Leet Media

MA Tolak Permohonan Kasasi, Harvey Moeis Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

July 1, 2025 By RB

1 Juli 2025 – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Harvey Moeis, pengusaha sekaligus suami dari artis Sandra Dewi, dalam kasus mega korupsi pengelolaan komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Putusan ini memperkuat vonis 20 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Putusan Kasasi yang Memperkuat Hukuman

Putusan kasasi bernomor 5009 K/PID.SUS/2025 tersebut diketok oleh Ketua Majelis Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto bersama dua anggota majelis Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo pada Rabu, 25 Juni 2025.

Tolak,” demikian bunyi amar putusan kasasi yang dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung, Selasa (1/7/2025).

Dengan ditolaknya kasasi ini, Harvey Moeis tetap dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Alasan Hukuman Diperberat

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Harvey dari semula 6,5 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menyatakan bahwa tidak ada hal yang dapat meringankan perbuatan Harvey Moeis.

Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Hakim Teguh dalam sidang pada Kamis, 13 Februari 2025.

Ia juga menambahkan bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. “Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” tambahnya.

Majelis hakim juga menyatakan bahwa apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta milik Harvey akan disita dan dilelang. Jika harta tersebut tidak mencukupi, Harvey akan menjalani tambahan hukuman penjara selama 10 tahun.

Vonis Tipikor yang Lebih Ringan Sebelumnya

Harvey Moeis sempat divonis lebih ringan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Pusat, yakni 6,5 tahun penjara. Saat itu, majelis hakim berpendapat bahwa tuntutan jaksa selama 12 tahun terlalu berat dibandingkan dengan peran Harvey dalam kasus ini.

Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan 12 tahun terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi perkara itu,” kata hakim ketua Eko Aryanto dalam sidang di Jakarta, Senin (23/12/2024).

Hakim juga menyebut Harvey tidak termasuk dalam jajaran pengurus PT Refined Bangka Tin (RBT) dan hanya mewakili perusahaan tersebut dalam pertemuan dengan pihak PT Timah. Harvey disebut tidak memiliki kapasitas sebagai pengambil keputusan kerja sama, dan hanya membantu temannya, Suparta, yang merupakan Direktur Utama PT RBT.

Jaksa Ajukan Banding Hingga Kasasi Diajukan

Jaksa penuntut umum menilai putusan 6,5 tahun terlalu ringan dan mengajukan banding. Hasilnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan dakwaan jaksa atas keterlibatan Harvey dalam korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta menjatuhkan hukuman maksimal berupa 20 tahun penjara dan denda serta uang pengganti yang diperberat.

Dengan penolakan kasasi oleh MA, maka seluruh upaya hukum Harvey Moeis telah menemui jalan buntu. Ia kini harus menjalani vonis maksimal yang telah ditetapkan dalam putusan banding.

Related Tags & Categories :

highlight