Palsukan 109 Ton Emas Sejak 2010 – 2021, Rugikan Negara Rp3,31 Triliun, 6 Petinggi PT Antam Jadi Tersangka
March 4, 2025 By Reynaldi Aditya Ramadhan
5 Maret 2025 – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan General Manager PT Antam, Abdul Hadi Aviciena, dari 4 tahun menjadi 16 tahun penjara dalam kasus korupsi emas yang menyeret “crazy rich” Surabaya, Budi Said. Skandal ini mengungkap adanya manipulasi dalam transaksi jual beli emas yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp3,31 triliun. Kasus ini juga menyeret enam eks pejabat PT Antam lainnya serta tujuh pihak swasta yang terlibat dalam tata kelola komoditas emas secara ilegal.
Kronologi dan Modus Operandi
Kasus ini bermula dari transaksi di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 pada tahun 2018. Abdul Hadi dan sejumlah pegawai Antam diduga mengakomodasi pembelian emas yang dilakukan Budi Said secara tidak sah. Berikut adalah rangkaian modus yang dilakukan:
Mengirimkan 100 kg emas tanpa prosedur resmi ke BELM Surabaya 01.
Memanipulasi transaksi hingga 152,8 kg emas senilai Rp92,2 miliar tidak sesuai prosedur.
Mengubah skema penjualan emas sehingga seolah-olah PT Antam masih memiliki kewajiban menyerahkan emas sebanyak 1,136 ton senilai Rp1,1 triliun kepada Budi Said.
Tidak melakukan uji tuntas (due diligence) terhadap sumber emas, yang berisiko membuka celah bagi pencucian uang dan pelanggaran hukum lainnya.
Pengubahan pola transaksi dengan klaim diskon yang sebenarnya fiktif, sehingga emas diperjualbelikan di luar mekanisme resmi.
Dugaan keterlibatan berbagai pihak di PT Antam dalam memfasilitasi transaksi ilegal ini sejak tahun 2010 hingga 2022.
Skandal Emas Palsu atau Penyalahgunaan Merek?
Selain skandal korupsi jual beli emas, muncul pula dugaan penggunaan ilegal merek Antam. Kejaksaan Agung menetapkan enam mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UB-PPLM) PT Antam sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan merek emas Antam.
Kejagung mengungkap bahwa sebanyak 109 ton emas asli telah dicap dengan logo Antam secara ilegal, menyebabkan kelebihan suplai di pasar dan berdampak pada harga emas resmi produksi Antam.
“Emasnya asli, perolehan emasnya yang ilegal,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, pada Senin (3/6/2024). Penyalahgunaan merek ini diduga dilakukan tanpa izin dan kontrak resmi dari PT Antam.
Manajemen PT Antam menegaskan bahwa kasus ini bukan pemalsuan emas, melainkan penyalahgunaan merek. Emas yang diproduksi dan dijual secara resmi tetap memiliki sertifikat dan dikendalikan sesuai standar London Bullion Market Association (LBMA).
Kerugian Negara yang Fantastis
Berdasarkan fakta persidangan, skema korupsi ini berdampak besar pada keuangan negara:
Total kerugian negara mencapai Rp3,31 triliun akibat transaksi ilegal emas sebanyak 109 ton.
Enam eks pejabat PT Antam turut didakwa, termasuk VP Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) dalam periode 2010–2022.
Tujuh pihak swasta terlibat, yang terdiri dari broker emas serta pelanggan jasa pemurnian dan jasa peleburan emas tanpa kontrak resmi.
Budi Said disebut menerima emas lebih dari yang dibayarkan, menyebabkan kelebihan 58,841 kg emas yang merugikan negara senilai Rp35,5 miliar.
Dugaan pencucian uang, karena transaksi dilakukan tanpa uji kelayakan terhadap asal-usul emas yang diperjualbelikan.
Vonis dan Hukuman untuk Para Terdakwa
Seiring berjalannya persidangan, hukuman bagi para terdakwa semakin diperberat:
Abdul Hadi Aviciena dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 6 bulan.
Budi Said divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar pengganti emas senilai Rp35,5 miliar.
Enam mantan pejabat Antam lainnya masih menjalani proses hukum, di antaranya Tutik Kustiningsih (VP UBPP LM 2008–2011), Herman (VP UBPP LM 2011–2013), Dody Martimbang (Senior Executive VP 2013–2017), Muhammad Abi Anwar (GM 2019–2020), dan Iwan Dahlan (GM 2021–2022).
Tujuh pihak swasta juga menjalani persidangan, termasuk James Tamponawas, Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, dan lainnya.
KPK terus menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk Direktur PT Loco Montrado, Siman Bahar, yang saat ini berstatus tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Dampak dan Pelajaran dari Kasus Ini
Kasus korupsi emas PT Antam menunjukkan adanya celah dalam pengawasan internal dan regulasi industri logam mulia. Beberapa pelajaran yang bisa diambil dari kasus ini:
Pentingnya pengawasan ketat dalam tata kelola perusahaan milik negara (BUMN), terutama dalam transaksi bernilai tinggi.
Diperlukan audit independen dan mekanisme transparansi untuk mencegah manipulasi di masa depan.
Masyarakat harus berhati-hati dalam investasi emas, terutama dengan memastikan transaksi dilakukan melalui jalur resmi dan terverifikasi.
Regulasi dan sistem pengendalian internal di PT Antam perlu diperketat, termasuk dalam mekanisme jual beli emas dan kerja sama dengan pihak swasta.
KPK dan Kejaksaan Agung harus memastikan semua pihak yang terlibat mendapat hukuman setimpal, agar kasus serupa tidak terulang.
Kasus korupsi emas PT Antam menjadi salah satu skandal terbesar dalam sejarah industri logam mulia di Indonesia. Dengan hukuman berat yang dijatuhkan kepada para pelaku, diharapkan menjadi efek jera bagi pihak lain yang berpotensi melakukan kejahatan serupa. Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memperkuat regulasi dan pengawasan guna mencegah kasus serupa terjadi kembali. Dengan transparansi yang lebih baik, diharapkan industri logam mulia di Indonesia dapat lebih terpercaya dan bebas dari praktik korupsi.