Leet Media

Pajak Kendaraan di Indonesia Disebut Termahal di Dunia, Hampir 40 Persen dari Harga Kendaraan

August 28, 2025 By pj

28 Agustus 2025 – Indonesia kembali menjadi sorotan internasional terkait tingginya beban pajak kendaraan bermotor. Beban pajak yang mencapai hampir separuh dari harga mobil membuat biaya kepemilikan kendaraan di Indonesia dinilai termahal di dunia.

Pajak Kendaraan Bermotor di Indonesia Disebut Paling Mahal

Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Kukuh Kumara, mengungkapkan bahwa pajak otomotif di Indonesia merupakan yang paling tinggi dibandingkan negara lain. Pernyataan ini berawal dari pengalamannya saat menghadiri forum internasional bersama perwakilan US Automotive Council.

“Sekian tahun yang lalu saya ditanya oleh perwakilan US Automotive Council. Mereka bilang pajak kamu paling tinggi di dunia. Saat dicek, ternyata memang begitu, saya tidak bisa berkata apa-apa,” ujar Kukuh di Jakarta, Senin (25/8/2025).

Perbandingan Pajak dengan Negara Tetangga

Kukuh menegaskan bahwa pajak tahunan mobil di Indonesia bisa mencapai 5 hingga 30 kali lipat lebih mahal dibandingkan Malaysia maupun Thailand. Sebagai contoh, mobil Toyota Avanza yang diproduksi di Indonesia dikenakan pajak tahunan hampir Rp5 juta. Sementara itu, negara tetangga yang justru mengimpor dari Indonesia hanya membebankan pajak sekitar Rp1 juta. Bahkan di Thailand, pajak tahunan mobil hanya sekitar Rp150 ribu.

Ia juga menambahkan bahwa Thailand tidak mengenal bea pajak lima tahunan berbasis kode mesin yang menjadi kewajiban di Indonesia. Hal ini membuat beban pemilik kendaraan di Indonesia jauh lebih berat dibandingkan negara lain.

Struktur Pajak Berlapis Membebani Harga Kendaraan

Setiap mobil baru di Indonesia langsung terkena berbagai pungutan pajak. Beberapa di antaranya adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Lapisan pajak tersebut membuat harga jual mobil meningkat signifikan hingga hampir setengah dari nilai jual kendaraan.

Bahkan, Peneliti Senior LPEM FEB UI, Riyanto, menyebut bahwa porsi pajak kendaraan di Indonesia mencapai 40 persen dari harga mobil. Sementara itu, Thailand hanya sekitar 32 persen. Ia mencontohkan bahwa di Thailand tidak ada BBNKB, sedangkan di Indonesia tarifnya bisa mencapai 12,5 persen. “PPN kita 11 persen, Thailand 7 persen. Ditambah BBNKB 12,5 persen yang hanya ada di sini,” jelas Riyanto.

Tantangan Industri Otomotif Nasional

Tingginya pajak kendaraan bermotor tidak hanya membebani konsumen, tetapi juga menghambat daya saing industri otomotif nasional. Harga mobil sulit bersaing dengan negara tetangga jika beban pajak tidak diturunkan. Menurut para pengamat, jika pemerintah ingin menjadikan Indonesia sebagai basis produksi otomotif yang kompetitif, maka reformasi sistem perpajakan otomotif menjadi langkah penting yang harus segera dilakukan.