January 2, 2026 By pj

2 Januari 2026 – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru pada 2 Januari 2026 menandai babak baru sistem hukum nasional Indonesia. Regulasi ini menggantikan hukum pidana warisan kolonial dan membawa sejumlah perubahan signifikan, mulai dari pengaturan moralitas, mekanisme keadilan restoratif, hingga penguatan hak asasi manusia. Sejumlah pasalnya menuai sorotan publik dan internasional karena dinilai berpotensi menyentuh ruang privat warga negara serta kebebasan berekspresi.
Salah satu ketentuan yang paling banyak dibahas adalah kriminalisasi hubungan seksual di luar ikatan pernikahan. Dalam KUHP baru, persetubuhan dengan orang yang bukan pasangan sah dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman penjara maksimal satu tahun.
Pasal terkait perzinaan bersifat delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila terdapat pengaduan dari pihak tertentu, yakni suami, istri, orang tua, atau anak. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga ruang privat masyarakat dan mencegah praktik main hakim sendiri.
Selain perzinaan, KUHP juga mengatur kohabitasi atau hidup bersama tanpa ikatan perkawinan dengan ancaman pidana penjara maksimal enam bulan.
KUHP baru kembali menghidupkan ketentuan mengenai penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, serta lembaga negara. Ancaman hukuman yang diatur mencapai tiga tahun penjara.
Definisi penyerangan kehormatan atau martabat dalam undang-undang ini mencakup tindakan seperti pencemaran nama baik dan fitnah. Rumusan pasal yang dinilai luas ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan dalam praktik penegakan hukum.
KUHP baru juga memuat ketentuan pidana bagi siapa pun yang menyebarkan komunisme atau ideologi lain yang dianggap bertentangan dengan Pancasila. Ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara, menjadikannya salah satu pasal yang turut disorot komunitas internasional.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengakui bahwa penerapan KUHP baru tidak sepenuhnya bebas dari risiko. Ia menegaskan bahwa pengawasan publik menjadi elemen penting dalam mengawal implementasi aturan tersebut.
“Memang ada risiko penyalahgunaan. Tapi yang penting adalah pengawasan publik. Semua yang baru tidak langsung sempurna,” ungkap Supratman Andi Agtas.
Ia juga menambahkan bahwa aparat penegak hukum telah mendapatkan sosialisasi menyeluruh terkait KUHP baru serta mekanisme pengawasan untuk membatasi potensi penyalahgunaan kewenangan.
Pemberlakuan KUHP baru berjalan beriringan dengan KUHAP yang juga mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Salah satu terobosan utama adalah penguatan prinsip keadilan restoratif dan pengakuan mekanisme mediasi dalam perkara pidana ringan.
KUHAP baru mendorong penyelesaian perkara melalui perdamaian antara pelaku dan korban guna memulihkan keadaan semula, sekaligus mengurangi ketergantungan pada hukuman penjara.
Reformasi hukum ini turut memperluas objek praperadilan. Warga negara kini memiliki ruang lebih luas untuk menggugat tindakan aparat penegak hukum, termasuk penghentian penyidikan yang dinilai tidak sah atau pelanggaran hak selama masa penahanan.
Penggunaan teknologi digital dalam administrasi perkara juga diperkenalkan untuk memastikan transparansi dan meminimalkan penyalahgunaan wewenang.
Melalui ketentuan tentang living law, KUHP baru mengakui keberadaan hukum adat yang hidup di masyarakat. Penerapan sanksi adat dimungkinkan sepanjang diatur dalam peraturan daerah dan tidak bertentangan dengan Pancasila serta hak asasi manusia.
Meski dimaksudkan sebagai transformasi menuju sistem hukum yang lebih modern dan berkeadilan, KUHP baru tetap menyisakan tantangan besar dalam implementasinya. Pemerintah menekankan pentingnya kontrol publik agar penegakan hukum berjalan proporsional dan tidak melampaui batas kewenangan.
“Kami tidak menutup mata. Tapi yang penting adalah kontrol publik,” ujar Supratman.
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP pada 2 Januari 2026 menjadi titik krusial dalam perjalanan reformasi hukum Indonesia, dengan harapan sistem peradilan tidak hanya menghukum, tetapi juga mengayomi masyarakat.