January 21, 2025 By Reynaldi Aditya R.
21 Januari 2025 – Inovasi baru dalam penegakan hukum lalu lintas kini hadir di Polda Metro Jaya dengan penerapan sistem tilang elektronik (E-TLE) melalui WhatsApp. Mulai berlaku pada 20 Januari 2025, sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemberian sanksi bagi pelanggar lalu lintas. Dengan pengiriman notifikasi tilang secara langsung ke ponsel pelanggar, diharapkan proses hukum menjadi lebih cepat, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat luas.
Sebelumnya, pemberitahuan tilang kepada pelanggar lalu lintas dikirim melalui surat fisik yang sering kali memerlukan waktu lama untuk sampai ke tangan pemilik kendaraan. Dengan sistem baru ini, pemberitahuan dikirim langsung ke nomor WhatsApp pemilik kendaraan yang terdaftar, memastikan pesan diterima dengan cepat dan meminimalkan potensi kelalaian.
Kombes Pol Latif Usman, Dirlantas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa tujuan dari penerapan sistem ini adalah untuk memodernisasi proses penegakan hukum lalu lintas, membuatnya lebih transparan dan mudah diakses oleh masyarakat.
Kamera E-TLE yang terpasang di berbagai titik strategis secara otomatis mendeteksi dan merekam pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran ini bisa berupa pelanggaran rambu lalu lintas, tidak memakai sabuk pengaman, atau menggunakan telepon saat berkendara.
Setelah pelanggaran terdeteksi, sistem akan mengirimkan notifikasi melalui pesan WhatsApp ke nomor pemilik kendaraan yang terdaftar. Pesan ini dikirim dari nomor resmi Ditlantas Polda Metro Jaya, yaitu 0878-1717-4000, dan berisi:
Pemilik kendaraan yang menerima notifikasi pelanggaran diwajibkan untuk segera melakukan klarifikasi melalui situs resmi http://etle-pmj.id. Di situs ini, pemilik kendaraan harus memasukkan nomor polisi kendaraan, nomor telepon yang terdaftar, dan kode referensi yang diterima dalam pesan WhatsApp. Proses klarifikasi ini penting untuk memastikan bahwa pelanggaran benar-benar dilakukan oleh kendaraan tersebut dan untuk menghindari kesalahan data.
Setelah proses klarifikasi selesai dan pelanggaran telah dikonfirmasi, sistem akan mengeluarkan nomor BRIVA (BRI Virtual Account) yang unik untuk setiap pelanggaran. Nomor BRIVA ini akan digunakan untuk menyelesaikan pembayaran denda. Informasi mengenai jumlah denda dan instruksi pembayaran akan disertakan dalam notifikasi ini, memudahkan pemilik kendaraan untuk melanjutkan proses pembayaran melalui berbagai metode yang tersedia.
Denda tilang dapat dibayarkan melalui beberapa metode, termasuk:
Penting untuk dicatat bahwa jika pemilik kendaraan mengabaikan notifikasi tilang yang dikirimkan, maka kendaraan mereka akan diblokir. Pemblokiran ini akan mempersulit proses perpanjangan STNK di kemudian hari. Untuk membuka blokir, pemilik kendaraan harus menyelesaikan pembayaran denda tilang yang tertunda.
Sebelum pembaruan ini, sistem pengiriman surat fisik memiliki beberapa kelemahan, termasuk lambatnya pengiriman dan risiko surat tidak sampai ke alamat tujuan. Hal ini sering menyebabkan ketidaktahuan pemilik kendaraan tentang pelanggaran yang telah mereka lakukan.
Dengan sistem baru ini, Polda Metro Jaya berharap dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam penegakan hukum lalu lintas. Proses digital ini tidak hanya menghemat waktu tetapi juga memastikan pelanggaran dapat ditindaklanjuti dengan cepat.
Inovasi penerapan tilang elektronik melalui WhatsApp oleh Polda Metro Jaya merupakan langkah signifikan dalam modernisasi sistem penegakan hukum di Indonesia. Dengan prosedur yang lebih efisien dan transparan, diharapkan masyarakat dapat lebih patuh terhadap peraturan lalu lintas. Selain itu, kemudahan dalam proses klarifikasi dan pembayaran denda diharapkan dapat mengurangi angka pelanggaran lalu lintas di wilayah Polda Metro Jaya..
Related Tags & Categories :