April 15, 2025 By Diva Permata Jaen
15 April 2025 – Isu mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kembali menjadi bahan perdebatan publik. Meski telah diklarifikasi secara resmi oleh pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) dan memenangkan berbagai gugatan di pengadilan, polemik ini tak kunjung reda. Tim hukum Jokowi pun bersikap tegas: ijazah asli tidak akan ditunjukkan kepada publik kecuali atas perintah pengadilan.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 14 April 2025, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyampaikan bahwa permintaan publik untuk membuka ijazah tanpa dasar hukum adalah bentuk tekanan yang tidak sah.
“Kami tidak akan menunjukkan ijazah asli Pak Jokowi kecuali berdasarkan hukum dan dimintakan oleh pihak-pihak yang berwenang seperti pengadilan dan sebagainya. Itu pasti kami akan taat dan kami tunjukkan,” ujar Yakup.
Yakup menyebut bahwa desakan untuk membuka ijazah ke publik merupakan tindakan yang tidak memiliki dasar hukum dan justru dapat menciptakan preseden buruk di tengah masyarakat. Ia menekankan bahwa tidak ada kewajiban hukum bagi siapapun, termasuk Jokowi sebagai warga sipil, untuk mengumumkan dokumen pribadinya kepada publik.
Universitas Gadjah Mada, sebagai institusi tempat Jokowi menempuh pendidikan, telah secara eksplisit membantah tudingan bahwa ijazah yang dimiliki oleh Presiden ke-7 RI tersebut adalah palsu. Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta, menegaskan bahwa Jokowi adalah lulusan resmi dan terdaftar di kampus tersebut.
“Perlu diketahui ijazah dan skripsi dari Joko Widodo adalah asli. Ia pernah kuliah di sini, teman satu angkatan beliau mengenal baik beliau, beliau aktif di kegiatan mahasiswa (Silvagama), beliau tercatat menempuh banyak mata kuliah, mengerjakan skripsi, sehingga ijazahnya pun dikeluarkan oleh UGM adalah asli,” tegas Sigit dalam siaran resmi kampus.
Pihak UGM juga menyatakan bahwa tidak ada kekeliruan administratif maupun akademik dalam proses penerbitan ijazah Jokowi.
Kuasa hukum Jokowi menyebut bahwa ijazah tersebut sudah digunakan dan diverifikasi secara resmi oleh lembaga negara, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), dalam setiap proses pencalonan Jokowi sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden RI.
Selama proses verifikasi tersebut, tidak ditemukan satupun masalah administratif maupun keabsahan dokumen.
Isu mengenai dugaan pemalsuan ijazah telah beberapa kali dibawa ke meja hijau. Dalam tiga kesempatan berbeda, gugatan terhadap Jokowi ditolak oleh pengadilan. Salah satunya terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
“Dan ternyata pun mereka kalah. Jadi gugatan mereka semua kalah dan sampai sekarang tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan ijazah Bapak Jokowi itu palsu,” ujar Yakup.
Hal serupa ditegaskan oleh anggota tim kuasa hukum lainnya, Andra Reinhard Pasaribu. Ia menyatakan bahwa pihaknya selalu bersikap kooperatif dan siap menunjukkan ijazah jika diperintahkan oleh pengadilan.
Meski berbagai klarifikasi telah disampaikan, keraguan masih datang dari sejumlah tokoh politik dan kelompok masyarakat sipil. Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang dipimpin oleh Syukri Fadholi, serta tokoh-tokoh seperti Amien Rais dan Roy Suryo, sempat mendatangi Fakultas Kehutanan UGM guna mempertanyakan keabsahan ijazah Jokowi.
“Kalau memang presiden itu punya ijazah, serahkan. Saya meyakini, kalau itu diserahkan, selesai masalahnya,” kata Syukri.
Amien Rais, mantan Ketua Majelis Wali Amanat UGM, bahkan menyebut UGM dijadikan “alas keset politik”.
Kelompok yang menamakan diri “TIPU UGM” (Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu) mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Solo. Mereka mendasarkan klaimnya pada dugaan ketidaksesuaian data antara tanggal pengesahan skripsi dan tanggal ijazah, serta perbedaan nama pembimbing.
Namun hingga kini, pengadilan belum menemukan cukup dasar untuk menyatakan bahwa ada pemalsuan dalam dokumen akademik Jokowi.
Setelah tidak lagi menjabat sebagai Presiden RI, Jokowi kini adalah warga sipil biasa yang memiliki hak hukum dan privasi. Menanggapi isu ini, Yakup menyampaikan bahwa kliennya justru merasa heran karena polemik ini terus disuarakan bahkan setelah masa jabatannya berakhir.
“Sekarang beliau orang sipil. Masih aja ya ada yang seperti ini,” kata Yakup.
Tim hukum Jokowi menutup pernyataannya dengan menegaskan asas hukum universal. Mereka mengajak masyarakat untuk menghormati putusan pengadilan yang telah inkrah dan menolak membangun narasi menyesatkan di ruang publik.
Polemik keaslian ijazah Presiden Joko Widodo kembali mencuat. Tim hukum Jokowi menegaskan ijazah asli tidak akan ditunjukkan ke publik kecuali atas perintah pengadilan. Mereka berpendapat permintaan publik tanpa dasar hukum adalah tekanan yang tidak sah. Universitas Gadjah Mada (UGM) telah mengonfirmasi keaslian ijazah Jokowi.
Ijazah tersebut juga telah diverifikasi oleh KPU dan KPUD dalam proses pemilu. Gugatan terkait ijazah palsu telah tiga kali ditolak pengadilan. Meski demikian, sejumlah tokoh dan kelompok masyarakat sipil masih meragukan keabsahan ijazah tersebut, dengan beberapa pihak mengklaim adanya ketidaksesuaian data. Tim hukum Jokowi menekankan asas hukum “siapa yang menuduh, dialah yang harus membuktikan” dan meminta masyarakat menghormati putusan pengadilan.