September 23, 2025 By RB
23 September 2025 – Kementerian Kehutanan tengah mengajukan modifikasi batas kawasan hutan warisan dunia Tropical Rainforest Heritage of Sumatra (TRHS) kepada UNESCO. Langkah ini dilakukan untuk membuka peluang pemanfaatan potensi energi panas bumi yang diperkirakan mencapai 5 gigawatt (GW).
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko, menjelaskan bahwa kendala utama terletak pada perbedaan regulasi.
“Menurut UNESCO, [pengembangan] geothermal tidak boleh dilakukan di kawasan warisan dunia TRHS karena geothermal dianggap sebagai pertambangan. Sementara di aturan Indonesia pengembangan panas bumi bukan pertambangan, tetapi pemanfaatan jasa lingkungan. Perbedaan ini yang membuat implementasi [pengembangan geothermal] belum bisa dilakukan,” jelas Satyawan.
Bagi pemerintah Indonesia, panas bumi adalah energi terbarukan yang dapat dimanfaatkan tanpa merusak ekosistem, berbeda dengan definisi UNESCO yang menganggapnya sebagai aktivitas pertambangan.
TRHS mencakup area seluas 2,5 juta hektare yang terdiri atas Taman Nasional Gunung Leuser (862.975 ha), Taman Nasional Kerinci Seblat (1,37 juta ha), dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (356.800 ha). Kawasan ini merupakan rumah bagi ribuan spesies flora dan fauna, termasuk satwa langka seperti harimau Sumatra, gajah Sumatra, dan orangutan Sumatra.
Menurut catatan Kemenhut, kawasan ini menyimpan potensi panas bumi hingga 5 GW. Namun, sebagian besar potensi itu belum bisa dimanfaatkan karena bersinggungan dengan status kawasan lindung UNESCO.
Langkah konkret pemerintah adalah mengajukan Boundary Modification atau perubahan batas wilayah TRHS. Fokus utama berada di kawasan Suoh Sekincau di Lampung Barat, bagian dari Taman Nasional Bukit Barisan Selatan.
Menurut Satyawan, area tersebut sudah tidak lagi memiliki karakteristik hutan asli sesuai standar UNESCO.
“TRHS ini [secara umum] bentuk hutannya masih sangat bagus, masih ada harimau atau gajah, maupun orangutannya. Namun yang di Sekincau itu bentuknya sudah tak lagi seperti itu, sehingga kami [ajukan] untuk dikeluarkan dan kami cari gantinya, sehingga luas TRHS-nya jangan sampai berkurang,” katanya.
Pemerintah berkomitmen menambahkan kawasan lain sebagai pengganti agar total luas TRHS tidak berkurang.
Jika pengajuan modifikasi batas kawasan ini disetujui oleh UNESCO, pengembangan panas bumi ditargetkan dapat terealisasi pada 2027.
Salah satu pihak yang sudah melakukan eksplorasi di wilayah Suoh Sekincau adalah PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau (SEGSS), anak usaha dari PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN). Perusahaan ini telah mendapat izin survei dan eksplorasi sejak 2018 dan beberapa kali menerima perpanjangan izin dari Kementerian ESDM.
Menurut laporan keuangan BREN, proses perizinan masih berlanjut, termasuk Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Pemerintah menekankan bahwa jika izin modifikasi batas disetujui, proyek geothermal dapat segera dilanjutkan dengan dukungan pembiayaan dan tarif energi yang disepakati bersama PLN.
Upaya Kemenhut ini menimbulkan perdebatan antara komitmen menjaga konservasi hutan warisan dunia dengan kebutuhan energi terbarukan. Di satu sisi, TRHS adalah rumah bagi keanekaragaman hayati yang sangat tinggi. Di sisi lain, potensi panas bumi sebesar 5 GW dianggap sangat penting untuk memenuhi kebutuhan energi hijau Indonesia di masa depan.
Related Tags & Categories :