Leet Media

Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota RI, Bukan IKN

February 9, 2025 By jay

9 Februari 2025 – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa hingga saat ini Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Republik Indonesia (RI), bukan Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Senin (3/2/2025).

Tito menjelaskan bahwa meskipun Undang-Undang IKN telah disahkan, pemindahan ibu kota tidak serta-merta terjadi tanpa adanya Peraturan Presiden (Perpres) yang mengoperasionalkan perpindahan tersebut. Hingga Perpres tersebut berlaku, Jakarta tetap menjadi pusat pemerintahan.

“Saya ingin menegaskan di sini, karena saya lihat di berita macam-macam, ibu kota negara dianggap IKN Nusantara. Sesuai Undang-Undang tentang IKN, perpindahan ibu kota harus ditetapkan dengan Perpres,” ujar Tito di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.

Saat ini, Jakarta memang telah mengalami perubahan status dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), tetapi tetap berfungsi sebagai ibu kota hingga ada regulasi lebih lanjut yang menyatakan sebaliknya.

IKN Nusantara: Pembangunan Berlanjut, tapi Belum Jadi Ibu Kota

 Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk melanjutkan pembangunan IKN Nusantara sebagai bagian dari program nasional. Pemerintah akan fokus menyelesaikan pembangunan fasilitas pemerintahan utama, seperti Gedung DPR, DPD, dan MPR, sebelum melakukan perpindahan penuh.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dalam rapat kabinet di Istana Merdeka pada Selasa (21/1/2025), menyampaikan bahwa IKN tetap menjadi prioritas pembangunan pemerintahan Prabowo. Namun, perpindahan tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa, melainkan bertahap hingga tahun 2029.

“Pembangunan IKN akan difokuskan pada konsep ‘Ibu Kota Politik’ dengan menuntaskan pembangunan fasilitas pemerintahan terlebih dahulu,” ujar AHY.

Presiden Prabowo juga menegaskan bahwa IKN Nusantara akan menjadi ibu kota politik RI pada akhir masa pemerintahannya. Namun, untuk saat ini, pemerintahan masih akan tetap dijalankan dari Jakarta.

Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Tetap di Jakarta

Penegasan status Jakarta sebagai ibu kota juga berdampak pada pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024. Berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dan DPR, pelantikan kepala daerah yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan tetap dilakukan di Jakarta.

Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo telah memilih tanggal 20 Februari 2025 sebagai hari pelantikan kepala daerah. Sebelumnya, pelantikan sempat direncanakan pada 6 Februari 2025, tetapi mengalami penyesuaian setelah mempertimbangkan putusan dismissal sengketa Pilkada di MK.

“Kami menyiapkan opsi tanggal 18, 19, dan 20, lalu saya lapor ke Presiden, dan beliau memilih tanggal 20 Februari 2025, hari Kamis,” ujar Tito.

Dengan demikian, para kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai pemenang Pilkada 2024 akan dilantik di ibu kota negara yang masih berstatus Jakarta.


Jakarta Masih Ibu Kota, Pemindahan IKN Bertahap

  1. Jakarta tetap menjadi ibu kota RI hingga ada Perpres operasional IKN yang resmi diberlakukan.
  2. Pembangunan IKN tetap berjalan, tetapi baru berfokus pada infrastruktur pemerintahan.
  3. Presiden Prabowo menargetkan IKN menjadi ibu kota politik RI pada 2029.
  4. Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 tetap dilakukan di Jakarta pada 20 Februari 2025.

Masyarakat perlu memahami bahwa pemindahan ibu kota bukan hanya soal lokasi pemerintahan, tetapi juga kesiapan infrastruktur dan regulasi yang memerlukan waktu bertahun-tahun. Sampai saat ini, Jakarta masih menjadi pusat pemerintahan dan administrasi negara.

Related Tags & Categories :

highlight