August 26, 2025 By RB
26 Agustus 2025 – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Suyudi Ario Seto membuka kemungkinan adanya pelarangan peredaran dan penggunaan vape di Indonesia. Wacana ini muncul setelah Singapura di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Lawrence Wong resmi memperketat aturan terkait vape. Suyudi menegaskan bahwa langkah tersebut masih dalam tahap kajian dan membutuhkan pendalaman bersama berbagai pihak sebelum diputuskan.
Suyudi mengungkapkan bahwa Indonesia tidak menutup kemungkinan untuk meniru kebijakan Singapura terkait pelarangan vape. Menurutnya, kebijakan ini harus dipelajari secara menyeluruh dengan melibatkan dialog bersama masyarakat.
“Ya, kemungkinan itu pasti ada saja,” ujar Suyudi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 25 Agustus 2025. Ia juga menambahkan, “Beri saya kesempatan untuk kita nanti mendalami hal ini. Yang jelas, narkoba harus kita tindak tegas. War on drugs for humanity, kita perang melawan narkoba untuk kemanusiaan”.
Terkait kemungkinan aturan ini masuk dalam RUU Narkotika, Suyudi menegaskan perlunya penelitian mendalam terkait kandungan vape. Ia menyoroti isu bahwa beberapa produk vape bisa saja mengandung zat berbahaya, bahkan narkotika.
“Ya kita lihat nanti ya. Kita kan harus duduk dulu, kita harus melihat data. Ya kemungkinan itu pasti ada saja (vape mengandung narkotika). Tapi kan kita harus lihat data yang sesungguhnya,” ungkapnya.
Singapura telah melarang pembelian, kepemilikan, dan penggunaan vape berdasarkan Undang-Undang Tembakau (Pengendalian Iklan dan Penjualan). Pelanggar bisa dikenai denda maksimal 2.000 dollar Singapura (Rp 25 juta). Untuk pelanggaran lebih berat, sanksi meningkat hingga denda 20.000 dollar AS (Rp 324 juta) dan penjara 12 bulan.
Perdana Menteri Lawrence Wong menegaskan bahwa vape kini diperlakukan sebagai masalah narkoba. Ia bahkan menyinggung temuan vape jenis Kpods yang mengandung etomidate, yaitu obat anestesi yang berbahaya bila digunakan di luar kepentingan medis.
“Vape itu hanya alat pengantar. Bahaya sebenarnya terletak pada apa yang ada di dalamnya,” kata Lawrence. Ia menegaskan ancaman lebih besar bisa muncul di masa depan bila zat yang lebih kuat masuk dalam peredaran.
BNN berencana mengajak berbagai elemen masyarakat untuk berdialog sebelum mengambil langkah konkret. Kajian mendalam terhadap kandungan vape akan menjadi faktor penting dalam menentukan sikap pemerintah. Dengan melihat kebijakan ketat yang diterapkan Singapura, Indonesia berpotensi mengikuti jejak serupa jika terbukti vape menimbulkan ancaman kesehatan serius maupun berkaitan dengan narkotika.