Leet Media

Pejalan Kaki Disebut Bisa Kena Tilang ETLE, Ini Penjelasan Lengkapnya

May 28, 2025 By Reynaldi Aditya Ramadhan

27 Mei 2025 – Ramai di media sosial kabar bahwa pejalan kaki kini bisa kena tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Beberapa unggahan bahkan menyebut penyeberang jalan yang tidak di zebra cross akan otomatis di foto kamera dan dikenai sanksi. Isu ini memancing perdebatan di masyarakat. Tapi, benarkah informasi tersebut?

Apa Itu ETLE dan Bagaimana Cara Kerjanya?

ETLE adalah sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi. Kamera pemantau yang terpasang di sejumlah titik jalan akan otomatis menangkap gambar pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan misalnya menerobos lampu merah, tidak memakai helm, atau menggunakan ponsel saat berkendara.

Namun, menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin, ETLE belum bisa digunakan untuk menindak pelanggaran yang dilakukan oleh pejalan kaki. “ETLE hanya bisa menggambarkan tentang situasi jalan (semua yang beraktivitas di jalan) dan meng-capture pelanggaran pengguna kendaraan bermotor. Selain dari itu belum,” ujar Komarudin, dikutip dari pernyataan resminya.

Asal-Usul Isu: Unggahan Viral di Media Sosial

Isu ini mencuat setelah sebuah akun Instagram @jakarta.keras mengunggah narasi yang menyebut pejalan kaki bisa ditilang ETLE. Unggahan itu menyertakan caption: “Biar ga pada grasak grusuk kalo nyebrang,” yang kemudian menimbulkan kekhawatiran dan kebingungan di kalangan pengguna media sosial.

Apa Kata Hukum?

Walaupun ETLE belum bisa menindak pejalan kaki, aturan mengenai hak dan kewajiban pejalan kaki sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 131: Hak Pejalan Kaki

  1. Berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lainnya.
  2. Berhak mendapatkan prioritas saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan.
  3. Jika tidak tersedia fasilitas, boleh menyeberang di tempat pilihan sendiri dengan tetap memperhatikan keselamatan.

Pasal 132: Kewajiban Pejalan Kaki

  1. Wajib menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki atau paling tepi.
  2. Wajib menyeberang di tempat yang ditentukan.
  3. Jika tidak tersedia tempat penyeberangan, wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
  4. Penyandang disabilitas harus mengenakan tanda khusus agar mudah dikenali pengguna jalan lain.

Sanksi Jika Melanggar

Berdasarkan Pasal 275 ayat 1 dan 2:

Namun penting dicatat: penindakan terhadap pelanggaran ini belum dilakukan secara otomatis oleh ETLE, melainkan melalui pemantauan langsung oleh petugas.

Klarifikasi Resmi dari Pihak Berwenang

Dirlantas Polda Metro Jaya sudah membantah kabar bahwa pejalan kaki dapat langsung ditilang ETLE. Sistem ini hanya berlaku untuk pelanggaran oleh pengguna kendaraan bermotor, dan belum mencakup identifikasi serta penindakan terhadap pelanggaran oleh pejalan kaki.

Jadi, apakah pejalan kaki bisa kena tilang elektronik? Saat ini belum bisa. Namun, bukan berarti pejalan kaki bebas melanggar aturan lalu lintas. Mereka tetap memiliki kewajiban dan dapat dikenai sanksi hukum sesuai UU yang berlaku, hanya saja penindakannya masih dilakukan secara manual.

Menyeberanglah di tempat yang aman, bukan karena takut ditilang, tapi demi keselamatan bersama. Bijaklah di jalan, baik saat mengemudi maupun saat berjalan kaki.

Related Tags & Categories :

highlight