February 12, 2025 By jay
12 Februari 2025 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang mengharamkan penggunaan gas elpiji (LPG) 3 kilogram dan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, seperti Pertalite, bagi masyarakat mampu. Keputusan ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, yang menegaskan bahwa subsidi pemerintah harus diberikan kepada mereka yang benar-benar berhak.
Menurut Miftah, LPG 3 kg dan Pertalite merupakan barang yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin. Oleh karena itu, penggunaan oleh orang kaya melanggar prinsip keadilan dan dapat dianggap haram dalam Islam.
Miftahul Huda menegaskan bahwa dalam ajaran Islam, mengambil sesuatu yang bukan haknya merupakan perbuatan zalim dan dilarang. Ia mengutip Surah An-Nahl ayat 90,
اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan …” atau yang menyebutkan bahwa Allah memerintahkan keadilan dan kebajikan.
Selain itu, dalam fikih Islam, penggunaan LPG 3 kg dan Pertalite bersubsidi oleh orang kaya dapat dikategorikan sebagai ghasab, yaitu tindakan mengambil hak orang lain tanpa izin. Menurut Miftah, orang kaya yang tetap menggunakan subsidi tersebut telah merampas hak masyarakat miskin dan berpotensi melakukan dosa besar.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran besar untuk subsidi energi, termasuk LPG 3 kg dan Pertalite. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa sekitar 20-30 persen subsidi energi berpotensi tidak tepat sasaran, yang jika dikonversi ke nilai rupiah mencapai Rp 100 triliun. Angka ini menunjukkan bahwa masih banyak orang kaya yang menikmati subsidi yang seharusnya ditujukan untuk kelompok masyarakat yang lebih membutuhkan.
Pemerintah menegaskan bahwa subsidi energi seharusnya hanya diterima oleh mereka yang berhak. Distribusi subsidi yang salah dapat merugikan masyarakat miskin dan bertentangan dengan prinsip pemerataan ekonomi yang diusung oleh pemerintah.
Sebagai langkah untuk memastikan subsidi LPG 3 kg dan Pertalite lebih tepat sasaran, pemerintah telah melakukan berbagai upaya, termasuk pembatasan penjualan dan penerapan sistem pendaftaran. Sebelumnya, pemerintah sempat melarang pengecer menjual LPG 3 kg dan mengarahkan pembelian hanya melalui pangkalan resmi. Namun, Presiden kemudian menginstruksikan agar pengecer tetap diizinkan menjual LPG 3 kg selama proses pendaftaran sub-pangkalan masih berlangsung.
Untuk Pertalite, pemerintah telah mewajibkan pengguna kendaraan tertentu untuk mendaftarkan kendaraannya melalui laman MyPertamina. Dengan sistem ini, pemerintah berusaha memastikan bahwa hanya masyarakat yang benar-benar berhak yang dapat menikmati subsidi BBM.
Pemerintah daerah juga mulai menindaklanjuti fatwa MUI dengan menerapkan kebijakan yang melarang penggunaan LPG 3 kg oleh golongan mampu. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, misalnya, telah mengeluarkan Surat Edaran yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan LPG 3 kg. Sekretaris Daerah Jawa Tengah menegaskan bahwa ASN bukan bagian dari masyarakat miskin sehingga tidak berhak mendapatkan subsidi LPG.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG 3 kg tetap pada sasaran yang telah ditetapkan, yaitu rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin. Selain itu, ASN diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menggunakan LPG non-subsidi.
Dengan adanya fatwa ini, MUI berharap masyarakat mampu dapat lebih bijak dalam menggunakan subsidi pemerintah. Mereka yang memiliki kemampuan finansial tinggi sebaiknya beralih ke LPG dan BBM non-subsidi agar subsidi yang diberikan benar-benar dinikmati oleh kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Fatwa ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran kolektif bahwa subsidi adalah amanah pemerintah yang harus digunakan sesuai peruntukannya. Dengan begitu, prinsip keadilan dalam Islam dan kebijakan ekonomi negara dapat berjalan seimbang, serta kesejahteraan masyarakat yang kurang mampu dapat lebih terjamin.
JUDUL :
#1 Orang Kaya yang Pakai LPG 3 Kg dan Pertalite Hukumnya Haram! Fatwa MUI: Merampas Hak Masyarakat Miskin dan Dosa Besar.
#2 MUI Haramkan Orang Kaya Menggunakan LPG 3 Kg dan Pertalite Karena Dinilai Merampas Hak Masyarakat Miskin dan Dosa Besar
#3 Dianggap Zalim dan Dilarang, MUI Haramkan Penggunaan LPG 3 Kg dan Pertalite untuk Orang Kaya