Leet Media

Pasangan RIDO Batalkan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi

December 12, 2024 By Reynaldi Aditya R.

(sumber: PKS)

12 Desember 2024 – Pasangan calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) memutuskan tidak akan mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini diambil meski sebelumnya mereka memiliki keberatan terhadap penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

Berdasarkan pemantauan, hingga batas akhir pendaftaran gugatan pada pukul 24.00 WIB pada Rabu (11/12/2024), tidak seorang pun dari tim Ridwan-Suswono yang mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Tidak Ada Gugatan Diajukan

Menurut situs resmi mkri.go.id, tercatat hanya 14 permohonan perselisihan hasil pilkada tingkat provinsi yang masuk hingga detik-detik terakhir. Namun, tidak satupun di antaranya berasal dari pasangan RIDO.

Alasan Pembatalan Gugatan

Tim Bidang Hukum RIDO, Muslim Jaya Butar Butar, mengungkapkan pembatalan gugatan dilakukan berdasarkan arahan pimpinan. Meskipun demikian, Muslim enggan merinci siapa sosok pimpinan yang dimaksud.

“Sudah keputusan pimpinan,” ujarnya singkat pada Kamis dini hari.

Sebelumnya Memiliki Keberatan

Sebelum memutuskan membatalkan gugatan, pasangan RIDO sempat menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Mereka mempermasalahkan sejumlah hal, termasuk pembagian formulir C6 atau undangan pencoblosan yang dinilai bermasalah.

Keputusan untuk tidak melanjutkan gugatan ini menandakan berakhirnya upaya hukum pasangan RIDO dalam merespons hasil Pilkada Jakarta 2024.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pasangan Ridwan Kamil-Suswono terkait alasan definitif pembatalan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Related Tags & Categories :

highlight