January 2, 2025 By Amandira Maharani
2 Januari 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan bersejarah yang mengatur dua aspek penting dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Melalui putusan Nomor 166/PUU-XXI/2023 yang dibacakan dalam Sidang Pleno pada Kamis (2/1), MK secara resmi melarang penggunaan foto berbasis AI untuk kampanye dan menetapkan batas usia untuk setiap posisi dalam pemilihan umum.
Putusan ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh advokat Gugum Ridho Putra bersama Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP). Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa frasa ‘citra diri’ yang berkaitan dengan foto atau gambar dalam Pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK, Suhartoyo dalam amar putusannya. MK menegaskan bahwa foto atau gambar yang digunakan dalam alat peraga kampanye pemilu dan pilpres tidak boleh dimanipulasi secara berlebihan dengan kecerdasan artifisial.
Dalam putusan yang sama, MK mengeluarkan ketentuan menyeluruh tentang batas usia minimal untuk setiap posisi dalam pemilihan umum:
Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa penetapan batas usia ini didasarkan pada pertimbangan matang terkait kesiapan psikologis, pengalaman, dan kapasitas kepemimpinan. “Batas usia yang berbeda-beda ini mencerminkan tingkat tanggung jawab dan kompleksitas tugas yang berbeda pada setiap posisi,” jelasnya.
Dasar Pertimbangan Hukum
Hakim konstitusi Arief Hidayat dalam pertimbangannya menekankan pentingnya asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Menurutnya, manipulasi foto yang berlebihan dapat mengaburkan prinsip kejujuran dan transparansi dalam pemilu.
Terkait batas usia, Arief menjelaskan bahwa penetapan usia 40 tahun untuk calon presiden dan wakil presiden didasarkan pada kebutuhan akan kematangan dan pengalaman yang cukup dalam memimpin negara. “Seorang presiden harus memiliki track record kepemimpinan yang teruji dan pemahaman mendalam tentang berbagai aspek bernegara,” ujarnya.
Sesuai dengan putusan MK, Pasal 1 Angka 35 kini mengalami perubahan signifikan. Pasal tersebut mengatur bahwa kampanye pemilu harus menggunakan foto, gambar, atau suara terbaru dari para kandidat tanpa manipulasi digital atau teknologi AI. Jika ada penggunaan teknologi semacam itu, peserta wajib mencantumkan keterangan yang jelas mengenai penggunaan manipulasi digital tersebut.
TAPP dalam keterangannya mendukung penuh putusan ini. Mereka menegaskan bahwa penggunaan manipulasi foto, audio, dan video menggunakan teknologi AI dalam kampanye bertentangan dengan asas pemilu jujur karena dapat menciptakan misinformasi yang merugikan pemilih.
KPU sebagai penyelenggara pemilu juga menyambut positif keputusan ini. “Dengan adanya batasan usia yang jelas untuk setiap posisi dan aturan penggunaan foto kampanye, proses verifikasi administrasi dapat dilakukan dengan lebih efektif dan transparan,” kata Ketua KPU.
MK menetapkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan batas usia dan penggunaan foto AI akan berakibat pada diskualifikasi calon dari proses pemilu. Bawaslu diberi wewenang untuk melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi aturan ini.
Putusan MK ini menuntut adanya penyesuaian regulasi oleh pemerintah dan penyelenggara pemilu. KPU harus segera menyesuaikan peraturan teknisnya, dan waktu yang tersisa hingga pemilu mendatang akan dimanfaatkan untuk sosialisasi ketentuan baru ini kepada semua stakeholder.
Keputusan komprehensif ini, baik mengenai larangan penggunaan AI dalam foto kampanye maupun ketentuan batas usia, menjadi tonggak penting dalam sejarah kepemiluan Indonesia. Dengan adanya batasan yang jelas mengenai penggunaan teknologi AI dalam kampanye dan ketentuan usia yang terstruktur, diharapkan pemilu dapat berjalan dengan lebih fair dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas sesuai dengan aspirasi rakyat.