Leet Media

Nama Venushyntha Phauna Pharamytha Tribhuana Adhyndha Phrameswary Dhahaputri Jadi yang Terpanjang di Dukcapil, Tapi Bermasalah!

March 5, 2025 By Diva Permata Jaen

6 Maret 2025 – Pemberian nama merupakan hak dasar setiap individu dan memiliki makna serta harapan yang besar dari orang tua. Namun, di Indonesia, pencatatan nama dalam dokumen kependudukan telah diatur agar sesuai dengan norma, kemudahan administrasi, dan aturan yang berlaku. Baru-baru ini, publik dikejutkan dengan keberadaan nama terpanjang di Indonesia yang tercatat dalam sistem Dukcapil. Simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Nama Terpanjang di Indonesia yang Pernah Tercatat

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri mengungkapkan bahwa nama terpanjang yang pernah tercatat dalam dokumen kependudukan mencapai 70 karakter, termasuk spasi. Nama tersebut adalah:

“Venushyntha Phauna Pharamytha Tribhuana Adhyndha Phrameswary Dhahaputri”

Sayangnya, nama ini melanggar aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 yang membatasi jumlah karakter dalam nama hanya hingga 60 karakter termasuk spasi. Meskipun unik dan memiliki arti tersendiri bagi keluarga yang memberikan nama tersebut, aturan tetap harus dipatuhi agar tidak menimbulkan kendala dalam administrasi kependudukan.

Mengapa Pemerintah Membatasi Panjang Nama?

Pemerintah menetapkan batasan jumlah karakter dalam nama bukan tanpa alasan. Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan dalam pembatasan ini antara lain:

Aturan Pencatatan Nama Sesuai Permendagri Nomor 73 Tahun 2022

Pemerintah Indonesia telah menerapkan aturan pencatatan nama dalam dokumen kependudukan melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Beberapa ketentuan yang harus dipatuhi dalam pemberian nama adalah:

Aturan ini diterapkan untuk memastikan bahwa nama yang diberikan tidak menyulitkan dalam administrasi kependudukan dan pelayanan publik.

Dampak Nama Panjang dalam Pencatatan Dokumen Kependudukan

Ketua Tim Layanan Ditjen Dukcapil, Yusnaini, menjelaskan bahwa nama yang lebih dari 60 karakter berpotensi menimbulkan kendala dalam pencatatan dokumen kependudukan. Beberapa layanan yang bisa terdampak akibat nama yang terlalu panjang antara lain:

Nama yang terlalu panjang dapat menyebabkan kesulitan dalam pencetakan dokumen, pemrosesan data, hingga hambatan saat melakukan transaksi atau administrasi penting lainnya.

Sanksi bagi Pejabat yang Melanggar Aturan Pencatatan Nama

Dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, pejabat yang mencatatkan nama yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Menteri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Hal ini untuk memastikan aturan ditegakkan secara konsisten di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, masyarakat yang ingin memberikan nama kepada anaknya diharapkan memahami regulasi ini agar tidak mengalami kesulitan di kemudian hari.

Tips Memberikan Nama yang Sesuai dengan Aturan

Bagi para orang tua yang ingin memberikan nama kepada anak, berikut beberapa tips agar tetap sesuai dengan aturan yang berlaku:

  1. Pilih nama yang singkat dan bermakna – Hindari nama yang terlalu panjang dan sulit diucapkan.
  2. Gunakan dua kata atau lebih – Pastikan nama terdiri dari minimal dua kata sesuai regulasi.
  3. Hindari penggunaan simbol atau angka – Nama harus menggunakan huruf Latin tanpa tambahan karakter khusus.
  4. Periksa jumlah karakter sebelum mendaftarkan nama – Pastikan nama yang akan dicatat tidak melebihi 60 karakter termasuk spasi.
  5. Sesuaikan dengan budaya dan tradisi – Meskipun ada aturan pembatasan nama, tetaplah memilih nama yang mencerminkan identitas budaya dan nilai keluarga.

Pemberian nama merupakan hak setiap orang, tetapi harus tetap mengikuti regulasi yang berlaku agar tidak mengalami kendala dalam administrasi kependudukan. Dengan adanya Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, masyarakat diimbau untuk memberikan nama yang tidak hanya memiliki makna baik, tetapi juga sesuai dengan aturan agar tidak mengalami hambatan dalam pencatatan dokumen resmi.

Penting bagi orang tua untuk memahami bahwa nama bukan hanya sekadar identitas, tetapi juga harus mematuhi ketentuan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Pastikan nama yang diberikan kepada anak mudah dibaca, tidak multitafsir, dan tidak melebihi batas karakter yang telah ditentukan demi kelancaran proses administrasi kependudukan di masa depan.