Leet Media

Komplotan Pemain Judi Online Akali Sistem dan Rugikan Bandar tapi Malah Ditangkap

August 7, 2025 By RB

Kompas.com

07 Agustus 2025 – Penangkapan lima pelaku judi online di Yogyakarta menuai kontroversi karena para tersangka dianggap merugikan sistem bandar. Polda DIY pun buka suara untuk meluruskan duduk perkara kasus ini yang viral di masyarakat. Proses penindakan ini diklaim berdasarkan laporan masyarakat dan dilakukan secara profesional.

Penangkapan Lima Pelaku Judi Online Bermula dari Laporan Warga

Pada akhir Juli 2025, Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap lima orang terkait praktik judi online. Mereka masing-masing berinisial RDS (32), EN (31), DA (22), NF (25), dan PA (24), yang diamankan di sebuah kontrakan di Banguntapan, Bantul.

Menurut keterangan dari AKBP Slamet Riyanto selaku Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, penindakan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan. “Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku,” ujar AKBP Slamet, Rabu (6/8/2025), dilansir dari Tribun Jogja.

Informasi tersebut dikembangkan oleh tim kepolisian yang bekerja sama dengan intelijen hingga akhirnya menetapkan lima orang tersebut sebagai tersangka.

Modus Pelaku Memanfaatkan Promo Akun Baru di Situs Judi Online

Kelima tersangka diketahui menggunakan celah pada sistem promosi di situs judi online. Mereka membuat banyak akun dan memanfaatkan promo pendaftaran pengguna baru untuk mendapatkan bonus deposit. Strategi ini digunakan secara terorganisir, dengan RDS sebagai koordinator yang menyiapkan perangkat dan link situs, lalu memerintahkan empat orang lainnya untuk bermain.

“Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit,” tegas AKBP Slamet.

Kegiatan ini berlangsung selama setahun dengan keuntungan mencapai Rp50 juta per bulan, yang masuk ke rekening RDS. Keempat karyawan dibayar Rp1,5 juta per minggu. Uniknya, dalam kasus ini, para pelaku justru merugikan bandar melalui eksploitasi sistem promosi yang tersedia.

Polda DIY Tegaskan Tidak Ada Toleransi terhadap Praktik Judi Online

Menanggapi kontroversi yang menyebut polisi seharusnya menangkap bandar, bukan pemain yang memanfaatkan celah sistem, Polda DIY menegaskan bahwa proses hukum akan berlaku untuk semua pihak yang terlibat.

“Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun,” kata AKBP Slamet, dikutip dari detikJogja, Kamis (7/8/2025).

Polda DIY juga menekankan bahwa jika dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan bandar atau jaringan yang lebih besar, maka pihaknya akan melakukan penindakan secara tegas dan transparan.

Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Saat ini, kelima pelaku telah ditahan dan kasusnya sudah masuk ke tahap penyidikan. Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, turut menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam mengungkap kasus ini.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga bagian dari peran dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas judi online tersebut,” tegas Kombes Ihsan.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik perjudian dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas serupa. “Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di wilayahnya,” pungkasnya.

Related Tags & Categories :

highlight