May 27, 2025 By pj
27 Mei 2025 – Peristiwa kecelakaan tragis yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi, menjadi sorotan publik luas. Kecelakaan yang terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, DIY, pada Sabtu dini hari, 24 Mei 2025, ini melibatkan pengemudi mobil BMW yang juga merupakan mahasiswa UGM. Kasus ini memicu gelombang desakan keadilan dari masyarakat, terutama di media sosial melalui tagar #JusticeForArgo.
Ia menjadi salah satu siswa SMA Negeri 1 Kota Depok yang masuk FH UGM dari jalur SNBP. Selain berprestasi di bidang akademik, Argo juga melengkapi prestasinya dengan kiprah berorganisasi. Tak heran jika ia kemudian mendapat beasiswa dari BSI Maslahat.
Menurut keterangan dari Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto, kecelakaan terjadi sekitar pukul 01.00 WIB saat Argo tengah melaju dari arah selatan ke utara menggunakan sepeda motor Honda Vario. Ia diduga hendak berputar arah di kawasan Dusun Sedan, Sariharjo, Ngaglik.
Namun nahas, dari arah belakang melaju mobil BMW bernomor polisi B 1442 NAC yang dikemudikan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan. Karena jarak terlalu dekat, Christiano tidak sempat menghindar dan langsung membentur kendaraan Argo. Motor terpental dan Argo mengalami luka berat di bagian kepala, bibir atas robek, paha kiri memar, serta lecet di tangan kiri. Ia dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Mobil BMW yang kehilangan kendali kemudian menabrak sebuah mobil Honda CRV yang tengah terparkir di sisi timur jalan.
Pihak Universitas Gadjah Mada telah mengonfirmasi bahwa baik pelaku maupun korban merupakan mahasiswa aktif di kampus tersebut. Argo Ericko Achfandi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum, sedangkan Christiano adalah mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM.
“Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) menyampaikan dukacita yang mendalam atas meninggalnya Argo Ericko Achfandi mahasiswa Fakultas Hukum UGM dalam insiden kecelakaan,” kata Dekan FEB UGM Didi Achjari.
FEB UGM juga menegaskan komitmen mereka untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak berwenang dan mendukung proses hukum yang adil.
Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara ulang pada 27 Mei 2025, status perkara dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Polisi pun resmi menetapkan Christiano sebagai tersangka.
“Penyelidik dari Polresta Sleman tadi siang telah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut, dan sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” ungkap Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan.
“Dilanjutkan dengan penetapan tersangka. Adapun tersangka yang ditetapkan adalah pengemudi mobil BMW dengan inisial CPP (Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan),” jelasnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat itu Christiano belum ditahan dan masih berstatus wajib lapor.
Kematian Argo menyulut emosi publik. Di media sosial, tagar #JusticeForArgo menjadi trending. Warganet menuntut keadilan dan transparansi penanganan kasus ini.
“Aku mungkin ga kenal Argo, tp liat kasusnya bikin ikut sedih sesedih2nya. Keluarga, teman, bahkan langit yang Ia tinggalkan, semuanya menggelap, meraungkan kesedihan atas kepergian orang baik dengan cara yang tidak adil. Semoga kebenaran menemukan jalannya. #JUSTICEFORARGO,” tulis salah satu warganet.
Ketua Dema Justicia Fakultas Hukum UGM, Radea Basukarna Prawira Yudha menyampaikan langsung aspirasi mahasiswa dalam sebuah doa bersama. “Kami bersama ibunda korban menuntut keadilan untuk Argo,” katanya.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, juga menyoroti penanganan kasus ini. Ia meminta aparat hukum bertindak tanpa memandang status sosial.
“Penanganan kasus Argo mesti berpihak pada keadilan, bukan status sosial,” kata Abdullah.
Ia menambahkan, dugaan publik soal tidak ditahannya pelaku dan munculnya isu pemberian uang kepada keluarga korban memerlukan klarifikasi dari pihak berwenang agar tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat.
Tragedi yang menimpa Argo Ericko Achfandi menjadi cermin penting bagi sistem penegakan hukum dan rasa keadilan di masyarakat. Penanganan kasus ini menjadi ujian bagi institusi kepolisian dan perguruan tinggi dalam menjaga kepercayaan publik serta martabat hukum. Transparansi, keadilan, dan keberpihakan pada kebenaran adalah tuntutan mutlak yang digaungkan oleh semua pihak agar kejadian ini tidak menjadi sekadar angka dalam statistik kecelakaan lalu lintas.
Related Tags & Categories :