March 18, 2025 By Diva Permata Jaen
19 Maret 2025 – Ketika masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) habis dan tidak diperpanjang selama dua tahun, banyak pemilik kendaraan khawatir bahwa kendaraan mereka akan disita. Namun, apakah benar ada aturan seperti itu? Berikut adalah fakta sebenarnya berdasarkan klarifikasi dari Korlantas Polri.
Belakangan ini, beredar informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa kendaraan dengan STNK yang tidak diperpanjang selama dua tahun akan langsung disita oleh pihak kepolisian. Namun, Korlantas Polri telah mengonfirmasi bahwa informasi tersebut adalah hoaks.
Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso selaku Dirgakkum Korlantas Polri menegaskan bahwa tidak ada aturan baru yang memungkinkan penyitaan kendaraan hanya karena STNK mati selama dua tahun. “Info yang beredar terkait polisi bisa langsung menyita kendaraan itu adalah tidak benar,” ungkapnya.
Jika STNK tidak diperpanjang selama dua tahun, kendaraan memang tidak dapat dioperasikan secara legal. Namun, sanksi yang diberikan berupa tilang, bukan penyitaan kendaraan. Berikut konsekuensi bagi pemilik kendaraan dengan STNK mati:
Korlantas Polri menegaskan bahwa regulasi yang berlaku tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut, STNK harus disahkan setiap tahun, dan pembaruan STNK dilakukan setiap lima tahun.
Brigjen Raden Slamet Santoso juga menambahkan bahwa jika pengendara terkena tilang elektronik (ETLE), mereka tidak akan langsung terkena sanksi. Sebelum penegakan hukum dilakukan, pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu untuk verifikasi.
Selain itu, pemilik kendaraan yang tidak merespons surat konfirmasi atau tidak melakukan pembayaran denda tilang dalam jangka waktu yang ditentukan akan mengalami pemblokiran data kendaraan secara sementara. Namun, pemblokiran ini dapat dibuka kembali setelah pemilik melakukan konfirmasi atau membayar denda tilang yang dikenakan.
Bagi pemilik kendaraan yang menerima notifikasi tilang elektronik akibat STNK mati, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:
Penting bagi pemilik kendaraan untuk mengetahui dampak tidak memperpanjang STNK. Selain dikenakan tilang, ada kemungkinan data kendaraan akan dihapus dari sistem. Namun, penghapusan ini tidak terjadi secara otomatis, melainkan melalui beberapa tahapan:
Jika setelah tiga peringatan pemilik tetap tidak melakukan registrasi ulang, maka data kendaraan akan dihapus. Oleh karena itu, penting untuk selalu memperpanjang STNK tepat waktu guna menghindari berbagai konsekuensi yang tidak diinginkan.
Informasi yang menyebutkan bahwa kendaraan dengan STNK mati selama dua tahun akan langsung disita adalah tidak benar. Korlantas Polri telah mengonfirmasi bahwa sanksi yang diberikan bagi pemilik kendaraan dengan STNK mati hanya berupa tilang dan bukan penyitaan kendaraan. Selain itu, meskipun data kendaraan dapat dihapus jika tidak diperpanjang selama dua tahun, hal tersebut tidak terjadi secara otomatis melainkan melalui tahapan peringatan terlebih dahulu.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan selalu memastikan bahwa STNK mereka diperpanjang tepat waktu untuk menghindari masalah di kemudian hari. Dengan memahami aturan yang berlaku, pemilik kendaraan dapat menghindari sanksi tilang dan memastikan kendaraan tetap dapat beroperasi secara legal.