Leet Media

Menteri PU Dinas ke Amerika Bersama Keluarga Jadi Sorotan Publik, Begini Aturan dan Klarifikasinya

July 8, 2026 By RB

8 Juli 2026 – Rencana kunjungan kerja Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo ke New York, Amerika Serikat, menjadi sorotan setelah beredarnya dokumen daftar delegasi yang memuat nama istri dan putrinya. Polemik semakin berkembang karena jadwal perjalanan berlangsung pada 13–19 Juli 2026, bertepatan dengan pekan final Piala Dunia 2026 di Amerika Serikat. Muncul berbagai pertanyaan mengenai legalitas keikutsertaan keluarga pejabat, penggunaan anggaran negara, hingga dugaan adanya agenda pribadi di balik kunjungan tersebut.

Dokumen Delegasi Viral di Media Sosial

Perbincangan bermula setelah Surat Sekretaris Jenderal Kementerian PU Nomor HL04/T/Sj/2026/81 tertanggal 29 Juni 2026 beredar di media sosial pada 6–7 Juli 2026. Dokumen itu pertama kali ramai dibagikan akun X yang mempertanyakan keikutsertaan istri dan anak Menteri PU dalam rombongan resmi.

Surat tersebut memuat daftar delegasi yang dijadwalkan menghadiri High-Level Meeting on the Midterm Review of the New Urban Agenda di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), New York, pada 13–19 Juli 2026.

Sorotan publik tertuju pada nama Irma Hermawati selaku istri Menteri PU yang tercantum menggunakan paspor diplomatik, serta putri Menteri PU yang tercatat menggunakan paspor biasa.

Karena jadwal kunjungan bertepatan dengan final Piala Dunia 2026 yang digelar di Stadion MetLife, New Jersey, sebagian warganet menduga perjalanan tersebut dimanfaatkan untuk menonton pertandingan puncak. Namun hingga kini tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya agenda tersebut dalam dokumen resmi.

Apa Agenda Resmi Kunjungan Menteri PU

Agenda utama delegasi Indonesia adalah menghadiri forum PBB yang membahas evaluasi implementasi New Urban Agenda. Pertemuan tersebut menjadi forum internasional untuk membahas pembangunan perkotaan yang inklusif, tangguh, dan berkelanjutan serta mengevaluasi komitmen negara-negara anggota dalam mewujudkan kota yang berkelanjutan.

Dengan demikian, secara substansi perjalanan tersebut merupakan bagian dari agenda resmi pemerintah Indonesia di forum internasional.

Aturan Soal Istri Menteri Ikut Perjalanan Dinas

Keikutsertaan pasangan menteri dalam perjalanan dinas luar negeri sebenarnya memiliki dasar hukum.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 Pasal 7 ayat (7) mengatur biaya perjalanan dinas luar negeri bagi istri atau suami menteri dapat dibebankan pada anggaran kementerian apabila forum internasional memperbolehkan adanya pendamping dan telah memperoleh persetujuan tertulis Presiden.

Selain itu, Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2019 juga memperbolehkan istri atau suami pejabat negara menggunakan paspor diplomatik ketika mendampingi tugas diplomatik pasangannya.

Artinya, penggunaan paspor diplomatik oleh istri Menteri PU tidak bertentangan dengan ketentuan sepanjang seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi.

Bagaimana Aturan untuk Anak Menteri

Berbeda dengan pasangan pejabat, aturan tidak memberikan fasilitas perjalanan dinas kepada anak menteri.

PMK Nomor 164/PMK.05/2015 tidak mengatur pembiayaan perjalanan dinas bagi anak pejabat. Karena itu, apabila anak ikut dalam perjalanan, seluruh biaya transportasi, akomodasi, dan kebutuhan lainnya harus ditanggung secara pribadi serta tidak boleh menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hal tersebut juga sejalan dengan dokumen yang menunjukkan putri Menteri PU menggunakan paspor biasa, bukan paspor diplomatik.

Klarifikasi Kementerian PU

Menanggapi polemik yang berkembang, Sekretaris Jenderal Kementerian PU Apri Artoto menegaskan bahwa dokumen yang beredar bukan merupakan surat persetujuan perjalanan dinas maupun bukti penggunaan anggaran negara, melainkan dokumen administrasi untuk pengurusan visa melalui Kementerian Luar Negeri.

“Perlu saya tegaskan di sini, untuk pembiayaan terhadap keluarga, itu tidak akan menggunakan dana APBN. Kalau memang terjadi ada pemberangkatan dari anggota keluarga, maka pembiayaan akan menggunakan dana pribadi,” ujar Apri kepada wartawan di kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Selasa (7/7).

Apri menjelaskan pencantuman nama istri dan anak Menteri PU dilakukan atas arahan administrasi Kementerian Luar Negeri agar seluruh calon rombongan tercantum dalam satu daftar pengurusan visa.

“Terkait di dalam list itu ada anggota keluarga, itu memang di dalam komunikasi kami dengan Kementerian Luar Negeri dalam rangka pengurusan visa, itu sebaiknya memang dijadikan di dalam satu daftar,” jelasnya.

Ia juga menegaskan penggunaan paspor diplomatik oleh istri pejabat merupakan ketentuan yang diperbolehkan.

“Secara aturan, spouse (istri) dari pejabat yang dinas itu boleh menggunakan paspor diplomatik mengikuti suami,” ujar Apri.

Polemik Belum Sepenuhnya Berakhir

Meski klarifikasi telah disampaikan, sejumlah pertanyaan publik masih belum sepenuhnya terjawab. Hingga kini belum ada bukti bahwa biaya perjalanan keluarga Menteri PU menggunakan APBN, namun klaim pembiayaan pribadi juga baru dapat diverifikasi melalui dokumen pertanggungjawaban setelah perjalanan terlaksana.

Selain itu, publik juga belum memperoleh informasi mengenai status persetujuan Presiden maupun izin perjalanan dinas luar negeri yang menjadi syarat administratif sesuai ketentuan.

Sementara itu, dugaan bahwa perjalanan tersebut berkaitan dengan final Piala Dunia 2026 masih sebatas spekulasi warganet. Tidak terdapat bukti dalam dokumen yang menunjukkan agenda menonton pertandingan. Namun bertepatannya jadwal kunjungan dengan partai final di New Jersey, di tengah kebijakan efisiensi perjalanan dinas pemerintah, membuat polemik ini terus menjadi perhatian publik.

Related Tags & Categories :

highlight