March 30, 2025 By Diva Permata Jaen
30 Maret 2025 – hijab saat ini menjadi bagian dari identitas perempuan Muslim di Indonesia. Namun, siapa sangka bahwa hijab pernah dilarang di tanah air? Pada masa pemerintahan Orde Baru, hijab dianggap sebagai ancaman dan dilarang di sekolah-sekolah negeri. Larangan ini berlangsung hingga awal 1990-an ketika kebijakan tersebut akhirnya dicabut.
hijab bukanlah hal baru di Indonesia. Sejak masa kolonial, beberapa perempuan telah mengenakannya. Pendiri Muhammadiyah, Ahmad Dahlan, mendorong perempuan Muslim untuk memakai hijab, termasuk istrinya, Nyai Ahmad Dahlan. Selain itu, tokoh perempuan seperti Rangkayo Rasuna Said juga terekam dalam sejarah mengenakan hijab khas Minangkabau yang disebut mudawarah.
Namun, pada era 1930-an hingga 1980-an, jumlah pemakai hijab masih sedikit. Perkembangan pemakaian hijab mulai meningkat seiring dengan keterbukaan sosial di Indonesia. Sayangnya, pada saat itu, pemerintah Orde Baru memandang fenomena ini sebagai ancaman.
Pada tahun 1982, Presiden Soeharto melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 052/C/Kep/D.82 yang menetapkan aturan seragam sekolah nasional. SK ini melarang siswi sekolah negeri mengenakan hijab, dengan alasan bahwa hijab dikaitkan dengan kebangkitan gerakan radikalisasi Islam.
Menurut sejarawan M.C. Ricklefs dalam bukunya Sejarah Indonesia Modern 1200-2008, pemerintah Orde Baru selalu berupaya menghambat penerapan syariah Islam dalam kehidupan sehari-hari, termasuk melarang pemakaian hijab di sekolah-sekolah negeri.
Larangan ini menuai protes dari banyak pihak, terutama dari organisasi Islam dan para ulama. Siswi yang tetap ingin mengenakan hijab harus pindah ke sekolah swasta atau terpaksa melepas hijabnya demi melanjutkan pendidikan.Kondisi ini memicu demonstrasi besar-besaran dari kalangan umat Islam di berbagai kota besar di Indonesia. Berbagai media Islam saat itu juga turut mengangkat isu ini, meningkatkan tekanan terhadap pemerintah agar mencabut larangan tersebut.
Pada awal 1990-an, terjadi perubahan kebijakan yang cukup signifikan. Soeharto mulai mencari dukungan dari kelompok Muslim untuk mempertahankan stabilitas politiknya di tengah meningkatnya kritik terhadap pemerintahannya. Salah satu langkah yang diambil adalah memberikan ruang lebih besar bagi ekspresi Islam di ruang publik. Pada tahun 1991, Soeharto mulai melunak terhadap pemakaian hijab. Melalui SK Nomor 100/C/Kep/D/1991, pemerintah akhirnya mengizinkan kembali penggunaan hijab di sekolah negeri.
Sejak saat itu, pemakaian hijab terus meningkat dan menjadi bagian dari gaya hidup perempuan Muslim Indonesia. Perkembangan ini didorong oleh semakin banyaknya figur publik, termasuk selebriti dengan menampilkan sosok perempuan berhijab dalam berbagai program televisi dan iklan. Kini, hijab tidak hanya berfungsi sebagai penutup aurat dan simbol keagamaan, tetapi juga telah menjadi bagian dari industri mode dan tren fashion di Indonesia.
Pelarangan hijab di era Orde Baru mencerminkan bagaimana kebijakan politik dapat mempengaruhi ekspresi keagamaan masyarakat. Meski pernah dilarang, hijab kini telah menjadi simbol kebebasan beragama dan identitas bagi perempuan Muslim di Indonesia. Perubahan kebijakan ini juga menunjukkan bagaimana tekanan masyarakat dapat mempengaruhi keputusan pemerintah dalam menyesuaikan regulasi dengan aspirasi rakyatnya.