March 5, 2025 By Reynaldi Aditya Ramadhan
5 Maret 2025 – Isu pemalsuan emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Banyak unggahan yang mempertanyakan keaslian emas dengan merek Logam Mulia (LM) Antam, menimbulkan keresahan di masyarakat. Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan PT Antam telah memberikan klarifikasi terkait kasus ini.
Kasus ini pertama kali diungkap oleh Kejaksaan Agung pada 4 Juni 2024, terkait dugaan korupsi dalam tata kelola 109 ton emas periode 2010-2022. Enam mantan General Manager PT Antam diduga menyalahgunakan kewenangan dengan melekatkan merek Logam Mulia (LM) Antam secara ilegal pada emas milik swasta.
Kejagung menegaskan bahwa emas tersebut bukan palsu, tetapi peredarannya ilegal karena berasal dari sumber yang tidak sah, termasuk dari penambang liar luar negeri. Akibatnya, pasokan emas di pasar meningkat drastis, memengaruhi harga dan berpotensi merugikan negara.
PT Antam sendiri membantah tudingan pemalsuan, memastikan bahwa semua emas yang diproduksi telah melewati sertifikasi ketat London Bullion Market Association (LBMA).
Kasus ini pertama kali diungkap oleh Kejaksaan Agung pada 4 Juni 2024. Saat itu, enam mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPL) PT Antam periode 2010-2022 ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola komoditas emas.
Para tersangka adalah TK (2010-2011), HN (2011-2013), DM (2013-2017), AH (2017-2019), MAA (2019-2021), dan ID (2021-2022). Mereka diduga menyalahgunakan wewenang dengan melakukan aktivitas ilegal dalam manufaktur emas, termasuk melekatkan merek LM Antam pada emas milik swasta tanpa kewenangan resmi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa emas yang beredar tetap asli dan sesuai standar Antam. Namun, emas tersebut diperoleh melalui jalur yang tidak sah.
“Ini bukan emas palsu, emasnya tetap asli sebagaimana standar Antam. Emas yang sudah distempel oleh Antam itu ilegal karena diperoleh dari hasil yang ilegal, seperti dari penambang liar di luar negeri,” ujar Ketut.
Lebih lanjut, Kejagung juga menjelaskan bahwa masuknya emas ilegal ke pasar menyebabkan kelebihan pasokan, yang pada akhirnya berkontribusi terhadap penurunan harga emas di pasaran.
Kapuspenkum pengganti Ketut, Harli Siregar, juga menegaskan kembali bahwa emas tersebut bukan palsu, melainkan ada penyalahgunaan hak merek Antam dalam proses peredarannya.
“Apa yang beredar di masyarakat soal emas palsu itu keliru. Emas tersebut asli, tetapi merek Antam digunakan secara ilegal oleh para tersangka, sehingga terjadi selisih harga di pasaran,” kata Harli pada Juli 2024.
Menanggapi isu yang beredar, Direktur Utama PT Antam, Nico Kanter, menegaskan bahwa semua emas yang diproduksi Antam telah melalui proses sertifikasi ketat oleh London Bullion Market Association (LBMA).
“Tidak ada emas palsu. Semua emas yang diproses harus melewati sertifikasi yang ketat. LBMA sangat rigid dalam mengaudit kami. Berita yang menyebut emas Antam palsu tidak benar,” ujar Nico dalam keterangannya.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR pada 2024, Nico kembali menekankan bahwa tidak ada produk emas palsu dari Antam.
“Emas palsu tidak ada, Pak. Semua emas yang diproses telah melalui proses yang tersertifikasi. LBMA sangat-sangat ketat dalam mengaudit kami, dan semua emas yang dihasilkan selama periode tersebut adalah emas asli,” tegasnya.
Berdasarkan pernyataan resmi Kejaksaan Agung dan PT Antam, dapat disimpulkan bahwa isu emas palsu yang beredar di media sosial tidak sepenuhnya benar. Emas yang diperkarakan tetap asli, tetapi penggunaannya melanggar regulasi karena ditempelkan merek Antam secara ilegal.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang belum terverifikasi dan selalu merujuk pada sumber resmi sebelum menyebarkan berita. Dengan pemahaman yang benar, kita bisa lebih bijak dalam menyikapi isu yang beredar.
Related Tags & Categories :