January 1, 2025 By Amandira Maharani
1 Januari 2025 – Menjelang pergantian tahun 2025, pemerintah mengumumkan keputusan penting terkait kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Melalui pernyataan resmi yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Selasa malam (31/12/2024), pemerintah menegaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% hanya akan diberlakukan untuk barang-barang mewah, sementara barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat umum tetap dikenakan tarif 11%.
Presiden Prabowo Subianto, didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani, menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mengutamakan kepentingan rakyat banyak. “Komitmen saya adalah selalu berpihak kepada rakyat, kepentingan nasional, dan berjuang serta bekerja untuk kesejahteraan rakyat,” tegas Prabowo di Gedung Kemenkeu, Jakarta.
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 15 tahun 2023, barang-barang yang akan dikenakan PPN 12% mencakup hunian mewah seperti rumah, apartemen, dan kondominium dengan harga jual Rp30 miliar ke atas, pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, serta kendaraan bermotor mewah yang masuk kategori PPnBM. Kebijakan ini hanya berlaku untuk barang-barang yang selama ini sudah masuk dalam kategori Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Sri Mulyani menekankan bahwa barang dan jasa yang selama ini mendapat pengecualian atau PPN 0% tetap akan dipertahankan. Ini mencakup berbagai kebutuhan pokok seperti beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, serta layanan penting seperti jasa pendidikan, kesehatan, dan transportasi umum. Kebijakan ini menunjukkan konsistensi pemerintah dalam melindungi daya beli masyarakat.
Selain kebijakan PPN, pemerintah juga mengumumkan paket stimulus senilai Rp38,6 triliun yang akan disalurkan dalam berbagai bentuk. Program ini mencakup bantuan beras 10 kilogram selama dua bulan untuk 16 juta penerima, diskon listrik 50% bagi pelanggan rumah tangga 2.200 VA, serta insentif perpajakan berupa PPh 21 ditanggung pemerintah untuk pekerja sektor padat karya dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.
Bhima Yudhistira, pengamat ekonomi dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), melihat keputusan ini sebagai langkah strategis Presiden Prabowo menjelang 100 hari pemerintahannya pada 21 Januari 2025. Kebijakan ini dinilai sebagai upaya untuk menunjukkan keberpihakan terhadap rakyat dan menegaskan posisinya sebagai pemimpin yang mengedepankan kepentingan publik.
Keputusan ini mengakhiri polemik yang telah berlangsung sejak awal Desember 2024 mengenai rencana kenaikan PPN. Meskipun sempat muncul berbagai interpretasi tentang cakupan kenaikan PPN, pemerintah akhirnya memberikan kepastian bahwa kenaikan hanya berlaku untuk barang-barang mewah, sementara barang-barang konsumsi sehari-hari seperti detergen, pakaian, dan produk perawatan tetap dikenakan PPN 11%.
Dengan keputusan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global. Langkah ini juga mencerminkan upaya pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil dan berpihak pada kepentingan rakyat banyak.