January 14, 2026 By pj

14 Januari 2026 – Patung Macan Putih yang berada di Desa Balongjeruk, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial karena bentuknya yang unik dan tidak menyerupai macan pada umumnya. Di balik viralitas tersebut, patung ini kini mendapatkan pengakuan hukum berupa Sertifikat Hak Cipta sebagai karya seni, sekaligus menjadi simbol perlindungan negara terhadap potensi budaya lokal yang tumbuh dari desa.
Sertifikat Hak Cipta atau Surat Pencatatan Cipta Seni Patung Macan Putih diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, kepada Kepala Desa Balongjeruk Imam Syafii, seniman pencipta patung Suwari, tokoh masyarakat, serta perangkat desa pada Selasa (13/1) di Balai Desa Balongjeruk.
Menurut Haris, pencatatan hak cipta ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum atas karya seni dan budaya masyarakat desa, terutama ketika sebuah karya mendapat perhatian luas dari publik.
“Seni Patung Macan Putih yang hari ini menerima Sertifikat Hak Cipta adalah bukti bahwa potensi budaya lokal memiliki nilai dan kedudukan hukum yang sama dengan karya-karya besar lainnya,” kata Haris.
Haris menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual menjadi sangat krusial ketika sebuah karya seni viral dan memiliki nilai ekonomi. Tanpa perlindungan hukum, sebuah karya berisiko disalahgunakan atau diklaim sepihak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Di tengah meningkatnya eksposur publik, pelindungan hak cipta menjadi sangat penting agar karya tidak disalahgunakan, diklaim sepihak, atau dimanfaatkan tanpa izin. Negara hadir untuk melindungi hak moral dan hak ekonomi pencipta,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur berkomitmen untuk terus mendekatkan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat, terutama dalam mendorong perlindungan terhadap potensi lokal.
“Kami mendorong agar setiap potensi lokal, baik seni, budaya, maupun produk kreatif lainnya, dilindungi secara hukum karena dari sanalah nilai tambah ekonomi dan pengembangan ekonomi kreatif daerah dapat tumbuh,” ucapnya.
Kepala Desa Balongjeruk Imam Syafii menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur dalam memproses Sertifikat Hak Cipta Patung Macan Putih yang telah menjadi ikon baru desanya.
“Kami mengucapkan terima kasih atas respons cepat Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur yang telah memberikan pelindungan hukum berupa pencatatan ciptaan Patung Macan Putih sebagai ikon baru Desa Balongjeruk,” ujarnya.
Menurut Imam Syafii, pencatatan hak cipta ini menjadi pemicu semangat warga untuk terus berkarya dan mengembangkan potensi kreatif desa.
“Pelindungan kekayaan intelektual ini menjadi penyemangat bagi masyarakat Balongjeruk untuk menghasilkan karya-karya kreatif yang pada akhirnya bisa meningkatkan ekonomi desa dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Patung Macan Putih Balongjeruk diciptakan oleh seniman Suwari, yang telah menekuni seni rupa sejak 1980-an. Proses pengerjaan patung dilakukan secara mandiri selama sekitar 18–19 hari dengan biaya sekitar Rp3,5 juta.
Dana pembuatan patung tersebut disebut bersumber dari dana pribadi kepala desa. Meski dikerjakan dengan keterbatasan, karya ini justru menarik perhatian publik secara luas setelah dipasang pada Desember 2025.
Sejak viral di media sosial, respons masyarakat terhadap Patung Macan Putih beragam, mulai dari apresiasi hingga kritik terhadap bentuk visualnya yang dianggap unik. Namun, viralitas tersebut justru membawa dampak positif bagi Desa Balongjeruk.
Kawasan sekitar patung kini berkembang menjadi ruang publik yang ramai dikunjungi. Warga memanfaatkannya sebagai lokasi swafoto, sementara pedagang kaki lima dan pelaku UMKM mulai tumbuh dengan menjual makanan, minuman, serta merchandise bertema Macan Putih.
Tidak sedikit masyarakat dari luar daerah datang untuk melihat langsung karya seni tersebut. Bahkan, kawasan patung juga dimanfaatkan warga sebagai titik kegiatan Car Free Day.
Popularitas Patung Macan Putih juga menarik minat pihak luar daerah. Patung tersebut sempat ditawar hingga Rp180 juta. Namun, tawaran tersebut ditolak demi menjaga ikon desa tetap berada di Balongjeruk sebagai bagian dari identitas dan cerita budaya lokal.
Masyarakat Desa Balongjeruk sendiri mempercayai sosok Macan Putih sebagai penjaga desa dalam cerita turun-temurun. Karena itu, patung ini tidak hanya dipandang sebagai karya seni, tetapi juga simbol kekuatan dan perlindungan spiritual bagi masyarakat setempat.