February 9, 2025 By jay
9 Februari 2025 – Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Sjafrie Sjamsoeddin, secara terbuka menyampaikan keheranannya terhadap rendahnya minat masyarakat bergabung dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Jakarta, Selasa (4/2/2025), Sjafrie menyoroti isu gaji prajurit TNI yang dianggap kecil dan menyebutkan bahwa kesejahteraan para prajurit perlu mendapat perhatian serius.
Sjafrie mengungkapkan bahwa salah satu faktor utama yang mungkin menyebabkan rendahnya minat masyarakat untuk bergabung dengan TNI adalah besaran gaji yang dinilai belum cukup menarik.
“Saya juga bingung kenapa kok tidak banyak orang yang mau masuk Tentara Nasional Indonesia. Mungkin karena gajinya kecil. Ini jadi perhatian kita bersama,” ujar Sjafrie.
Pernyataan ini memicu diskusi di Komisi I DPR terkait pentingnya kesejahteraan prajurit, termasuk penggajian dan tunjangan. Dalam kesempatan tersebut, Menhan juga mengingatkan bahwa meskipun TNI tidak menghasilkan pemasukan langsung bagi negara, peran mereka dalam menjaga kedaulatan sangatlah vital.
Menhan Sjafrie juga menyoroti tantangan besar dalam pengelolaan anggaran pertahanan. Di satu sisi, kebutuhan akan alat utama sistem persenjataan (alutsista) sangat mendesak, mengingat tugas TNI untuk menjaga kedaulatan negara. Di sisi lain, kesejahteraan prajurit harus menjadi prioritas.
“Alutsista kebutuhan TNI itu mahal. Mulai dari orangnya sampai peralatannya, semuanya memang membutuhkan anggaran besar. Namun, apa yang diberikan TNI kepada negara adalah hal yang tak bisa diukur dengan uang, yaitu kedaulatan,” jelasnya.
Sjafrie juga menegaskan bahwa kedaulatan negara memiliki nilai yang tidak dapat dinilai secara materi. Ia menyebut adagium “si vis pacem, para bellum” (jika ingin damai, bersiaplah untuk perang) sebagai prinsip yang dipahami oleh semua negara berdaulat.
Besaran gaji pokok anggota TNI diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024. Berikut rincian gaji pokok TNI berdasarkan golongan:
Selain gaji pokok, anggota TNI juga menerima tunjangan kinerja (tukin) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018. Besaran tukin ini bergantung pada kelas jabatan, berikut rinciannya:
Sjafrie menggarisbawahi bahwa peran TNI tidak hanya diukur dari aspek finansial, tetapi juga dari kontribusi besar yang sifatnya intangible, yaitu kedaulatan negara.
“TNI memang menghabiskan anggaran negara, tetapi memberikan hal yang tak bisa diukur dengan uang. Kedaulatan adalah sesuatu yang tidak ternilai harganya,” tegasnya.
Dengan tugas berat menjaga kedaulatan negara, peningkatan kesejahteraan prajurit menjadi langkah penting untuk menarik minat masyarakat bergabung dengan TNI. Pemerintah dan DPR RI diharapkan dapat menemukan solusi untuk memastikan bahwa gaji dan tunjangan prajurit mencerminkan beban tanggung jawab mereka yang besar.