January 24, 2025 By Reynaldi Aditya R.
24 Januari 2025 – Dalam upaya menangani masalah narkoba di Indonesia, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol. Marthinus Hukom, menegaskan bahwa pengguna narkoba yang secara sukarela melapor untuk mendapatkan rehabilitasi tidak boleh dikenakan hukuman pidana. “Jika pengguna narkoba melapor kepada kami dan ingin direhabilitasi, mereka tidak akan dikenai sanksi hukum,” tegasnya. “Kebijakan ini adalah langkah penting untuk menyelamatkan pengguna narkoba dari lingkaran kecanduan dan memberikan mereka kesempatan untuk pulih,” tambah Marthinus. Kebijakan ini mencerminkan pergeseran paradigma yang lebih humanis dalam menangani penyalahgunaan narkoba, dengan fokus pada pemulihan dan pencegahan daripada sekadar penegakan hukum.
Selama bertahun-tahun, pendekatan terhadap pengguna narkoba sering kali berfokus pada hukuman pidana. Namun, pengalaman dari berbagai negara menunjukkan bahwa hukuman saja tidak cukup untuk memutus rantai kecanduan dan peredaran narkoba. Pendekatan rehabilitasi dianggap lebih efektif karena melihat pengguna sebagai individu yang membutuhkan bantuan medis dan psikologis.
Dengan memberikan kesempatan kepada pengguna untuk melapor tanpa takut dihukum, pemerintah berupaya menciptakan lingkungan yang mendukung pemulihan. Hal ini juga membantu mengurangi stigma terhadap pengguna narkoba, yang sering kali menjadi hambatan utama dalam mencari bantuan.
Meski kebijakan ini terdengar ideal, pelaksanaannya di lapangan tidaklah mudah. Beberapa tantangan utama yang perlu diatasi meliputi:
Beberapa negara telah menerapkan pendekatan serupa dengan hasil yang cukup positif. Portugal, misalnya, mendekriminalisasi penggunaan narkoba pada tahun 2001 dan fokus pada rehabilitasi serta pencegahan. Hasilnya, angka overdosis dan penyebaran penyakit menular seperti HIV menurun drastis.
Namun, keberhasilan pendekatan ini tidak lepas dari investasi besar-besaran dalam fasilitas kesehatan, pendidikan, dan kampanye anti-narkoba. Indonesia dapat belajar dari pengalaman ini untuk memperkuat implementasi kebijakan yang sudah ada.
Kebijakan yang menegaskan bahwa pengguna narkoba yang melapor tidak boleh dihukum adalah langkah maju yang patut diapresiasi. Namun, agar kebijakan ini efektif, diperlukan komitmen yang kuat dari semua pihak, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat.
“Dengan pendekatan ini, kita tidak hanya menyelamatkan pengguna dari lingkaran narkoba, tetapi juga menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi masyarakat,” tegas Marthinus Hukom.
Dengan memastikan keamanan pelapor, meningkatkan kapasitas rehabilitasi, dan memperkuat edukasi publik, Indonesia dapat mengambil langkah nyata menuju pendekatan yang lebih humanis dan efektif dalam menangani masalah narkoba. Langkah ini tidak hanya membantu individu untuk pulih, tetapi juga menciptakan dampak positif bagi masyarakat secara keseluruhan.