Leet Media

Mitra Dapur MBG Kalibata Lapor Polisi Karena Tak Dibayar Oleh Yayasan Hingga Rugi Rp1 miliar

April 16, 2025 By Rio Baressi

Bisnis.com

16 April 2025 – Konflik antara pengelola mitra dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Yayasan MBG kembali menyita perhatian publik. Kasus ini bermula dari laporan Ira Mesra, mitra dapur MBG Kalibata, yang mengklaim belum menerima pembayaran hampir Rp1 miliar untuk jasa pembuatan ribuan porsi makanan bergizi dalam program pemerintah tersebut.

Kronologi Kasus Penunggakan Pembayaran MBG di Kalibata

Melalui kuasa hukumnya, Danna Harly Putra, Ira Mesra menyatakan telah mengalami kerugian sebesar Rp975.375.000. Nominal tersebut berasal dari jasa memasak sebanyak 65.025 porsi untuk program Makan Bergizi Gratis yang dilakukan selama periode Februari hingga Maret 2025.

“Kami selaku kuasa hukum menyesalkan tindakan MBN yang tidak membayarkan sepeserpun hak dari Ibu Ira, selaku mitra dapur Makan Bergizi Gratis di Kalibata,” ungkap Danna dalam konferensi pers di Kalibata pada Selasa, 15 April 2025.

Berdasarkan perjanjian awal, setiap porsi makanan dihargai Rp15.000. Namun di tengah pelaksanaan program, terjadi perubahan harga menjadi Rp13.000 per porsi untuk sebagian pengiriman. Tidak hanya itu, dari harga yang telah disepakati tersebut, masih dipotong lagi Rp2.500 per porsi.

Permasalahan semakin rumit ketika Ira hendak menagih pembayaran kepada pihak yayasan. Bukannya mendapatkan hak pembayaran, yayasan justru mengklaim bahwa Ira memiliki kekurangan bayar sebesar Rp45.314.249 dengan dalih adanya kebutuhan operasional di lapangan.

“Fakta di lapangan, seluruh dana operasional dikeluarkan oleh Ibu Ira, mulai dari bahan pangan, sewa tempat, kendaraan, listrik, peralatan dapur, dan juru masak, itu semua Ibu Ira yang membiayai,” jelas Danna membantah klaim yayasan tersebut.

Setelah upaya penyelesaian secara internal tidak membuahkan hasil, Ira bersama kuasa hukumnya melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 10 April 2025. Laporan tersebut tertuang dalam Nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporannya, yayasan berinisial MBN disangkakan melakukan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.

“Saya sudah somasi, sudah ajukan hak tagih dan sudah ke BGN untuk mengonfirmasi ini dan sampai sekarang belum ada respons. Maka dari itu kami sudah siapkan untuk langkah hukum baik gugatan maupun laporan polisi,” tegas Danna menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil sebelum melaporkan ke polisi.

Tanggapan Badan Gizi Nasional Mengenai Kasus MBG Kalibata

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memberikan tanggapan terkait laporan dugaan penggelapan dana oleh Yayasan MBG. Menurut Dadan, persoalan tersebut merupakan masalah internal antara mitra dan yayasan, bukan menyangkut penyaluran dana dari BGN.

“Masalah internal mitra. Menurut keterangan, dana aman di rekening yayasan,” ujar Dadan kepada media pada Rabu, 16 April 2025.

Dadan menegaskan bahwa sistem pencairan dana melalui virtual account telah dilengkapi dengan mekanisme pengamanan. Dana yang ada dalam rekening yayasan tidak bisa dicairkan secara sepihak tanpa persetujuan dari pihak yang berwenang, yakni kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Dana MBG di virtual account kan hanya bisa dicairkan dengan approval kepala SPPG,” jelasnya, menekankan bahwa terdapat proses verifikasi dalam penggunaan dana program tersebut.

Meskipun terdapat informasi bahwa BGN telah mencairkan dana sebesar Rp386.500.000 ke Yayasan MBG, Dadan tidak secara langsung membenarkan maupun membantah angka tersebut. Dia hanya menegaskan bahwa penyelesaian soal pembayaran ke mitra merupakan urusan internal yang harus diselesaikan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.”Ini urusan internal mitra, solusi harus selesai di antara mereka,” tegasnya.

Ira melalui kuasa hukumnya menyatakan telah mengakhiri kerja sama sebagai mitra Program MBG di Kalibata akibat perselisihan ini. Pengunduran diri mitra dapat mengganggu kelancaran distribusi makanan bergizi di wilayah tersebut jika tidak segera ditemukan pengganti.