May 1, 2025 By Reynaldi Aditya Ramadhan
1 Mei 2025 – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan bahwa praktik korupsi di lingkungan BUMN tidak bisa dihilangkan sepenuhnya. Pernyataan ini disampaikan usai pertemuannya dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada 29 April 2025.
“Kita menekan, kita tidak menghilangkan karena tidak mungkin. Kenapa tidak mungkin? Bukan karena tidak mampu, tetapi memang sistem dan leadership yang harus kita bangun,” ujar Erick Thohir.
Menurut Erick, pendekatan yang realistis dan sistematis dibutuhkan untuk menekan angka korupsi. Ia menegaskan bahwa Kementerian BUMN terus mendorong program bersih-bersih dan memperkuat fungsi pengawasan, terutama setelah adanya revisi Undang-Undang BUMN.
Revisi Undang-Undang BUMN yang disahkan melalui UU Nomor 1 Tahun 2025 menjadi sorotan dalam konteks pemberantasan korupsi. Pasal 9G dalam UU ini menyebutkan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Implikasinya, mereka tidak wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan tidak bisa dijerat delik korupsi sebagai penyelenggara negara.
Erick mengungkapkan bahwa pihaknya mulai melakukan sinkronisasi hukum dan konsultasi dengan KPK agar sistem baru ini tetap mampu menekan potensi korupsi di tubuh BUMN. “Kita mulai berkonsultasi, tapi juga bersinkronisasi sehingga nanti ada kesepakatan yang efektif,” jelasnya.
Salah satu fokus pertemuan Erick Thohir dengan KPK adalah membahas pengawasan terhadap Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), super holding yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto pada Februari 2025. Erick menilai penting untuk membangun sistem pengawasan ketat mengingat Danantara kini membawahi 844 entitas perusahaan BUMN, termasuk anak, cucu, dan cicit perusahaan.
“Kita bekerja sama dan berkonsultasi dengan KPK untuk membangun sistem pengawasan. Insya Allah dalam 2 hingga 3 minggu ke depan sistem itu akan mulai terbentuk,” ucap Erick.
Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Roeslani, mengungkapkan bahwa meskipun data Kementerian BUMN menunjukkan hanya 47 perusahaan induk, namun total keseluruhan unit yang berada di bawah Danantara mencapai 844 perusahaan. Langkah konsolidasi telah dilakukan bertahap, dimulai dari entitas besar yang berdampak besar terhadap perekonomian nasional.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan dukungannya terhadap upaya Kementerian BUMN dalam menekan korupsi. Ia menegaskan bahwa lembaganya akan fokus pada langkah pencegahan agar pengelolaan kekayaan negara tetap berjalan dengan baik dan tidak disalahgunakan.
“KPK akan mendukung sepenuhnya kegiatan-kegiatan Kementerian BUMN dan Danantara sehingga keuangan negara dapat dikelola dan dimanfaatkan dengan baik untuk masyarakat dan bangsa,” ujar Tanak.
Ia juga berharap agar tidak ada tindak pidana korupsi yang terjadi di Danantara. Dengan kerja sama antarlembaga, diharapkan pengawasan terhadap aset negara bisa semakin diperkuat.
Erick Thohir menyadari bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan sendiri oleh kementeriannya. Ia menekankan pentingnya sinergi antarlembaga termasuk KPK, kejaksaan, dan kepolisian. Menurut Erick, penguatan sistem hanya akan efektif jika didukung oleh kepemimpinan yang berintegritas dan kerja sama lintas institusi.
Sebagai Ketua Dewan Pengawas Danantara, Erick juga menegaskan bahwa dalam waktu satu bulan ke depan, seluruh struktur dewan termasuk Komite Pengawas dan Akuntabilitas akan disampaikan secara resmi kepada publik. Komite ini melibatkan berbagai tokoh penting seperti Ketua KPK, Jaksa Agung, dan Kapolri.
Pernyataan Erick Thohir bahwa korupsi di BUMN tidak bisa dihilangkan namun bisa ditekan merupakan bentuk pengakuan akan kompleksitas birokrasi dan sistem pengawasan di perusahaan pelat merah. Dengan adanya revisi UU BUMN dan pembentukan super holding Danantara, tantangan pengawasan menjadi semakin besar. Namun, komitmen membangun sistem yang lebih kuat dan sinergi antarlembaga diharapkan mampu menutup celah praktik korupsi dan memastikan pengelolaan aset negara berjalan transparan dan akuntabel.
Related Tags & Categories :