November 5, 2026 By RB

Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi), menunjukkan sejumlah dokumen ijazah asli miliknya di hadapan peserta sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Momen tersebut terjadi ketika Jokowi dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang menyeret Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya. Aksi Jokowi mengangkat dokumen ijazah dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi itu langsung disambut sorak-sorai pengunjung yang berada di ruang persidangan.
Sebelum memperlihatkan dokumen ijazahnya, Jokowi terlebih dahulu meminta izin kepada majelis hakim untuk menunjukkan sejumlah dokumen tersebut kepada para pengunjung sidang.
Permintaan itu disampaikan ketika Jokowi tengah memberikan kesaksian dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang menjadi pokok perkara persidangan.
“Kalau diperkenankan saya mau menunjukan [ijazah] kepada pengunjung juga Yang Mulia,” ujar Jokowi kepada majelis hakim, Kamis (5/11/2026).
Namun, hakim awalnya menyarankan agar Jokowi menunjukkan dokumen tersebut pada kesempatan lain, kemungkinan setelah persidangan selesai.
“Nanti bisa di kesempatan yang lain, begitu ya, mungkin bisa setelah persidangan,” jawab hakim.
Jokowi kemudian kembali menyampaikan permohonannya. Ia menjelaskan bahwa dirinya telah berjanji kepada publik untuk memperlihatkan secara langsung dokumen ijazah asli dari seluruh jenjang pendidikan yang pernah ditempuhnya.
“Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia,” tuturnya.
Permintaan tersebut berkaitan dengan keinginan Jokowi untuk memperlihatkan dokumen pendidikan yang selama ini menjadi sorotan dalam polemik tudingan ijazah palsu.
Setelah mendapatkan izin dari majelis hakim, Jokowi kemudian memperlihatkan sejumlah lembar dokumen ijazah asli miliknya kepada peserta persidangan.
Ia tampak mengangkat dokumen tersebut tinggi-tinggi agar dapat dilihat oleh pengunjung yang berada di dalam ruang sidang PN Jakarta Timur.
Dokumen yang diperlihatkan Jokowi meliputi ijazah dari jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga pendidikan sarjana (S1).
Momen tersebut langsung mengundang perhatian pengunjung sidang. Sejumlah orang yang berada di ruang persidangan menyambut aksi Jokowi dengan sorak-sorai dan teriakan.
Suasana ruang sidang pun sempat menjadi riuh ketika Jokowi memperlihatkan dokumen-dokumen tersebut.
Peristiwa itu menjadi salah satu momen yang paling menyita perhatian dalam jalannya persidangan. Pasalnya, polemik mengenai keaslian ijazah Jokowi selama ini menjadi isu yang terus bergulir dan berkaitan langsung dengan perkara yang sedang disidangkan.
Di tengah riuhnya suasana ruang sidang, Roy Suryo yang berstatus sebagai terdakwa dalam perkara tersebut turut memberikan respons.
Roy meminta majelis hakim untuk mengeluarkan pengunjung yang berteriak saat Jokowi memperlihatkan ijazah aslinya. Ia menilai sorak-sorai tersebut tidak semestinya terjadi di dalam ruang persidangan.
“Itu teriak-teriak keluarkan yang mulia. Keluarkan tuh, palsu kok teriak-teriak,” tegas Roy Suryo.
Pernyataan Roy tersebut menambah dinamika suasana persidangan yang sebelumnya sudah ramai akibat aksi Jokowi menunjukkan dokumen ijazahnya.
Momen tersebut memperlihatkan bagaimana isu ijazah Jokowi masih menjadi perhatian dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Kehadiran Jokowi di PN Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026) merupakan bagian dari proses persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu.
Dalam persidangan tersebut, Jokowi dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan mengenai persoalan yang menjadi pokok perkara.
Isu mengenai keaslian ijazah Jokowi sebelumnya telah menjadi perbincangan publik dalam waktu yang cukup panjang. Tudingan tersebut kemudian berkembang menjadi persoalan hukum setelah muncul dugaan tindakan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan kepala negara tersebut.
Penampilan Jokowi sebagai saksi sekaligus momen ketika dirinya memperlihatkan ijazah asli dari SD hingga S1 menjadi perhatian tersendiri dalam persidangan.
Meski demikian, proses pembuktian dalam perkara tersebut tetap menjadi kewenangan majelis hakim melalui pemeriksaan keterangan saksi, alat bukti, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Momen Jokowi menunjukkan ijazah aslinya pun menjadi bagian dari rangkaian persidangan yang menarik perhatian publik, terutama karena isu tersebut telah lama menjadi polemik di tengah masyarakat.
Related Tags & Categories :