembiayaan yang Terjangkau

Program rumah subsidi untuk wartawan ini menawarkan skema pembiayaan yang cukup ringan dan menarik, meliputi:

Anggota Dewan Pers Paulus Tri Agung Kristanto menambahkan bahwa program ini memberikan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang sangat ringan dibandingkan dengan KPR komersial pada umumnya.

Persyaratan dan Mekanisme Pembelian Rumah

Tidak semua wartawan bisa memperoleh fasilitas rumah subsidi ini. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Batas Penghasilan Seperti dijelaskan sebelumnya, ada batasan penghasilan yang disesuaikan dengan status pernikahan dan domisili.
  2. Terdaftar di Kementerian Komkomdigi Wartawan yang ingin mengikuti program ini harus mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Digital. Selanjutnya, data wartawan akan diverifikasi oleh Dewan Pers dan BPS.
  3. Media Terverifikasi Dewan Pers Wartawan harus berasal dari media yang sudah terverifikasi Dewan Pers, dan memiliki penghasilan minimal setara upah minimum provinsi (UMP).
  4. Persyaratan Umum
    • WNI yang tinggal di Indonesia
    • Minimal usia pembeli 21 tahun atau telah menikah
    • Belum memiliki rumah
    • Sudah bekerja atau menjalankan usaha minimal 1 tahun
    • Memiliki NPWP

Untuk mekanisme pembeliannya, Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Fitrah Nur, menyarankan agar wartawan ikut melalui organisasi seperti PWI untuk memudahkan koordinasi. “Jalur wartawan, kalau misalkan mereka sudah ada PWI-nya, kalau bisa dikoordinir sama PWI-nya lebih enak,” tuturnya.

Namun, bagi yang tidak terdaftar di organisasi wartawan juga bisa membelinya sendiri melalui layanan Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep).

Tahap Awal: 100 Unit Rumah Pertama

Source: Lensametro.com

Sebagai langkah awal, pemerintah akan membagikan 100 unit rumah pertama pada 6 Mei 2025 pukul 16.00 WIB. Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan komitmen pemerintah untuk segera merealisasikan program ini.

“Kami sudah tentukan tanggal 6 Mei jam 16.00, untuk titiknya nanti kami akan bicarakan lagi, langsung (penyerahan) 100 kunci rumah subsidi bagi wartawan. Saya percaya Kementerian Komunikasi dan Digital akan berkoordinasi dengan Dewan Pers dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI),” ujar Maruarar.

Program ini menunjukkan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memiliki perhatian serius terhadap kesejahteraan pekerja media. Selain program rumah untuk wartawan, pemerintah juga telah mengalokasikan rumah subsidi untuk berbagai profesi lain seperti tenaga kesehatan, nelayan, petani, buruh, tenaga migran, prajurit TNI, dan personel kepolisian.

Data dan Transparansi Program

Dalam pelaksanaan program ini, BPS akan berperan penting dalam memastikan akurasi data penerima bantuan. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan bahwa data wartawan akan diintegrasikan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

“BPS tidak hanya penyedia data, tetapi juga motor penggerak agar statistik menjadi fondasi kebijakan publik yang tepat sasaran,” ujar Amalia.

Dirjen Komunikasi Publik dan Media, Fifi Alyeda Yahya, menambahkan bahwa pihaknya akan berkolaborasi dengan Dewan Pers untuk menyusun data wartawan penerima bantuan secara tepat dan akurat. Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan transparansi dalam proses seleksi penerima rumah subsidi.

Dengan adanya program rumah subsidi ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme wartawan dalam menjalankan tugasnya sebagai pilar keempat demokrasi. Seperti yang disampaikan Menteri Komkomdigi Meutya Hafid, “Dengan kehidupan yang lebih sejahtera, wartawan akan semakin profesional dan independen dalam menjalankan tugasnya.”