Leet Media

Nadiem Makarim Bakal Diperiksa Kejagung Soal Dugaan Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun

May 28, 2025 By pj

28 Mei 2025 – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek terus bergulir. Kejaksaan Agung telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan membuka peluang untuk memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Proyek pengadaan yang berlangsung pada 2019–2023 itu diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Awal mula kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook

Penyelidikan terhadap kasus ini bermula dari rencana Kemendikbudristek pada 2020 untuk menyediakan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan dasar hingga atas. Program ini bertujuan mendukung pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).

Namun, pengalaman uji coba sebelumnya menunjukkan bahwa penggunaan Chromebook tidak efektif karena keterbatasan infrastruktur internet di berbagai daerah. Tim teknis pada saat itu merekomendasikan sistem operasi Windows dalam Kajian Pertama.

“Kalau tidak salah, di tahun 2019 sudah dilakukan uji coba terhadap penerapan Chromebook itu terhadap 1.000 unit, dan hasilnya tidak efektif,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar

Alih-alih mengikuti rekomendasi awal, Kemendikbudristek justru mengubah kajian teknis dengan menetapkan spesifikasi sistem operasi Chrome. Langkah ini menimbulkan dugaan adanya persekongkolan jahat dalam proses pengadaan.

Penggeledahan apartemen staf khusus dan penyitaan barang bukti

Pada 21 Mei 2025, penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di dua apartemen milik mantan staf khusus Nadiem Makarim, yakni Fiona Handayani (FH) dan Jurist Tan (JT).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti elektronik, di antaranya laptop, telepon genggam, harddisk eksternal, flashdisk, serta buku agenda. Harli menjelaskan bahwa penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan barang bukti elektronik. 

Nadiem Makarim berpeluang diperiksa Kejaksaan Agung

Setelah penggeledahan, Kejaksaan Agung tidak menutup kemungkinan memanggil Nadiem Makarim. Pemanggilan tergantung pada kebutuhan penyidik untuk membuat terang perkara.

“Semua pihak mana pun. Siapa pun yang membuat terang tindak pidana ini bisa saja dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan,” kata Harli.

Pemeriksaan terhadap Nadiem nantinya akan mencakup pertanyaan tentang jalannya program digitalisasi pendidikan, serta tugas-tugas yang dilakukan langsung maupun atas perintah jabatan.

“Tentu nanti akan, itu juga menjadi substansi penyidikan, pemeriksaan. Jadi apa yang menjadi tugas-tugas yang bersangkutan, apa yang dia lakukan, apakah tugas itu dilakukan sendiri atau karena atas perintah, baik perintah jabatan atau orang misalnya, ini semua akan diungkap dalam proses penyidikan,” tutur Harli.

Anggaran dan dugaan permufakatan jahat dalam proyek digitalisasi

Program pengadaan laptop Chromebook yang menjadi bagian dari digitalisasi pendidikan ini menelan anggaran besar. Dana tersebut berasal dari dua sumber utama, yakni Rp 3,5 triliun untuk pengadaan peralatan TIK dan Rp 6,3 triliun dari dana alokasi khusus (DAK), sehingga total anggaran mencapai Rp 9,9 triliun.

Penyidik menduga adanya persekongkolan atau pemufakatan jahat di antara para pelaku yang membuat kajian untuk memfasilitasi pengadaan ini

Lebih lanjut, Kejagung menyebut bahwa penggantian spesifikasi sistem operasi dalam kajian teknis bukan didasarkan pada kebutuhan nyata, melainkan diduga sebagai hasil dari tekanan atau arahan yang menyimpang.

“Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya,” kata Harli.

Langkah Kejaksaan dan potensi dampak hukum

Kejaksaan Agung melalui Jampidsus telah mengeluarkan surat perintah penyidikan pada 20 Mei 2025. Hingga kini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka.

“Penyidik sedang fokus untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai alat bukti yang membuat terang tindak pidana ini dan tentunya melalui penyidikan ini dapat ditemukan siapa tersangkanya,” jelas Harli.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa pihaknya akan membidik perkara yang terkait kebijakan dan jaringan besar demi memberikan dampak yang lebih luas terhadap pemberantasan korupsi.

“Kalau penegak hukum yang berwenang untuk menangani tindak pidana korupsi masih mengarahkan bidikannya ke perkara-perkara biasa, maka (korupsi) ini enggak akan pernah habis,” kata Febrie.