Leet Media

Kementerian Hukum: Restoran yang Putar Musik Dalam dan Luar Negeri Wajib Bayar Royalti

July 31, 2025 By RB

Bloomberg

31 Juli 2025 – Pemutaran musik di restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, hingga hotel kini tidak lagi bisa dilakukan sembarangan. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang menggunakan musik di ruang publik komersial wajib membayar royalti kepada pencipta lagu dan pemilik hak terkait. Ketentuan ini mencakup semua jenis lagu, baik dari dalam negeri maupun mancanegara.

Dasar Hukum Kewajiban Pembayaran Royalti

Ketentuan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan atau Musik. Pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), badan resmi yang bertugas menghimpun dan mendistribusikan royalti secara transparan dan adil.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menjelaskan:

“Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah.”

Langganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, atau Apple Music tidak mencakup izin pemutaran untuk kepentingan usaha.

Tarif Royalti Disesuaikan Jenis Usaha dan Luas Ruang

Besaran tarif royalti ditentukan berdasarkan jenis usaha dan luas ruang yang digunakan untuk memutar musik. Misalnya, restoran non-waralaba dengan 50 kursi dikenakan tarif sebesar Rp120.000 per kursi per tahun atau Rp6 juta per tahun. Untuk usaha yang dihitung berdasarkan luas, tarifnya sekitar Rp720 per meter persegi per bulan.

Agung menekankan bahwa sistem ini bukan untuk menambah pemasukan negara, melainkan memberi kepastian hukum dan keadilan ekonomi kepada pencipta lagu:

“Tujuan Indonesia bukan untuk menambah pemasukan negara, melainkan memberikan kepastian hukum serta memastikan bahwa pelaku industri kreatif mendapatkan hak ekonominya secara adil.”

Solusi untuk Pelaku Usaha dan UMKM

Kemenkumham juga menyediakan opsi keringanan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pelaku UMKM dapat mengajukan permohonan pembebasan atau keringanan royalti sesuai klasifikasi usaha dan skala penggunaan musik.

Selain itu, pelaku usaha yang tidak memiliki anggaran untuk membayar royalti dapat menggunakan alternatif legal seperti musik bebas lisensi (royalty-free), musik berlisensi Creative Commons, memutar musik ciptaan sendiri, atau menjalin kerja sama langsung dengan musisi independen.

Namun, Agung mengingatkan bahwa tidak semua musik instrumental atau lagu luar negeri benar-benar bebas hak cipta:

“Beberapa lagu yang diklaim ‘no copyright’ justru bisa menjerat pelaku usaha dalam pelanggaran apabila digunakan tanpa verifikasi sumber.”

Kasus Pelanggaran Royalti Musik oleh Mie Gacoan

Pentingnya pemenuhan kewajiban royalti diperkuat dengan munculnya kasus hukum. Gerai Mie Gacoan di Bali menjadi sorotan setelah diketahui memutar musik tanpa membayar royalti. I Gusti Ayu Sasih Ira, pemegang lisensi waralaba sekaligus Direktur PT Mitra Bali Sukses, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, menjelaskan:

“Tarif royalti dihitung berdasarkan rumus yaitu jumlah kursi dalam satu outlet x Rp120.000 x 1 tahun x jumlah outlet yang ada. Sehingga jumlahnya mencapai miliaran rupiah.”

Lagu Internasional Juga Wajib Royalti

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa kewajiban ini berlaku universal. Baik lagu dalam negeri maupun luar negeri tunduk pada sistem royalti karena Indonesia merupakan anggota dari World Intellectual Property Organization (WIPO).

“Sama saja. Mau putar lagu luar negeri, mau putar lagu dalam negeri, sama saja. Karena itu ketentuan internasional,” ujarnya.

Kemenkumham saat ini juga tengah memperjuangkan agar platform streaming internasional memberikan kompensasi setara kepada pencipta lagu Indonesia.

Pentingnya Menghargai Karya Musik sebagai Kekayaan Intelektual

Supratman mengingatkan bahwa menghargai karya musik melalui royalti adalah bentuk penghormatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual:

“Baik itu ciptaan atau bentuk kekayaan intelektual lainnya, semuanya memiliki nilai ekonomi yang harus diakui dan dihargai.”

Kewajiban membayar royalti atas pemutaran musik di ruang publik merupakan langkah penting untuk mendukung industri musik yang adil dan berkelanjutan. Dengan adanya mekanisme resmi seperti LMKN, pelaku usaha dapat menjalankan bisnisnya tanpa melanggar hukum, sekaligus memberi penghargaan layak kepada para pencipta lagu.

Related Tags & Categories :

highlight