March 28, 2025 By Rio Baressi
28 Maret 2025 – Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Brilliant Angjaya (23) harus menjalani hukuman penjara selama tiga minggu di Singapura setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pramugari Singapore Airlines. Kasus ini menjadi sorotan media karena terjadi di dalam pesawat dan melibatkan rekaman video yang dibuat oleh pelaku. Berikut adalah rangkuman lengkap peristiwa beserta analisis hukum dan dampaknya.
Insiden ini terjadi pada 23 Januari 2025 dalam penerbangan Singapore Airlines dari China menuju Singapura. Brilliant Angjaya, yang saat itu berada di kelas bisnis, meminum dua gelas sampanye sebelum tertidur. Setelah terbangun, ia pergi ke toilet dan tiba-tiba memiliki niat untuk merekam dirinya memperlihatkan alat kelaminnya kepada seseorang.
Sekitar pukul 04.45 pagi, Angjaya kembali ke tempat duduknya, mengaktifkan mode perekaman pada ponselnya, dan membuka ritsleting celananya. Ketika seorang pramugari mendekat untuk membawakan makanan, ia terkejut melihat alat kelamin Angjaya yang terbuka. Pramugari tersebut segera melaporkan kejadian ini kepada atasannya.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Ng Jun Kai menuntut hukuman penjara empat hingga enam minggu dengan alasan faktor memberatkan seperti pelaku dalam keadaan mabuk, tindakan dilakukan di pesawat, dan korban merupakan pekerja angkutan umum. Sementara itu, pengacara Angjaya, Navin Thevar, membela kliennya dengan menyatakan bahwa Angjaya sedang dalam kondisi emosional yang tidak stabil dan tidak berniat untuk mendapatkan kepuasan seksual.
Hakim Distrik Paul Quan menjatuhkan hukuman tiga minggu penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa. Hakim menilai tindakan Angjaya “tidak dapat dijelaskan” dan “tidak dapat dimaafkan”, namun menerima bahwa pelaku telah menunjukkan penyesalan dan bekerja sama selama proses hukum. Surat permintaan maaf dari Angjaya kepada korban juga menjadi pertimbangan hakim.
KBRI Singapura memberikan pendampingan kepada Angjaya sejak awal kasus ini terungkap. Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, menyatakan bahwa KBRI telah membantu koordinasi dengan kepolisian Singapura untuk mempercepat proses persidangan.
Kasus ini menjadi viral di media sosial dan memicu diskusi tentang kesadaran hukum WNI di luar negeri. Banyak netizen menyayangkan tindakan Angjaya yang dinilai merusak citra Indonesia di mata internasional. Di sisi lain, ada juga yang mempertanyakan kondisi mental pelaku saat kejadian.
Di Singapura, pelecehan seksual merupakan tindak pidana yang bisa dihukum hingga satu tahun penjara, denda, atau keduanya. Hakim Quan menegaskan bahwa tindakan Angjaya termasuk pelanggaran serius karena dilakukan di pesawat dan melibatkan pekerja layanan publik.
Dalam surat permintaannya, Angjaya mengaku sedang mengalami kegelisahan karena harus meninggalkan China setelah lima bulan belajar di sana. Namun, hakim menolak alasan ini sebagai pembenaran atas tindakannya. Psikolog menyarankan pentingnya evaluasi mental sebelum bepergian jarak jauh, terutama bagi mereka yang rentan terhadap tekanan emosional.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya memahami hukum setempat dan menjaga perilaku di ruang publik, terutama di luar negeri. Hukuman yang dijatuhkan kepada Angjaya diharapkan bisa memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan konsekuensi dari pelecehan seksual.
Related Tags & Categories :