Leet Media

Mantan PM Malaysia Najib Razak Divonis 165 Tahun Penjara Atas Dakwaan Penyalahgunaan Kekuasaan dan Pencucian Uang

December 30, 2025 By RB

detik finance

30 Desember 2025 – Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, kembali dijatuhi vonis berat terkait skandal dana investasi negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Pengadilan Tinggi Malaysia pada Jumat memutuskan Najib bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang, dengan total hukuman mencapai 165 tahun penjara.

Hakim Collin Lawrence Sequerah menyatakan Najib secara ilegal menyalurkan lebih dari USD700 juta dana 1MDB ke rekening bank pribadinya. Vonis terbaru ini akan mulai dijalani setelah Najib menyelesaikan masa hukuman penjara yang saat ini sedang dijalaninya dalam perkara 1MDB sebelumnya.

Denda Fantastis dan Penyitaan Aset

Selain hukuman penjara, pengadilan menjatuhkan denda sebesar 11,4 miliar ringgit Malaysia (sekitar USD2,8 miliar) atas dakwaan penyalahgunaan kekuasaan. Najib juga diperintahkan menyerahkan aset senilai 2,08 miliar ringgit berdasarkan undang-undang pencucian uang. Jika gagal membayar denda tersebut, ia terancam hukuman penjara tambahan.

Saat putusan dibacakan, Najib yang mengenakan setelan biru tampak tenang di ruang sidang, meski sesekali terlihat terkulai di kursinya.

Klaim Sumbangan Saudi Ditolak Hakim

Melansir Inquirer, Hakim Sequerah menolak klaim Najib yang menyebut dana tersebut sebagai sumbangan politik dari Arab Saudi. Menurut hakim, empat surat yang diklaim berasal dari donor Saudi terbukti palsu, sementara bukti kuat menunjukkan dana itu berasal langsung dari 1MDB.

Hakim juga menepis argumen pembelaan bahwa Najib hanyalah korban yang ditipu oleh buronan Low Taek Jho atau Jho Low. Kesaksian di persidangan menunjukkan adanya “ikatan yang jelas” antara Najib dan Low, yang berperan sebagai perantara dan fasilitator dalam pengelolaan dana 1MDB.

Menyalahgunakan Jabatan dan Menghalangi Penyelidikan

Pengadilan menyatakan Najib secara sadar menggunakan dana yang asal-usulnya mencurigakan dan mengambil langkah-langkah untuk melindungi posisinya, termasuk memecat jaksa agung serta kepala lembaga antikorupsi yang tengah menyelidiki skandal tersebut.

Hakim menegaskan Najib bukan sosok awam yang tidak memahami konsekuensi tindakannya. “Terdakwa bukanlah orang desa,” kata Sequerah, menegaskan bahwa upaya menggambarkan Najib sebagai pihak yang tidak tahu-menahu sepenuhnya tidak dapat diterima.

Skandal Keuangan Terbesar Dunia

Skandal 1MDB disebut sebagai salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah dunia. Departemen Kehakiman Amerika Serikat menyebut lebih dari USD4,5 miliar dana 1MDB dijarah dan dicuci melalui berbagai negara, termasuk Amerika Serikat, Swiss, dan Singapura. Dana tersebut diduga digunakan untuk membiayai film Hollywood serta pembelian aset mewah seperti hotel, kapal pesiar, karya seni, dan perhiasan.

Mantan Jaksa Agung AS Jeff Sessions bahkan menyebut kasus ini sebagai “kleptokrasi terburuk dalam sejarah.”

Upaya Banding dan Masa Depan Najib

Pengacara Najib, Mohamed Shafee Abdullah, menyatakan kliennya akan mengajukan banding dan menilai hakim telah melakukan banyak kesalahan dalam putusan. Sebelumnya, Najib juga gagal dalam upaya menjalani hukuman dengan status tahanan rumah setelah pengadilan menyatakan perintah tersebut tidak sah secara konstitusional.

Najib, yang menjabat sebagai perdana menteri dari 2009 hingga 2018, menjadi mantan pemimpin Malaysia pertama yang dipenjara. Dengan vonis terbaru ini, masa depan politik Najib praktis berakhir, sekaligus menandai babak penting dalam upaya penegakan hukum terhadap korupsi di Malaysia.

Related Tags & Categories :

highlight