October 29, 2026 By RB

Ungkapan everything is political atau segala sesuatu memiliki dimensi politik ternyata bisa ditemukan dalam kehidupan sehari-hari, bahkan dari produk yang digunakan perempuan setiap bulan. Pembalut, tampon, hingga menstrual cup ternyata termasuk barang kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia. Di sisi lain, sejumlah kebutuhan pokok seperti beras, telur, susu, dan sayuran memperoleh fasilitas pembebasan PPN. Perbedaan perlakuan pajak ini kembali menjadi perbincangan dan memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana negara mengklasifikasikan kebutuhan masyarakat, termasuk produk sanitasi menstruasi yang tidak bisa dilepaskan dari kebutuhan biologis perempuan.
Isu ini kembali mencuat setelah Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, memberikan penjelasan mengenai status perpajakan pembalut.
Dikutip dari detikFinance, Kamis (29/10/2026), Inge menyampaikan bahwa pembalut yang diperdagangkan di Indonesia merupakan Barang Kena Pajak (BKP) dan dikenakan PPN sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan.
“Pada prinsipnya, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku,” kata Inge.
Produk sanitasi menstruasi sendiri memiliki beberapa jenis, mulai dari pembalut kain, pembalut sekali pakai (pads), tampon, hingga menstrual cup. Seluruh produk tersebut digunakan untuk menampung darah menstruasi dan memenuhi kebutuhan sanitasi perempuan.
Dalam artikel edukasi yang diterbitkan melalui laman DJP pada 23 Desember 2022, produk-produk tersebut juga dibahas dalam konteks tampon tax. Istilah ini merujuk pada pengenaan pajak terhadap produk sanitasi menstruasi.
Dengan demikian, pengenaan PPN terhadap pembalut bukan merupakan kebijakan pajak khusus yang baru muncul, melainkan bagian dari ketentuan perpajakan atas barang yang diperdagangkan di Indonesia.
Meskipun tarif PPN Indonesia secara nominal ditetapkan sebesar 12% sejak 1 Januari 2025, tidak semua barang mengalami kenaikan beban pajak menjadi 12%.
Ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. Untuk barang nonmewah, pemerintah menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.
Melalui mekanisme tersebut, penghitungan PPN dilakukan dengan mengalikan tarif 12% terhadap DPP sebesar 11/12 harga jual. Hasilnya, beban PPN efektif untuk barang nonmewah tetap setara 11%.
Artinya, pembalut yang termasuk barang nonmewah mengikuti mekanisme penghitungan tersebut sepanjang tidak terdapat ketentuan khusus yang mengatur berbeda.
Penting untuk dipahami bahwa angka 12% merupakan tarif nominal dalam undang-undang, sedangkan besaran pajak efektif yang ditanggung konsumen bergantung pada mekanisme dasar pengenaan pajaknya.
Perbedaan perlakuan pajak terhadap pembalut dan sejumlah kebutuhan pokok berkaitan dengan pengelompokan barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN.
Salah satu landasan hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022. Regulasi ini mengatur sejumlah barang dan jasa tertentu yang mendapatkan fasilitas pembebasan maupun PPN tidak dipungut.
Untuk kelompok kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat luas, beberapa komoditas yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN meliputi:
Sementara itu, produk sanitasi menstruasi tidak tercantum dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut.
DJP juga menegaskan bahwa pembalut belum termasuk kelompok barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.
“Perlu kami tegaskan bahwa pengenaan PPN atas pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan atau atas menstruasi, melainkan bagian dari sistem PPN yang berlaku atas konsumsi barang sesuai dengan ketentuan perpajakan,” jelas Inge. detikfinance+1
Perdebatan mengenai pembalut yang dikenakan PPN juga berkaitan dengan dua istilah dalam diskusi sosial dan ekonomi, yaitu tampon tax dan pink tax.
Keduanya sering dianggap memiliki makna serupa karena sama-sama berkaitan dengan pengeluaran perempuan. Padahal, terdapat perbedaan mendasar.
Tampon tax merujuk pada pengenaan pajak terhadap produk sanitasi menstruasi. Sementara itu, pink tax merupakan fenomena perbedaan harga barang atau jasa berdasarkan segmentasi pasar gender.
Contoh pink tax dapat ditemukan pada produk perawatan tubuh, alat cukur, pakaian, hingga layanan salon yang dipasarkan khusus untuk perempuan dengan harga lebih mahal dibandingkan produk serupa untuk laki-laki atau pasar umum.
Dengan kata lain, tampon tax berkaitan dengan kebijakan perpajakan pemerintah, sedangkan pink tax berkaitan dengan strategi penetapan harga oleh produsen atau penyedia jasa.
Pengenaan PPN terhadap pembalut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan pemberian fasilitas pajak khusus untuk produk menstruasi.
Dalam artikel opini Kementerian Keuangan berjudul Menimbang PPN atas Produk Menstruasi, pembahasan mengenai fasilitas PPN untuk produk menstruasi dinilai perlu mempertimbangkan cakupan produk, kelompok penerima manfaat, dampak terhadap harga konsumen, serta penerimaan negara.
Perdebatan ini memperlihatkan bahwa kebijakan fiskal tidak hanya berkaitan dengan angka penerimaan negara, tetapi juga menyentuh kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Ungkapan everything is political pun menjadi relevan untuk menggambarkan bagaimana sesuatu yang terlihat sederhana, seperti membeli pembalut, ternyata berkaitan dengan regulasi dan keputusan kebijakan publik.
Pada akhirnya, pembebasan PPN untuk produk menstruasi bukan sekadar persoalan pengelompokan barang, melainkan juga menjadi bahan diskusi mengenai akses terhadap kebutuhan sanitasi, keadilan fiskal, dan prioritas kebijakan pemerintah.
Related Tags & Categories :