December 17, 2024 By Amandira Maharani
17 Desember 2024 – Mulai hari ini, Selasa 17 Desember 2024, tarif pembuatan paspor resmi mengalami perubahan yang signifikan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024, hanya dua hari sebelum masa jabatannya berakhir.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengumumkan perubahan tarif paspor melalui akun resmi Instagram @ditjen_imigrasi. Perubahan ini membawa dampak signifikan bagi masyarakat yang berencana membuat atau memperpanjang paspor. Salah satu perubahan mendasar adalah pemberlakuan kembali masa berlaku paspor menjadi maksimal 5 tahun dan paling lama 10 tahun.
Peraturan baru ini menghadirkan beragam pilihan paspor dengan harga yang berbeda. Berikut adalah rincian lengkap tarif paspor untuk Warga Negara Indonesia:
Paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku 5 tahun dikenakan biaya Rp 350.000, sementara untuk masa berlaku 10 tahun dikenakan biaya Rp 650.000. Terdapat pula pilihan paspor elektronik dengan harga yang berbeda. Paspor elektronik untuk masa berlaku 5 tahun dikenakan biaya Rp 650.000, sedangkan untuk masa berlaku 10 tahun dibanderol seharga Rp 950.000.
Selain paspor biasa, terdapat layanan lain yang juga mengalami perubahan tarif. Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk Warga Negara Indonesia kini dikenakan biaya Rp 100.000, sementara untuk orang asing dikenakan biaya Rp 150.000.
Bagi mereka yang membutuhkan paspor dalam waktu singkat, terdapat layanan percepatan paspor dengan biaya Rp 1.000.000 yang dapat diselesaikan pada hari yang sama. Layanan ini sangat membantu bagi mereka yang memiliki keperluan mendesak atau mendadak.
Sebelum peraturan baru ini, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022, paspor non-elektronik dengan masa berlaku 10 tahun dikenakan biaya Rp 350.000. Namun, dengan PP 45/2024 ini, tarif tersebut mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
Kenaikan paling signifikan terjadi pada paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku 10 tahun, dengan peningkatan harga sebesar 85,7%. Untuk jenis paspor elektronik, tidak dapat dilakukan perbandingan persentase kenaikan karena tidak tersedia data harga sebelumnya.
Warga negara yang berencana membuat paspor disarankan untuk mempertimbangkan kebutuhan perjalanan dan masa berlaku paspor. Pilihan antara paspor 5 tahun atau 10 tahun dapat disesuaikan dengan frekuensi perjalanan dan anggaran yang dimiliki.
Peraturan ini mulai diberlakukan 60 hari setelah diterbitkan, tepatnya pada 17 Desember 2024. Hal ini memberikan waktu bagi masyarakat untuk mempersiapkan diri dan memahami perubahan tarif yang akan berlaku.
Kenaikan harga paspor ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam menata ulang layanan keimigrasian. Meskipun menimbulkan sedikit beban tambahan bagi masyarakat, perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan sistem dokumentasi perjalanan.
Bagi Anda yang berencana membuat paspor, disarankan untuk mempersiapkan anggaran sesuai dengan jenis paspor yang diinginkan. Pastikan untuk memeriksa kebutuhan perjalanan dan memilih opsi paspor yang paling sesuai dengan rencana Anda.