June 2, 2026 By RB

02 Juni 2026 – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, mengaku terharu atas dukungan yang diberikan ratusan pengemudi ojek online menjelang sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Juni 2026. Kehadiran para driver ojol tidak hanya menjadi sorotan di sekitar lokasi persidangan, tetapi juga menunjukkan besarnya perhatian publik terhadap proses hukum yang sedang dijalani pendiri Gojek tersebut.
Sejak pagi hari, ratusan pengemudi ojek online terlihat memadati kawasan depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka datang untuk memberikan dukungan moral kepada Nadiem Makarim yang dijadwalkan membacakan nota pembelaan dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan.
Tidak hanya berkumpul di luar gedung pengadilan, sejumlah pengemudi juga terlihat memasuki area ruang sidang. Beberapa di antaranya bahkan menyampaikan orasi sebagai bentuk solidaritas dan dukungan terhadap sosok yang dikenal sebagai pendiri salah satu perusahaan teknologi terbesar di Indonesia.
Kehadiran para driver ojol menarik perhatian masyarakat dan awak media yang meliput jalannya persidangan. Massa yang hadir tampak mengenakan atribut khas pengemudi ojek online dan menyuarakan dukungan mereka secara tertib.
Saat tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Nadiem menyampaikan rasa syukur dan harunya atas dukungan yang diberikan para pengemudi ojek online.
Menurut Nadiem, para driver telah menunjukkan solidaritas yang luar biasa dengan ikut mengawal dirinya sejak perjalanan dari rumah tahanan menuju pengadilan.
“Terima kasih, saya bersyukur kepada semua suara dukungan yang membela kebenaran. Itu yang saya sedikit terharu aja melihat para driver-driver di luar mendampingi saya tadi, bahkan dari jalanan pun banyak yang ikut,” kata Nadiem kepada awak media.
Ia menilai dukungan tersebut bukan hanya ditujukan kepada dirinya secara pribadi, tetapi juga mencerminkan kepedulian masyarakat terhadap proses hukum dan nilai keadilan di Indonesia.
Dalam keterangannya, Nadiem menegaskan bahwa perkara hukum yang tengah dihadapinya kini bukan lagi sekadar persoalan individu.
Ia menilai kasus tersebut berkaitan dengan kondisi penegakan hukum dan prinsip-prinsip dasar yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Maka dari itu saya ingin mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada Allah SWT serta semua orang yang masih peduli dengan keadilan di negara Indonesia,” ujarnya.
Nadiem berharap perkara yang menjerat dirinya dapat menjadi pelajaran penting bagi perbaikan sistem hukum nasional di masa mendatang.
“Itu saja, dan saya harap kasus ini menjadi suatu hikmah bagi perbaikan sistem hukum kita, perbaikan negara kita ke depan,” lanjutnya.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang pembacaan pledoi Nadiem Makarim dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah. Dalam agenda tersebut, nota pembelaan dibacakan langsung oleh Nadiem bersama tim kuasa hukumnya sebagai bagian dari proses persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Untuk memberikan akses kepada publik, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menyiarkan jalannya sidang secara langsung melalui kanal YouTube resmi pengadilan.
Nadiem Makarim menjadi salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management atau CDM di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019 hingga 2022.
Jaksa penuntut umum menilai pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi tersebut tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam perkara ini, Nadiem dituntut hukuman penjara selama 18 tahun. Selain itu, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.
Jaksa menyebut total kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp2,18 triliun.
Menurut dakwaan, kerugian negara terdiri dari Rp1,56 triliun yang berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Selain itu, terdapat kerugian sekitar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar yang berasal dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Jaksa juga menyebut Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana tersebut disebut bersumber dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Dalam dakwaan, Nadiem disebut melakukan perbuatan tersebut bersama tiga terdakwa lain yang menjalani proses persidangan terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, Jurist Tan hingga kini masih berstatus buron.
Atas perkara tersebut, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kehadiran ratusan pengemudi ojek online dalam sidang pledoi Nadiem Makarim menjadi salah satu momen yang paling menyita perhatian publik. Dukungan tersebut menunjukkan bahwa proses hukum yang sedang berlangsung tidak hanya menjadi perhatian aparat penegak hukum dan pengadilan, tetapi juga masyarakat luas yang mengikuti perkembangan kasus ini.
Dengan agenda pembacaan pledoi yang menjadi tahapan penting sebelum putusan hakim, sidang Nadiem Makarim diperkirakan akan terus menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu ke depan.
Related Tags & Categories :