July 13, 2026 By RB

13 Juli 2026 – Pernyataan Mahfud MD mengenai pelimpahan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjadi sorotan publik. Mahfud menilai mekanisme yang ditempuh dalam perkara tersebut tidak dikenal dalam hukum acara pidana Indonesia. Bahkan, ia mengungkap sejumlah skenario terburuk yang bisa terjadi apabila proses hukum tidak dijalankan sesuai ketentuan.
Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipdikor) Polri melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Sabtu, 11 Juli 2026. Dalam salah satu perkara tersebut, mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelimpahan perkara itu sempat membuat banyak pihak mengira bahwa proses penyidikan telah selesai dan memasuki tahap penuntutan. Salah satunya adalah mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Dalam tayangan di kanal YouTube pribadinya pada Senin (13/7/2026), Mahfud mengaku awalnya memahami pelimpahan tersebut sebagai proses hukum biasa, yakni setelah penyidik Polri merampungkan penyidikan dan menyerahkan perkara kepada jaksa.
“Saya sendiri termasuk yang terkecoh karena dari berita yang saya tangkap dan saya dengar dari pihak Kejaksaan Agung Sabtu 11 Juli 2026 sekitar jam 15 adalah pelimpahan perkara dari kepolisian ke Kejaksaan,” ujar Mahfud.
Namun setelah mempelajari perkembangan perkara, ia menilai yang terjadi bukanlah pelimpahan berkas sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), melainkan pengalihan penyidikan lanjutan kepada Kejaksaan Agung.
Mahfud menegaskan bahwa mekanisme pengalihan penyidikan dari kepolisian kepada kejaksaan tidak dikenal dalam sistem hukum acara pidana Indonesia. Menurutnya, hal tersebut belum pernah menjadi praktik yang diatur secara eksplisit dalam KUHAP.
“Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya. Tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari polisi kepada kejaksaan atau dari kejaksaan ke kepolisian,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme pelimpahan perkara yang sah adalah ketika penyidikan telah selesai, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, kemudian tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk disusun surat dakwaan sebelum dibawa ke pengadilan.
Mahfud menambahkan, apabila suatu perkara hendak diambil alih saat masih dalam tahap penyidikan, kewenangan tersebut hanya dimiliki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pengambil alihan ini hanya bisa dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terhadap penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan. KPK memang bisa mengambil alih dengan syarat-syarat dan alasan tertentu,” ungkapnya.
Mahfud menilai wajar apabila muncul kecurigaan di tengah masyarakat bahwa pengalihan perkara ini merupakan bentuk kompromi politik, bukan semata-mata langkah penegakan hukum.
“Banyak yang curiga bahwa pengalihan atau penyerahan kelanjutan penyidikan tersebut ditujukan untuk mengaburkan perkara ini, atau untuk melokalisir perkara ini agar jangkauannya terbatas pada tersangka yang sudah ditetapkan dan tidak boleh menyentuh yang lain,” ujarnya.
Ia kemudian memaparkan tiga kemungkinan terburuk yang dapat terjadi setelah penanganan perkara dialihkan ke Kejaksaan Agung.
Menurut Mahfud, kemungkinan pertama adalah Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan. Hal itu dinilai berpeluang terjadi apabila benar tersangka belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri sebelum status tersangkanya ditetapkan.
“Skenarionya adalah begini satu, dengan dialihkannya kasus yang tersangkanya belum diperiksa oleh penyidik Polri ini maka tersangka Febrie Adriansyah bisa mengajukan pra-peradilan dan mungkin saja menang karena dia dijadikan tersangka tanpa diperiksa lebih dulu kemudian kasusnya dialihkan ke kejaksaan. Bukan dilimpahkan. Kalau dilimpahkan itu secara hukum benar. Tapi harus diperiksa dulu,” tuturnya.
Skenario kedua, kata Mahfud, adalah kemungkinan penyidikan berjalan lambat karena perkara kini ditangani institusi tempat Febrie sebelumnya menjabat sebagai pejabat tinggi.
Ia mengingatkan adanya potensi perkara hanya difokuskan pada tersangka yang telah ditetapkan tanpa menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Mungkin saja Febrie tidak mengajukan pra-peradilan tetapi kejaksaan sengaja memperlambat kelanjutan penyidikan bahkan bisa mementahkan beberapa bagiannya sehingga masalahnya terlokalisir pada tersangka yang sudah ada tanpa boleh merambah ke yang lebih atas atau tanpa boleh merambah ke pelaku-pelaku lain yang mungkin juga ikut terlibat,” imbuhnya.
Mahfud juga mengungkap skenario yang menurutnya paling mengkhawatirkan, yakni apabila perkara sengaja dibiarkan berlarut-larut hingga akhirnya dikesampingkan atau dideponering.
“Tiga, bisa saja kasus ini diambangkan untuk pada akhirnya dideponer kalau ini terjadi sungguh mengerikan. Adakah kita ini akan sungguh-sungguh memberantas korupsi jika begini cara yang dilakukan,” pungkasnya.
Pernyataan Mahfud MD tersebut kembali memunculkan perdebatan mengenai kepastian hukum dalam penanganan kasus Febrie Adriansyah. Di tengah tingginya perhatian publik terhadap perkara ini, proses hukum yang transparan dan sesuai ketentuan dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Related Tags & Categories :