Leet Media

Pecah Ban di Jalan Tol, Jasa Marga Siap Ganti, Syarat dan Ketentuan Berlaku

February 6, 2025 By jay

Sumber: Seva

6 Februari 2025 – Mengalami pecah ban di jalan tol akibat jalan berlubang bisa menjadi pengalaman yang tidak menyenangkan. Namun, pengguna jalan tol perlu tahu bahwa mereka berhak mengajukan klaim ganti rugi kepada pengelola tol. PT Jasa Marga dan anak perusahaannya memiliki prosedur yang memungkinkan pengendara mendapatkan kompensasi jika mengalami insiden tersebut.

Dasar Hukum Klaim Ganti Rugi di Jalan Tol

Klaim ganti rugi atas kerusakan kendaraan akibat kondisi jalan tol yang buruk dijamin oleh beberapa peraturan. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol mengatur bahwa pengguna jalan tol berhak menuntut ganti rugi kepada badan usaha atas kerugian akibat kesalahan dalam pengelolaan jalan tol, sebagaimana diatur dalam Pasal 87. Selain itu, Pasal 92 menyebutkan bahwa badan usaha wajib mengganti kerugian yang diderita oleh pengguna jalan tol akibat kesalahan dalam pengelolaan.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mewajibkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat menyebabkan kecelakaan. Jika belum bisa diperbaiki, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu peringatan sesuai ketentuan dalam Pasal 24.

Keputusan Direksi Jasa Marga Nomor 117/KTPS/2007 juga memperkuat hak pengguna jalan untuk mengajukan klaim atas kejadian akibat kerusakan jalan, termasuk jalan berlubang.

Prosedur Klaim Ganti Rugi Akibat Pecah Ban di Jalan Tol

Jika kendaraan mengalami pecah ban akibat jalan rusak di ruas tol yang dikelola Jasa Marga atau anak perusahaannya, segera laporkan kejadian tersebut ke call center Jasa Marga di 14080. Petugas Mobile Customer Service akan datang ke lokasi untuk memberikan bantuan dan mendokumentasikan insiden.

Petugas akan membantu dalam pembuatan Berita Acara Kerusakan atau Kerugian sebagai syarat utama klaim ganti rugi. Setelah itu, pengguna jalan wajib mengajukan klaim dalam waktu maksimal 3×24 jam setelah kejadian. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengajukan klaim:

  1. Laporkan kejadian segera setelah insiden terjadi melalui call center Jasa Marga.
  2. Dapatkan bantuan dari petugas Mobile Customer Service yang akan mendokumentasikan insiden dan membantu pembuatan Berita Acara Kerusakan atau Kerugian.
  3. Lengkapi dokumen pendukung, termasuk:
    • Identitas diri (KTP/SIM)
    • Foto kendaraan di lokasi kejadian
    • Surat keterangan dari kepolisian
    • Bukti transaksi tol atau histori transaksi e-Toll
    • Estimasi biaya perbaikan dari bengkel resmi
    • Nomor rekening untuk pencairan ganti rugi
  4. Ajukan klaim dalam batas waktu maksimal 3×24 jam setelah kejadian dengan menyerahkan dokumen yang diperlukan kepada pihak Jasa Marga.
  5. Tunggu proses verifikasi dari Jasa Marga. Setelah dokumen diverifikasi, perusahaan akan menentukan besaran ganti rugi berdasarkan estimasi biaya perbaikan dari bengkel resmi.

Dengan mengikuti prosedur ini, pengguna jalan tol dapat memastikan haknya untuk mendapatkan kompensasi atas kerusakan yang dialami akibat kondisi jalan tol yang buruk.

Kasus Pecah Ban Massal di Jalan Tol

Sejumlah insiden pecah ban akibat jalan berlubang di jalan tol telah terjadi dan menjadi viral di media sosial. Beberapa di antaranya adalah insiden di Tol Jakarta-Cikampek Km 39+500 yang menyebabkan puluhan mobil mengalami pecah ban akibat jalan berlubang, insiden di Tol Mohamed Bin Zayed di mana dua puluh satu kendaraan mengalami pecah ban akibat material besi yang tertancap di sambungan jalan, serta insiden di Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo Km 25+200 arah Pluit yang menyebabkan tujuh mobil mengalami pecah ban akibat kawat yang muncul dari aspal menganga.

Dalam setiap kasus tersebut, pengelola tol bertanggung jawab memberikan kompensasi kepada pengguna jalan yang terdampak.


Pengguna jalan tol memiliki hak untuk mendapatkan ganti rugi apabila mengalami pecah ban akibat kondisi jalan yang buruk. PT Jasa Marga dan anak perusahaannya telah menyediakan prosedur klaim yang dapat diikuti dengan batas waktu pengajuan maksimal tiga kali dua puluh empat jam sejak kejadian. Pastikan untuk selalu menyimpan bukti perjalanan dan melaporkan insiden secepatnya agar hak sebagai pengguna jalan dapat terpenuhi.

Dengan memahami hak dan prosedur klaim ini, pengguna jalan dapat lebih siap menghadapi situasi tak terduga saat melintasi jalan tol.

Related Tags & Categories :

highlight

#Ban

#Leet Media

#Tol