Leet Media

Nadiem Makarim Terlihat Menangis dan Meminum Air Zamzam dari Ojol Jelang Putusan Banding Kasus Chromebook

September 24, 2026 By RB

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menjalani sidang putusan banding perkara pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026). Sebelum persidangan, Nadiem terlihat emosional dan menangis saat berada di lingkungan pengadilan.

Nadiem Minta Doa Sebelum Sidang

Nadiem tiba di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sekitar pukul 09.10 WIB. Dalam video yang diterima, Nadiem tampak menahan tangis sebelum menyampaikan keterangannya kepada awak media.

Ia kemudian meminta doa dan dukungan masyarakat menjelang pembacaan putusan banding. Nadiem mengatakan hari tersebut menjadi momen penting dalam proses hukum yang sedang dijalaninya.

“Hari ini keputusan Pengadilan Tinggi atas kasus saya. Saya ingin mohon doa dan dukungan dari masyarakat untuk hari ini. Ini hari yang sangat penting,” kata Nadiem seperti dikutip dari keterangannya kepada wartawan.

Dalam video tersebut, Nadiem juga terlihat meminum air dari botol yang diberikan kepadanya sebelum melanjutkan keterangannya.

Nadiem Tegaskan Klaimnya soal Perkara Chromebook

Menjelang sidang, Nadiem kembali menyampaikan pandangannya mengenai perkara pengadaan Chromebook. Ia menyatakan pihaknya telah berupaya membuktikan bahwa tidak terdapat kerugian negara, konflik kepentingan, maupun aliran dana kepadanya.

“Apa pun hasilnya hari ini, kami sudah berupaya sebaik mungkin dan telah secara mutlak membuktikan bahwa tidak ada kerugian negara, membuktikan tidak ada konflik kepentingan, dan tidak ada aliran dana sepeser pun,” ujar Nadiem.

Pernyataan tersebut merupakan posisi Nadiem dalam perkara. Sementara itu, majelis hakim tingkat banding tetap menyatakan Nadiem terbukti bersalah dalam perkara pengadaan Chromebook.

Putusan Banding Nadiem Menjadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian membacakan putusan banding Nadiem pada Kamis (24/9). Majelis hakim mengurangi hukuman Nadiem dari sebelumnya 10 tahun menjadi 9 tahun penjara.

Selain pidana penjara, Nadiem tetap dikenai denda Rp1 miliar. Majelis hakim juga mengubah besaran uang pengganti menjadi sekitar Rp548,76 miliar dari sebelumnya Rp809,59 miliar.

Hakim menyatakan pertimbangan majelis hakim tingkat pertama telah tepat dalam penilaian pembuktian dan penerapan hukum. Dalam putusan banding, majelis juga menyatakan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp1,5 triliun.

Perjalanan Perkara Pengadaan Chromebook

Sebelum memasuki proses banding, Nadiem telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia juga dijatuhi denda Rp1 miliar serta diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp809,59 miliar.

Tim penasihat hukum Nadiem kemudian mengajukan banding dan meminta agar putusan tingkat pertama dibatalkan. Mereka juga meminta Nadiem dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.

Di sisi lain, jaksa juga mengajukan banding terhadap putusan tingkat pertama. Jaksa sebelumnya menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara serta pembayaran uang pengganti.

Dengan dibacakannya putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 24 September 2026, proses perkara Nadiem Makarim memasuki babak baru setelah hukuman di tingkat banding ditetapkan menjadi 9 tahun penjara.

Related Tags & Categories :

highlight