Leet Media

KPPU Denda Google Rp202,5 Miliar, Terbukti Lakukan Praktik Monopoli

January 23, 2025 By Rio Baressi

Sumber : Bisnistekno

23 Januari 2025 –  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda Rp202 miliar kepada google atas kasus praktik monopoli yang dilakukan Google melalui sistem pembayaran Google Play Billing. Keputusan KPPU tersebut dibacakan Ketua Majelis Komisi KPPU Hilman Pujana dalam sidang pembacaan putusan Perkara Nomor 03/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 terkait Penerapan Google Play Billing System yang berlangsung di Gedung KPPU, Jakarta, pada Selasa (21/1/2024)

Latar Belakang Kasus

Google diduga melakukan penyalahgunaan posisi dominan di ekosistem Google Play dengan mewajibkan penggunaan sistem pembayaran Google Play Billing kepada pengembang aplikasi lokal. Sistem ini memberlakukan potongan biaya sebesar 15 sampai 30 persen dari setiap transaksi, yang memberikan beban signifikan bagi pengembang aplikasi lokal. Praktik ini dianggap melanggar prinsip persaingan usaha sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dengan membatasi pilihan dan memberikan penekanan ekonomi pada pelaku usaha lokal.

Anggota Majelis KPPU, Eugenia Mardanugraha mengatakan Google Play Store merupakan satu-satunya toko aplikasi yang dapat terinstal pada seluruh perangkat seluler yang berbasis Android dengan menguasai lebih dari 50 persen pangsa pasar sehingga dengan sendirinya memiliki posisi monopoli.

”Google juga memiliki kebebasan menerapkan service fee secara progresif atas penjualan aplikasi dan konten digital in-app purchase bagi pengembang yang penjualan aplikasinya tinggi. Kebebasan monopoli yang dimiliki tidak hanya terbatas pada kemampuan menentukan tarif servis, tetapi juga memiliki kemampuan untuk mengurangi atau meniadakan tekanan persaingan kemampuan ini diperoleh karena terlapor memiliki jaringan efek yang kuat di pasar,” jelasnya.

KPPU mengungkapkan bahwa Google mendominasi posisinya sebagai pemain utama dalam pasar aplikasi untuk memonopoli mekanisme pembayaran. Apa yang dilakukan Google ini mengakibatkan terbatasnya pilihan bagi konsumennya dan juga mereka meningkatkan biaya bagi pengembang lokal yang ingin mendistribusikan aplikasi melalui Google Play Store.

Temuan Investigasi

Sumber : Detik.com

Dalam investigasi yang dilakukan KPPU mereka menemukan bahwa Google melarang opsi pembayaran alternatif dan mengharuskan pengembang aplikasi memakai Google Play Billing sebagai satu satunya sistem pembayaran. Seharusnya, Google memberikan kebebasan bagi konsumennya agar pengembang aplikasi bisa memajukan usahanya. Akibat usaha Google ini, pengembang aplikasi tidak memiliki opsi lain selain mematuhi kebijakan tersebut.

KPPU juga menyimpulkan bahwa kebijakan Google akan menimbulkan dampak negatif bagi pengembang lokal. Beban biaya tinggi dan tidak adanya keleluasaan akan mempersulit pengembang kecil untuk bersaing dengan perusahaan besar, sehingga mempersempit ruang inovasi di pasar aplikasi Indonesia.

Tanggapan Google

Google menegaskan siap adu banding dan akan menolak semua tuduhan yang diberikan. Mereka menyatakan bahwa sistem pembayaran mereka dirancang untuk memastikan keamanan pengguna. Dalam keterangan yang sama Google mengklaim telah memberikan dukungan aktif kepada pengembang lokal melalui program seperti Indie Games Accelerator, Play Academy dan Play x Unity. Menurut mereka inisiatif ini mencerminkan komitmen perusahaan untuk mendukung kesuksesan pengembang aplikasi di Indonesia.

KPPU menolak argumen dari Google dan menyatakan bahwa alasan yang diajukan tidak bisa membenarkan praktik monopoli yang dilakukan oleh Google. KPPU menegaskan bahwa tindakan hukum ini penting untuk melindungi pengembang aplikasi lokal dan menjamin persaingan usaha yang sehat.

Kasus Serupa di Negara Lain

Sumber : Kompas.com

Tidak hanya di Indonesia, kasus yang sama pun pernah terjadi di negara lain. Pada tahun 2024 di Amerika Serikat, pengadilan federal menyatakan Google bersalah atas praktik monopoli yang menyebabkan penghambatan inovasi dan persaingan. Di Uni Eropa tahun 2018, Google juga telah dikenai denda miliaran euro atas pelanggaran serupa.

Pada tahun 2023 di Jepang juga Google diduga melanggar Undang-Undang Antimonopoli Jepang untuk membagi pendapatan iklannya kepada pembuat smartphone Android sebagai syarat mereka tidak memasang mesin pencari saingannya.

Tidak hanya itu, Pada 2021 Badan Antimonopoli Prancis menuduh Google menggunakan dominasinya dalam penjualan dan pembelian iklan di platformnya untuk mendistorsi pasar demi keuntungan sendiri. Tuduhan ini menambah daftar panjang kasus monopoli yang dihadapi Google di berbagai negara.

Sanksi KPPU terhadap Google menjadi momen krusial dalam menegakkan persaingan usaha yang sehat di Indonesia, menandakan komitmen untuk melindungi pengembang lokal dan mencegah praktik monopoli di sektor teknologi. Meskipun begitu, perjalanan penegakkan hukum ini masih panjang dan akan menjadi bagian dari ujian implementasi hukum di Indonesia.