Leet Media

Kemenhan Tegaskan Video Mobil Dinas Menghampiri PSK Gunakan Pelat Palsu, Begini Aturan Penggunaan Mobil Dinas!

April 10, 2025 By Rio Baressi

detik.com

10 April 2025 – Sebuah video yang memperlihatkan mobil dinas Kementerian Pertahanan (Kemhan) berhenti di pinggir jalan bersama seorang wanita berpakaian minim viral di media sosial. Narasi dalam video menyebutkan bahwa pengemudi mobil tersebut diduga sedang melakukan transaksi dengan pekerja seks komersial (PSK). Menanggapi hal ini, pihak Kemhan segera melakukan investigasi internal untuk memverifikasi kebenaran informasi tersebut.

Kemhan Tegaskan Pengemudi Bukan Pegawai Aktif

Setelah melakukan penelusuran mendalam, Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang menyatakan bahwa pengemudi mobil tersebut bukanlah pegawai aktif Kemhan. “Informasi sementara demikian. Jadi bukan orang Kemenhan yang di situ,” tegas Frega dalam jumpa pers di Kantor Kemhan, Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Mobil dan Pelat Dinas Sudah Tidak Berlaku

Berdasarkan investigasi Kemhan, mobil Toyota Fortuner hitam tersebut sebelumnya memang pernah dimiliki oleh seorang pegawai Kemhan yang telah pensiun. “Pegawai tersebut memang sudah menjual mobil itu dan nomor pelatnya sudah ditarik. Jadi secara resmi pelat tersebut sudah tidak berlaku,” jelas Frega. Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan pelat dinas Kemhan dalam video tersebut adalah ilegal.

Diduga Ada Praktik Pengkloningan Pelat Dinas

Frega mengungkapkan kemungkinan adanya praktik pengkloningan pelat dinas Kemhan yang dijual bebas di marketplace. 

“Hanya memang kalau dilihat kan teman-teman bisa lihat ya di (toko online) ada yang suka menjual pelat-pelat nomor Kemhan di situ. Kemungkinan ada yang mengkloning, menggunakan nomor itu,” tuturnya.

Koordinasi dengan Aparat Terkait

Kemhan telah berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk menertibkan peredaran pelat dinas palsu ini. “Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian, Kementerian Perhubungan hingga pihak toko daring,” ujar Frega. Langkah ini diambil untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Imbauan untuk Masyarakat

Frega mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum investigasi resmi selesai. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan,” katanya. Ia juga mengingatkan pentingnya menyikapi informasi dengan bijak di era digital yang rentan terhadap misinformasi.

Pentingnya Verifikasi Informasi

Dalam pernyataannya, Frega menekankan bahwa Kemhan menjunjung tinggi nilai-nilai disiplin, kehormatan, dan integritas. “Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, tindakan tegas akan diambil sesuai dengan aturan hukum dan kode etik yang berlaku,” ucapnya. Ia meminta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten yang belum terverifikasi.

Tindakan Tegas untuk Pelanggaran

Frega menegaskan bahwa Kemhan tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran. “Kami akan selalu menindak tegas apabila ada pelanggaran yang dilakukan, apalagi perbuatannya kurang etis menggunakan kendaraan dinas di tepi jalan dan melakukan kegiatan tidak terhormat,” tegasnya. Pernyataan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat menyalahgunakan atribut dinas Kemhan.

Komitmen Transparansi Kemhan

Frega menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen Kemhan terhadap transparansi. “Pada prinsipnya, kita kalau ada memang kesalahan yang dilakukan, Kemhan akan dengan sangat terbuka menerima koreksi dan kita akan melakukan pembenahan secara internal,” tandasnya. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan Kemhan dalam menjaga integritas institusi.

Peraturan Penggunaan Mobil Dinas

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dalam lampiran peraturan itu juga diatur tentang penggunaan kendaraan dinas sebagai berikut:

a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.

b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,

c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Related Tags & Categories :

highlight