Leet Media

Kabar Baik Untuk Warga Jakarta! Pekerja Bergaji Dibawah 6.2 Juta Gratis Naik MRT, Transjakarta, Dan LRT

November 6, 2025 By pj

CNBC Indonesia

6 November 2025 – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan baru yang memungkinkan pekerja swasta dengan gaji maksimal Rp6,2 juta per bulan menikmati layanan transportasi publik gratis, mulai dari Transjakarta (BRT), MRT, hingga LRT Jakarta, selama enam bulan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap transportasi publik yang terjangkau dan ramah lingkungan, sekaligus mendorong peralihan dari kendaraan pribadi menuju sistem transportasi massal terpadu di Jakarta.

Layanan Transportasi yang Digratiskan

Dalam Pergub tersebut dijelaskan bahwa fasilitas gratis mencakup tiga moda utama, yaitu Bus Rapid Transit (BRT) atau Transjakarta, termasuk layanan feeder dan Transjabodetabek, Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, serta Light Rail Transit (LRT) Jakarta.
Seluruh moda ini dioperasikan oleh badan usaha milik daerah (BUMD) yang bertanggung jawab atas sistem transportasi masing-masing.

Program ini tidak hanya menguntungkan pekerja, tetapi juga merupakan wujud dukungan pemerintah daerah dalam memperkuat transportasi publik berkelanjutan.

Penerima Manfaat dan Syarat Pengajuan

Pergub 33/2025 mencantumkan 15 golongan masyarakat yang berhak mendapatkan fasilitas ini, salah satunya adalah pekerja swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).

Dalam Pasal 13, diatur bahwa penerima manfaat KPJ wajib memenuhi persyaratan administratif, antara lain:

Berdasarkan akun resmi @info.kpj, batas maksimal gaji penerima KPJ tahun 2025 adalah Rp6.206.275, atau setara 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2025 yang ditetapkan sebesar Rp5.396.761.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan:

“Sesuai Pergub 33 Tahun 2025, yang dimasukkan kategori pekerja swasta adalah pekerja pemegang Kartu Pekerja Jakarta dengan standar 1,15 kali UMP.”

Data penerima akan diperbarui setiap enam bulan agar subsidi tetap tepat sasaran.

Gunakan Kartu Bank DKI untuk Akses Gratis

Program ini diintegrasikan dengan sistem pembayaran Bank DKI, di mana pemegang KPJ dapat mengaktifkan kartu mereka sebagai alat akses transportasi publik gratis.

Sesuai Pasal 27, kartu ini dapat digunakan untuk seluruh moda transportasi publik milik Pemprov DKI dan hanya berlaku bagi pemilik yang terdaftar. Pembaruan data dilakukan setiap enam bulan guna memastikan efektivitas dan ketepatan sasaran subsidi.

Warisan Anies yang Diteruskan Heru dan Diperkuat Pramono

Program Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) pertama kali diluncurkan oleh Gubernur Anies Baswedan pada 2018 sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan buruh berpenghasilan rendah.

“Kartu Pekerja diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan buruh dengan meringankan beban biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak buruh,” ujar Anies di Balai Kota DKI, 1 November 2019.

Kebijakan tersebut kemudian diteruskan oleh Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono, yang menilai program ini tetap relevan dalam membantu pekerja memenuhi kebutuhan dasar. Kini, Gubernur Pramono Anung memperluas cakupannya dengan memberikan fasilitas gratis bagi pekerja swasta bergaji di bawah Rp6,2 juta per bulan.

Program ini berlaku surut sejak 7 Mei 2025, menandakan komitmen berkelanjutan pemerintah dalam pemerataan akses transportasi publik.

Manfaat Sosial dan Dampak Lingkungan

Kebijakan transportasi gratis ini diharapkan membawa dampak positif di berbagai aspek:

“Para pekerja berjasa dalam menggerakkan roda perekonomian Jakarta, juga membangkitkan industri dari pandemi Covid-19. Untuk itu, program KPJ akan terus dilanjutkan sebagai wujud komitmen Pemprov DKI Jakarta,” ujar Andri Yansyah, Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta.

Menuju Transportasi Publik yang Berkeadilan

Gubernur Pramono Anung menegaskan bahwa seluruh pembiayaan program bersumber dari APBD DKI Jakarta dalam bentuk subsidi operasional kepada Transjakarta, MRT, dan LRT agar tarif tetap terjangkau.

Kebijakan ini menjadi langkah konkret Pemprov DKI untuk mewujudkan sistem transportasi publik yang berkeadilan, efisien, dan berkelanjutan, serta menjadikan transportasi umum sebagai gaya hidup baru warga Jakarta.

Related Tags & Categories :

highlight