January 15, 2026 By pj

15 Januari 2026 – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Laras Faizati Khairunnisa menjadi sorotan publik. Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly tersebut dinyatakan bersalah dalam perkara penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025, namun majelis hakim memutuskan Laras tidak perlu menjalani pidana penjara dan langsung dibebaskan dengan status pidana pengawasan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada Laras Faizati. Namun, hakim memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan ketentuan Laras tidak mengulangi tindak pidana selama masa pengawasan satu tahun.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1).
Hakim juga memerintahkan agar Laras segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
“Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” ucap hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Laras terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 161 ayat 1 KUHP lama yang dinilai lebih menguntungkan bagi terdakwa.
Hakim menilai Laras memiliki niat jahat dan secara sengaja mendorong orang lain untuk melakukan pembakaran gedung Mabes Polri serta menangkap anggota kepolisian sebagai bentuk kemarahan atas kematian pengemudi ojek daring Affan Kurniawan.
“Hasutan untuk membakar gedung pemerintah termasuk Mabes Polri adalah perbuatan yang membahayakan publik,” ucap hakim.
Meski demikian, majelis hakim menyatakan tidak ada keadaan yang memberatkan dalam perkara ini. Sementara itu, kondisi meringankan antara lain Laras merupakan tulang punggung keluarga, bersikap sopan selama persidangan, serta belum pernah dipidana sebelumnya.
Dalam proses hukum, jaksa penuntut umum mengajukan empat dakwaan alternatif terhadap Laras Faizati. Dakwaan tersebut mencakup Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 160 dan 161 KUHP.
Namun, setelah pemeriksaan saksi, ahli, dan barang bukti, jaksa menggugurkan tiga dakwaan dan menyatakan Laras hanya terbukti melanggar Pasal 161 KUHP tentang penyiaran tulisan yang menghasut supaya melakukan tindak pidana.
Tuntutan jaksa sebelumnya meminta Laras dijatuhi hukuman satu tahun penjara, lebih berat dari vonis yang akhirnya diputuskan majelis hakim.
Dalam persidangan, Laras menegaskan dirinya tidak memiliki niat untuk menghasut massa melalui unggahan media sosial. Ia menyebut unggahan tersebut sebagai luapan emosi atas kematian Affan Kurniawan.
“Itu spontanitas kekecewaan dan kemarahan saya saja karena runtutan kejadian yang terjadi, dari mulai Affan Kurniawan dilindas, meninggal, dan juga ada video yang tersebar bahwa mobil tank tersebut kabur begitu saja tidak bertanggung jawab,” kata Laras dalam persidangan Senin, 15 Desember 2025.
Terkait unggahan foto dirinya yang tersenyum sambil menunjuk Gedung Mabes Polri, Laras menjelaskan ekspresi tersebut sebagai bentuk sarkas.
“Saya memang tidak ada intensi untuk provokasi atau apa pun. Itu imej yang saya punya di Instagram dan kehidupan saya, yang silly dan fun kalau bahasa Inggrisnya. Jadi, tidak ada keseriusan dalam postingan itu,” ungkap Laras.
Usai mendengar vonis, Laras menyampaikan rasa haru dan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukungnya selama proses hukum berlangsung. Ia mengaku perasaannya bercampur antara lega dan sedih.
“Hari ini, setelah perjuangan yang sangat panjang, kita mendengar putusan dari hakim. Sebenarnya perasaan aku fifty-fifty ya karena saya divonis bersalah atas penghasutan, tapi Alhamdulillah-nya dipulangkan ke rumah,” ujarnya.
“Saya bisa pulang ke rumah,” lanjut Laras sambil terisak.
Ia menyebut putusan tersebut sebagai titik awal perjuangan untuk memperbaiki demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia.
Perkara ini bermula dari empat unggahan Instagram story Laras pada 29 Agustus 2025 yang dinilai mengandung ajakan membakar gedung Mabes Polri dan menangkap anggota kepolisian. Unggahan tersebut dipublikasikan sehari setelah Laras mengetahui kematian Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Brimob.
Konten tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan berujung pada penangkapan Laras pada 2 September 2025. Sejak saat itu, Laras menjalani proses hukum hingga akhirnya diputus bebas bersyarat oleh pengadilan.