Leet Media

Kemdiktisaintek Hadirkan Situs Cek Keaslian Ijazah Secara Online, Tidak Perlu Legalisir

September 23, 2025 By pj

Youtube Kemenditisaintek

 23 September 2025 – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi menghadirkan situs Penomoran Ijazah dan Sertifikat Profesi Nasional (PISN). Layanan ini dibuat untuk memudahkan verifikasi keaslian ijazah secara digital, sehingga lulusan tidak lagi perlu melakukan legalisir fisik. Langkah ini juga menjadi bagian dari digitalisasi dokumen pendidikan tinggi di Indonesia.

“Penerbitan PISN ini untuk menjamin bahwa pemegang ijazah tersebut atau ijazah yang diberikan itu kita bisa cek keontentikannya melalui nomor PIN,” kata Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek, Benny Bandanajaya dalam siaran Sosialisasi Digitalisasi Dokumen Kelulusan di YouTube Kemendiktisaintek, Kamis (18/9/2025)

Tidak Perlu Lagi Legalisir Ijazah

Salah satu manfaat utama PISN adalah menghapus kewajiban legalisir ijazah. Menurut Benny, perusahaan atau instansi yang membutuhkan verifikasi kini bisa langsung mengecek keaslian melalui laman resmi PISN.

“Siapapun yang kemudian menerima ijazah, nggak harus ke depannya ada legalisir gitu,” ujarnya

Kehadiran sistem ini sejalan dengan Permendikbudristek No 50 Tahun 2024 tentang digitalisasi dokumen pendidikan. Namun, Benny juga menegaskan bahwa meskipun ijazah bisa diterbitkan tanpa PISN, ijazah tersebut dianggap tidak sah dan berpotensi menimbulkan kendala bagi lulusan.

“Semua ijazah (digital) wajib memiliki PISN, jika tidak boleh dikatakan ijazahnya tidak sah atau tidak legal,” jelasnya

Syarat Penerbitan Ijazah Digital di PISN

Agar perguruan tinggi dapat menerbitkan ijazah digital dengan PISN, ada sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi:

Prosedur Penerbitan Ijazah Digital

Perguruan tinggi dapat menerbitkan ijazah digital melalui situs resmi PISN dengan langkah-langkah berikut:

  1. Petugas kampus login ke situs pisn.kemdiktisaintek.go.id
  2. Login menggunakan SSO PDDikti
  3. Pilih program pendidikan dan program studi
  4. Lakukan pengecekan kelayakan
  5. Pilih mahasiswa yang akan diinput ijazahnya
  6. Unggah dokumen kelengkapan
  7. Nomor ijazah digital akan otomatis terkirim ke PDDikti

Selain itu, setiap perguruan tinggi diwajibkan menyimpan dokumen kelulusan digital seperti ijazah, transkrip nilai, SKPI, sertifikat kompetensi, hingga sertifikat profesi. Hal ini untuk memastikan dokumen dapat diakses dengan mudah bila sewaktu-waktu dibutuhkan.

Dorongan Digitalisasi Perguruan Tinggi

Menurut Benny, digitalisasi ijazah adalah langkah strategis untuk menghadapi kebutuhan masa depan. Ijazah digital tidak hanya memudahkan proses pelamaran kerja, tetapi juga memungkinkan adanya tanda tangan elektronik tersertifikasi.

“Kondisi ke depan terkait digitalisasi ini akan semakin menuju ke sana yang semua sifatnya manual. Maksudnya secara bertahap tentunya kita perlu menyesuaikan,” ungkap Benny.

Selain ijazah, perguruan tinggi juga diharapkan memberikan sertifikat pendukung, seperti sertifikat profesi dan kompetensi. Dengan begitu, lulusan akan memiliki dokumen kelulusan yang lebih lengkap dan diakui secara sah.