Leet Media

Korea Utara Dikabarkan Berikan Sanksi Tegas Berupa Hukuman Mati Bagi yang Mempromosikan Zionis

July 25, 2025 By pj

25 Juli 2025 – Pemerintah Korea Utara kembali menjadi sorotan dunia internasional setelah mengeluarkan keputusan ekstrem yang menetapkan hukuman mati bagi individu yang terbukti menyebarkan paham Zionisme. Langkah ini memperkuat posisi negara tersebut dalam kampanye anti-Israel dan mencerminkan arah politik luar negeri yang semakin keras di bawah kepemimpinan Kim Jong-Un.

Korea Utara Menyatakan Israel sebagai Negara Ilegal

Keputusan ini disertai dengan pernyataan resmi dari pemerintah Korea Utara yang menyebut Israel sebagai “negara ilegal.” Sikap ini bukan hal baru dalam retorika diplomasi Korea Utara. Selama ini, negara tersebut telah konsisten melabeli Israel sebagai “satelit imperialis” dan menuduhnya melakukan kejahatan perang serta agresi nuklir.

Pengaruh Ideologi dan Kepemimpinan Kim Jong-Un

Sikap ekstrem ini diyakini tak lepas dari peran langsung Kim Jong-Un. Pemimpin tertinggi Korea Utara tersebut dikenal memiliki ketertarikan pada karya Adolf Hitler, bahkan pada tahun 2013 pernah dilaporkan membagikan salinan buku Mein Kampf sebagai suvenir ulang tahun. Fakta ini semakin memperkuat persepsi bahwa kebijakan luar negeri Korea Utara, terutama yang berkaitan dengan Israel, tidak hanya bersifat politis tetapi juga ideologis.

Dukungan terhadap Palestina dan Iran dalam Retorika Global

Pengumuman hukum baru ini datang setelah pernyataan keras Korea Utara terhadap operasi militer Israel di Gaza dan hubungan eratnya dengan Iran. Pada Juni lalu, Pyongyang secara terbuka mengecam Amerika Serikat dan Israel atas tindakan mereka di Timur Tengah. Dalam pernyataannya, Korea Utara menyebut aksi kedua negara tersebut sebagai “tindakan terorisme negara yang ilegal” dan menyerukan kecaman global terhadapnya.

Upaya Memperkuat Propaganda Internal dan Aliansi Ideologis

Menurut para pengamat, keputusan hukum ini bukan hanya strategi internasional, melainkan juga alat propaganda dalam negeri. “Para ahli mengatakan dekrit ini menandai niat Korea Utara untuk memperkuat sikap anti-Israel dengan menerapkan langkah hukum yang lebih keras guna menegaskan keselarasan ideologis dengan Iran dan Palestina serta memperkuat propaganda internal,” demikian laporan dokumen tersebut.